Bantul (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluncurkan Program Desa Antikorupsi di Desa Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, untuk mencegah berbagai bentuk korupsi dan penyimpangan anggaran di tingkat desa atau kelurahan.
"Selaku pimpinan KPK, saya berharap agar Program Desa Antikorupsi ini dapat menjadi awal pencegahan korupsi yang dimulai dari lingkup terkecil hingga bisa mewujudkan Indonesia bebas korupsi," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di sela peluncuran Desa Antikorupsi di Desa Panggungharjo, Bantul, Rabu.
Sebagai pimpinan lembaga penegakan korupsi di Indonesia, ia merasa senang berada di salah satu desa di Kabupaten Bantul yang menjadi percontohan desa antikorupsi.
"Harapannya supaya ini viral sehingga mampu menjadi virus yang menyebar ke desa lain, bupati, dan kepala daerah provinsi yang lain," katanya.
Apalagi, ia mengaku merasa sedih ketika ada kepala desa yang diproses aparat penegak hukum karena melakukan penyelewengan atau penyimpangan dana desa akibat ketidaktahuan mereka dalam penggunaan anggaran atau tidak tertib administrasi.
"Saya tanya rata-rata mereka (kades) lemah secara administrasi, dan mereka sebetulnya tidak paham aturan yang mengatur dana desa, mungkin karena latar belakang pendidikannya. Membaca undang-undang (UU) saja tidak pernah, apalagi dengan menghadapi UU yang berbelit-belit," katanya.
Ia mengatakan desa antikorupsi ini tidak semata-mata menyangkut aparat desa atau kepala desa belaka, tetapi juga masyarakatnya karena percuma kalau aparat desa bersih, tetapi warganya tidak mendukung program pemberantasan korupsi karena masih sering menyuap.
"Pengertian nilai-nilai antikorupsi sebetulnya tidak semata-mata melakukan perbuatan yang merugikan keuangan. Nilai antikorupsi salah satunya adalah disiplin, kerja keras, dan tanggung jawab," katanya.
Ia berharap masyarakat Desa Panggungharjo mampu mencerminkan nilai-nilai antikorupsi. Tidak saja kita mendorong aparat desanya antikorupsi, namun juga mendorong masyarakatnya memiliki nilai-nilai antikorupsi itu, dan itu menjadi suatu hal yang positif bagi desa," katanya.
"Selaku pimpinan KPK, saya berharap agar Program Desa Antikorupsi ini dapat menjadi awal pencegahan korupsi yang dimulai dari lingkup terkecil hingga bisa mewujudkan Indonesia bebas korupsi," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di sela peluncuran Desa Antikorupsi di Desa Panggungharjo, Bantul, Rabu.
Sebagai pimpinan lembaga penegakan korupsi di Indonesia, ia merasa senang berada di salah satu desa di Kabupaten Bantul yang menjadi percontohan desa antikorupsi.
"Harapannya supaya ini viral sehingga mampu menjadi virus yang menyebar ke desa lain, bupati, dan kepala daerah provinsi yang lain," katanya.
Apalagi, ia mengaku merasa sedih ketika ada kepala desa yang diproses aparat penegak hukum karena melakukan penyelewengan atau penyimpangan dana desa akibat ketidaktahuan mereka dalam penggunaan anggaran atau tidak tertib administrasi.
"Saya tanya rata-rata mereka (kades) lemah secara administrasi, dan mereka sebetulnya tidak paham aturan yang mengatur dana desa, mungkin karena latar belakang pendidikannya. Membaca undang-undang (UU) saja tidak pernah, apalagi dengan menghadapi UU yang berbelit-belit," katanya.
Ia mengatakan desa antikorupsi ini tidak semata-mata menyangkut aparat desa atau kepala desa belaka, tetapi juga masyarakatnya karena percuma kalau aparat desa bersih, tetapi warganya tidak mendukung program pemberantasan korupsi karena masih sering menyuap.
"Pengertian nilai-nilai antikorupsi sebetulnya tidak semata-mata melakukan perbuatan yang merugikan keuangan. Nilai antikorupsi salah satunya adalah disiplin, kerja keras, dan tanggung jawab," katanya.
Ia berharap masyarakat Desa Panggungharjo mampu mencerminkan nilai-nilai antikorupsi. Tidak saja kita mendorong aparat desanya antikorupsi, namun juga mendorong masyarakatnya memiliki nilai-nilai antikorupsi itu, dan itu menjadi suatu hal yang positif bagi desa," katanya.