
KTP2JB: Platform digital kurang patuh Perpres 32/2024

Jakarta (ANTARA) - Bidang Kerja Sama Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital Untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) menilai kepatuhan platform digital pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 masih rendah.
"Kita tahu dan kita rasakan bahwa berdasarkan penilaian dan juga interaksi yang selama ini dalam melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur dalam pasal 5 Perpres itu masih rendah," kata Ketua KTP2JB, Suprapto, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.
Berdasarkan hasil Laporan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi KTP2JB Tahun 2024-2025, Suprapto menyoroti hanya kewajiban terkait dengan kerja sama dan pelatihan yang sudah mulai dilaksanakan oleh perusahaan platform digital di Indonesia.
Dia menyayangkan hal tersebut masih terjadi meski sudah ada inisiatif perusahaan platform digital menjalin kerja sama dengan perusahaan pers.
Komite pun sudah menetapkan indikator yang mengacu pada tanggung jawab Perusahaan Platform Digital yang dibagi menjadi empat bidang kerja, yaitu bidang kerja sama perusahaan pers dan platform, bidang pelatihan dan program jurnalisme, bidang pengawasan, arbitrase, dan alternatif penyelesaian sengketa dan bidang organisasi dan hubungan antar lembaga.
Namun, perusahaan platform digital sampai saat ini dinilai belum memiliki rencana untuk meningkatkan kerja sama dengan perusahaan pers pada 2026, tidak transparan dalam melaporkan besaran anggaran kerja sama, dan tidak menjelaskan upaya untuk mengatur agar algoritma mereka mendahulukan perusahaan pers yang terverifikasi.
"Maka secara umum dapat dikatakan kepatuhan perusahaan platform digital yang beroperasi di Indonesia untuk menjelaskan kewajibannya untuk sesuai Perpres Nomor 32 Tahun 2024 terbilang rendah," ucap dia.
Suprapto juga menyebut Bidang Pengawasan, Arbitrase, dan Alternatif Penyelesaian Sengketa KTP2JB menilai bahwa perusahaan platform digital tidak menjelaskan secara mendalam upaya mencegah komersialisasi berita yang bertentangan dengan aturan tersebut dan mendorong adanya sarana pelaporan khusus berita, namun perusahaan platform digital menolak untuk menyediakannya karena alasan teknis.
Pihaknya juga mendapati bahwa tidak ada kebijakan konkret dari perusahaan platform digital terkait perlakuan adil serta upaya untuk memprioritaskan atau memfasilitasi komersialisasi berita yang diproduksi oleh perusahaan pers.
Dalam kaitan pemenuhan kewajiban perusahaan platform digital untuk mendesain algoritma distribusi berita, perusahaan platform digital belum menyediakan bukti dokumen yang menunjukkan adanya notifikasi berkala kepada perusahaan pers saat algoritma berubah dan petunjuk bagi perusahaan pers tentang bagaimana memanfaatkan perubahan desain algoritma tersebut.
Sedangkan terkait dengan pelatihan dan program jurnalisme berkualitas yang dilakukan perusahaan platform digital seperti Google, Meta, dan TikTok, komite menilai bahwa telah ada pelatihan namun laporan yang diberikan belum transparan karena tidak disertai dengan alokasi anggaran dan aspek keberagaman.
Adapun perusahaan platform digital yang tidak komunikatif dan transparan menurutnya yakni X dan SnackVideo dengan alasan tidak mengirimkan laporan kepada komite.
KTP2JB berharap platform digital ke depan dapat meningkatkan kepatuhan dalam pemenuhan kewajiban untuk mendukung jurnalisme berkualitas.
Komite juga merekomendasikan tiga hal mendasar yang dapat meningkatkan kepatuhan perusahaan digital dalam pelaksanaan kewajibannya maupun untuk mendukung keberlangsungan ekosistem industri pers yang berkelanjutan.
Suprapto menekankan kepatuhan platform digital untuk melaksanakan kewajiban akan sulit diwujudkan apabila pelaksanaannya tidak diintegrasikan sebagai bagian dari pengawasan operasi bisnis platform digital di Indonesia.
"Oleh karena itu Kementerian Komunikasi dan Digital sebagai regulator utama ekosistem bisnis platform digital perlu segera mengambil langkah untuk menetapkan aturan teknis yang dapat mempercepat proses integrasi ini," ujar dia.
Pewarta : Hreeloita Dharma Shanti
Editor:
Nano Ridhansyah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
