Palangka Raya (ANTARA) - Anggota Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah Ruselita meminta para pelaku usaha tetap menaati protokol kesehatan di masa pandemi COVID-19.
"Jangan sampai pelaku usaha mengabaikan prokes sehingga malah membuat munculnya kasus baru COVID-19," katanya saat dihubungi di Palangka Raya, Senin.
Srikandi dari Partai Perindo itu menegaskan, pelaku usaha di Palangka Raya juga diharapkan tetap mematuhi aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 yang saat ini berlaku.
Sebab, apabila aturan yang sudah diberlakukan tidak ditaati, maka Tim Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Palangka Raya akan memberikan sanksi terhadap pelaku usaha tersebut.
"Sanksi ringannya adalah teguran dan saksi terberatnya denda sebesar Rp5 juta. Tidak menutup kemungkinan tempat usaha tersebut bisa dicabut izinnya, apabila masih saja membandel," bebernya.
Menurutnya apabila pelaku usaha, baik pengelola kafe atau lainnya yang tidak mematuhi aturan yang berlaku, berdasarkan Peraturan Wali Kota Palangka Raya harus ditindak tegas.
Karena dengan adanya tindakan tegas, pengelola usaha yang melanggar prokes tidak akan bisa berbuat banyak, sebab akan selalu dalam pengawasan Tim Satgas Penanganan COVID-19 setempat.
Ia mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui atau menemukan tempat usaha dan lainnya diduga langgar prokes, segera melaporkan ke satgas agar ditindaklanjuti secara cepat.
"Hal tersebut tujuannya untuk mencegah munculnya klaster atau kasus baru COVID-19 di daerah kita," demikian Ruselita.
"Jangan sampai pelaku usaha mengabaikan prokes sehingga malah membuat munculnya kasus baru COVID-19," katanya saat dihubungi di Palangka Raya, Senin.
Srikandi dari Partai Perindo itu menegaskan, pelaku usaha di Palangka Raya juga diharapkan tetap mematuhi aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 yang saat ini berlaku.
Sebab, apabila aturan yang sudah diberlakukan tidak ditaati, maka Tim Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Palangka Raya akan memberikan sanksi terhadap pelaku usaha tersebut.
"Sanksi ringannya adalah teguran dan saksi terberatnya denda sebesar Rp5 juta. Tidak menutup kemungkinan tempat usaha tersebut bisa dicabut izinnya, apabila masih saja membandel," bebernya.
Menurutnya apabila pelaku usaha, baik pengelola kafe atau lainnya yang tidak mematuhi aturan yang berlaku, berdasarkan Peraturan Wali Kota Palangka Raya harus ditindak tegas.
Karena dengan adanya tindakan tegas, pengelola usaha yang melanggar prokes tidak akan bisa berbuat banyak, sebab akan selalu dalam pengawasan Tim Satgas Penanganan COVID-19 setempat.
Ia mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui atau menemukan tempat usaha dan lainnya diduga langgar prokes, segera melaporkan ke satgas agar ditindaklanjuti secara cepat.
"Hal tersebut tujuannya untuk mencegah munculnya klaster atau kasus baru COVID-19 di daerah kita," demikian Ruselita.