Palangka Raya (ANTARA) - Anggota Kepolisian Sektor Pahandut Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah berhasil membekuk dan menembak kaki seorang pencuri belasan barang elektronik, yakni handphone dan satu unit laptop di asrama SMA Katolik yang ada di daerah itu.

Kapolsek Pahandut AKP Susilowati saat jumpa pers di Palangka Raya, Rabu, mengatakan, pelaku bernama Saudi Rahman alias Alex (37) beraksi di Asrama Putri Beata Helena Sahawung Stollenwerk, Jalan Gunung Slamet, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya.

"Aksi pencurian yang dilakukan Alex di sebuah asrama pelajar itu pada hari Senin (6/12) sekitar pukul 04.00 WIB dan pelajar diduga sedang tertidur," katanya.

Kapolsek Pahandut menuturkan, terbongkarnya pelaku dalam peristiwa tersebut tidak luput dari kegigihan tim gabungan dari Reserse Mobile (Resmob) Polsek Pahandut dibantu Unit Resmob Polresta Palangka Raya, Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kalteng dan Intelmob Sat Brimobda Kalteng, yang langsung melakukan penyelidikan terhadap hilangnya belasan barang elektronik milik para pelajar tersebut.

Tidak embutuhkan waktu lama, usai menerima laporan dan menerima keterangan beberapa saksi sekaligus korban, akhirnya polisi berhasil menemukan pelaku dari beberapa petunjuk yang telah didapatkan dari korban dan saksi mata.
  Pelaku pencurian belasan barang elektronik di asrama pelajar Katolik Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah Saudi Rahman alias Alex (37) digiring anggota Polsek Pahandut untuk dibawa ke sel, usai dihadirkan saat jumpa pers, Rabu (8/12/2021). ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi
Dalam proses penangkapan, Tim gabungan terpaksa melakukan tindakan tegas dengan menembak kaki pelaku, karena yang bersangkutan berusaha melarikan diri dan melawan saat hendak ditangkap.

"Pelaku yang diduga residivis kasus yang sama kami amankan di Jalan Ahmad Yani Desa Mantaren, Kelurahan Mantaren, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, pada hari Selasa (7/12) sekitar pukul 03.00 WIB. Sempat melawan saat diamankan makanya harus dihadiahi timah panas," ungkapnya.

Dijelaskan perwira berpangkat balok tiga itu, pelaku masuk ke asrama melalui pintu belakang dan membuka pintu asrama. Kemudian ia mengambil sejumlah handphone milik para korbannya yang berada di loker.

Sialnya, bermaksud ingin kabur ke luar daerah untuk melakukan pelarian. Residivis kasus serupa pada tahun 2020 itu, akhirnya dapat dibekuk pihak kepolisian beserta barang bukti hasil curiannya.

"Total korban yang melapor ada 15 orang. Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan ada 14 handphone dengan berbagai merk dan satu unit laptop," katanya.

Total kerugian berkisar Rp49 juta. Kini pelaku yang sudah mendekam di sel Polsek Pahandut, dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHpidana dengan ancaman kurungan penjara sembilan tahun.

Pewarta : Adi Wibowo
Uploader : Ronny
Copyright © ANTARA 2024