Jakarta (ANTARA) - Pemerintah mendorong masyarakat untuk memanfaatkan insentif Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) 100 persen untuk pembelian mobil baru sebelum kebijakan tersebut berakhir pada akhir tahun 2021.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, peningkatan penjualan mobil yang didorong insentif PPnBM telah menciptakan multiplier effect yang cukup besar, dan bermanfaat dalam mendorong pertumbuhan ekonomi di sektor industri otomotif yang sempat digempur pandemi COVID-19.
"Relaksasi PPnBM DTP, menunjukkan telah mampu memberikan dampak signifikan, dalam pemulihan sektor industri otomotif , dan meningkatkan kepercayaan pelaku industri,” ucap Menperin dalam Gaikindo International Automotive Conference (GIAC), dikutip dari siaran pers, Kamis.
Baca juga: Jokowi: Kebijakan PPnBM relaksasi industri otomotif saat pandemi
Peningkatan pesanan kendaraan berdampak positif pada industri komponen yang menunjang industri otomotif. Produsen kendaraan peserta PPnBM DTP juga melibatkan sekitar 319 perusahaan industri komponen tier 1, serta meningkatkan utilisasi dan kinerja industri komponen tier 2 dan 3 yang sebagian besar termasuk industri kecil dan menengah (IKM).
Angka Purchasing Managers Index (PMI) manufaktur Indonesia pada Oktober 2021 juga berhasil memecahkan rekor sepanjang sejarah Indonesia, yaitu 57,2.
Menurut Menteri Perindustrian, angka tersebut memperoleh kontribusi besar dari industri otomotif dan juga menunjukkan bahwa sektor industri secara umum telah memasuki tahap ekspansif.
Baca juga: Qoala hadirkan ragam asuransi perlindungan mobil
Pemerintah menilai kebijakan PPnBM telah membuahkan hasil yang dapat dilihat dari meningkatnya produksi dan penjualan dari industri otomotif. Kebijakan relaksasi PPnBM juga mampu mendongkrak kenaikan penjualan mobil hingga lebih dari 60 persen.
Relaksasi PPnBM diberikan Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/2021 yang mengatur pemberian insentif untuk segmen kendaraan 1.500 cc kategori sedan dan 4x2 dengan komponen pembelian dalam negeri (local purchase) paling sedikit 70 persen.
Pemerintah juga mengeluarkan PMK Nomor 31/PMK.010/2021 dan memperluas insentif PPnBM dengan menambah cakupan kendaraan bermotor, yaitu segmen 4x2 dan 4x4 untuk segmen 1.500 cc s.d. 2.500 cc dan local purchase paling sedikit 60 persen.
Perluasan dilakukan untuk menambah daya dorong kebijakan dalam menstimulasi konsumsi masyarakat. Pemerintah melalui PMK Nomor 77/PMK.010/2021 kemudian memperpanjang masa insentif PPnBM 100 persen untuk kendaraan.
Baca juga: Daihatsu apresiasi pemerintah perpanjang diskon PPnBM
Baca juga: Berikut daftar mobil Mitsubishi yang terima PPnBm 25 persen
Baca juga: Mitsubishi Xpander laris selama PPnBM, ini varian yang paling diincar
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, peningkatan penjualan mobil yang didorong insentif PPnBM telah menciptakan multiplier effect yang cukup besar, dan bermanfaat dalam mendorong pertumbuhan ekonomi di sektor industri otomotif yang sempat digempur pandemi COVID-19.
"Relaksasi PPnBM DTP, menunjukkan telah mampu memberikan dampak signifikan, dalam pemulihan sektor industri otomotif , dan meningkatkan kepercayaan pelaku industri,” ucap Menperin dalam Gaikindo International Automotive Conference (GIAC), dikutip dari siaran pers, Kamis.
Baca juga: Jokowi: Kebijakan PPnBM relaksasi industri otomotif saat pandemi
Peningkatan pesanan kendaraan berdampak positif pada industri komponen yang menunjang industri otomotif. Produsen kendaraan peserta PPnBM DTP juga melibatkan sekitar 319 perusahaan industri komponen tier 1, serta meningkatkan utilisasi dan kinerja industri komponen tier 2 dan 3 yang sebagian besar termasuk industri kecil dan menengah (IKM).
Angka Purchasing Managers Index (PMI) manufaktur Indonesia pada Oktober 2021 juga berhasil memecahkan rekor sepanjang sejarah Indonesia, yaitu 57,2.
Menurut Menteri Perindustrian, angka tersebut memperoleh kontribusi besar dari industri otomotif dan juga menunjukkan bahwa sektor industri secara umum telah memasuki tahap ekspansif.
Baca juga: Qoala hadirkan ragam asuransi perlindungan mobil
Pemerintah menilai kebijakan PPnBM telah membuahkan hasil yang dapat dilihat dari meningkatnya produksi dan penjualan dari industri otomotif. Kebijakan relaksasi PPnBM juga mampu mendongkrak kenaikan penjualan mobil hingga lebih dari 60 persen.
Relaksasi PPnBM diberikan Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/2021 yang mengatur pemberian insentif untuk segmen kendaraan 1.500 cc kategori sedan dan 4x2 dengan komponen pembelian dalam negeri (local purchase) paling sedikit 70 persen.
Pemerintah juga mengeluarkan PMK Nomor 31/PMK.010/2021 dan memperluas insentif PPnBM dengan menambah cakupan kendaraan bermotor, yaitu segmen 4x2 dan 4x4 untuk segmen 1.500 cc s.d. 2.500 cc dan local purchase paling sedikit 60 persen.
Perluasan dilakukan untuk menambah daya dorong kebijakan dalam menstimulasi konsumsi masyarakat. Pemerintah melalui PMK Nomor 77/PMK.010/2021 kemudian memperpanjang masa insentif PPnBM 100 persen untuk kendaraan.
Baca juga: Daihatsu apresiasi pemerintah perpanjang diskon PPnBM
Baca juga: Berikut daftar mobil Mitsubishi yang terima PPnBm 25 persen
Baca juga: Mitsubishi Xpander laris selama PPnBM, ini varian yang paling diincar