Jakarta (ANTARA) - Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari mengungkapkan Azis Syamsuddin memintanya untuk tidak menyebut-nyebut bekas Wakil Ketua DPR dari fraksi Partai Golkar tersebut punya kaitan dengan perkara dugaan suap kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
"Intinya saya tahu niatnya terdakwa dalam hal ini membantu saya, beliau sahabat saya, orang terdekat saya, tapi dalam hal ini beliau meminta saya untuk tidak menyebut beliau dalam kasus ini, maksudnya jangan bilang kalau saya (Azis Syamsuddin) yang kenalkan dengan Robin," kata Rita Widyasari di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.
Rita Widyasari hadir sebagai saksi untuk terdakwa Azis Syamsuddin yang didakwa memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS sehingga totalnya sekitar Rp3,619 miliar kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain terkait pengurusan penyelidikan KPK di Lampung Tengah.
Baca juga: Eks penyidik KPK patok 'lawyer fee' Rp10 miliar urus perkara eks Bupati Kukar
"Saya susah mengatakan itu ke penyidik karena memang beliau (Azis) yang kenalkan. Saya susah katakan itu, karena kalau tidak ada beliau saya tidak mungkin kenal Robin," ungkap Rita.
Padahal menurut Rita, Azis Syamsuddin lah yang mengenalkan Robin kepada Rita sebagai orang yang dapat membantu mengurus perkara hukum Rita di KPK pada September 2020 di lapas Tangerang.
"Intinya beliau (Azis) mengatakan jangan dibawa-bawa ke masalah ini. Jangan disampaikan saya (Azis) yang mengenalkan Pak Robin," tambah Rita.
Baca juga: Eks Bupati Kukar beri Rp60,5 juta ke eks penyidik KPK
Rita menyebut pesan Azis itu disampaikan melalui seseorang bernama Kris yang datang ke lapas Tangerang.
"Ada orang beliau datang ke saya, datang menyampaikan itu karena saya hanya ketemu beliau (Azis Syamsuddin) 2 kali, orang itu mengatakan 'tolong jangan dibawa-bawa bos'," ungkap Rita.
Rita mengungkapkan orang suruhan Azis bernama Kris.
Baca juga: Eks Bupati Kukar Rita Widyasari diminta tak bawa-bawa nama Azis Syamsuddin
"Namanya Kris, orangnya cakap, putih, polisi, dia (Kris) mengatakan anak buahnya Pak Antam, saya juga tidak tahu Pak Antam siapa, intinya dia bilang jangan bawa-bawa bapak Azis," jelas Rita.
Jaksa KPK lalu membacakan Berita Acara (BAP) miliki Rita.
Selain pesan melalui Kris, Rita juga mengaku ia sempat menerima telepon dari Azis melalui wartelsus (warung telepon khusus) di lapas Tangerang.
Baca juga: Azis Syamsuddin ikhlas terjerat kasus dugaan pemberian suap ke eks penyidik KPK
"Jadi kalau nanti Pak Azis sudah di dalam, pasti mengerti bahwa di dalam itu bukan berarti kita tidak bisa komunikasi dengan siapa pun. Kita bisa komunikasi, menerima pesan melalui wartelsus, wartel khusus. Bapak boleh cek saja dan kami memang diperbolehkan untuk itu. Kita ada voucher dan jadi pemasukan bagi lapas di seluruh Indonesia," ungkap Rita.
Selain diminta untuk tidak menyebut nama Azis, Rita juga mengatakan ia diminta untuk mengakui pernah memberikan uang dalam mata uang asing ke Robin.
"Ada beberapa hal yang saya berat sampaikan di sini. Ada angka-angka yang memang tidak saya berikan tapi diminta saya akui. Yang saya ingat diminta untuk akui Rp200 juta dan uang dolar dari 'money changer' saya lupa jumlahnya dalam bentuk dolar AS tapi kalau dirupiahkan Rp3 miliar karena katanya terdakwa bahwa kalau bisa kan saya belum bayar 'full' Rp10 miliar 'lawyer fee' jadi bagusnya saya saja yang mengakuinya," kata Rita.
Baca juga: Azis Syamsuddin kecewa kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin
Baca juga: Untuk dapatkan uang, eks penyidik KPK sebut takut-takuti Azis Syamsuddin
Baca juga: Eks Bupati Kukar beri Rp60,5 juta ke eks penyidik KPK
"Intinya saya tahu niatnya terdakwa dalam hal ini membantu saya, beliau sahabat saya, orang terdekat saya, tapi dalam hal ini beliau meminta saya untuk tidak menyebut beliau dalam kasus ini, maksudnya jangan bilang kalau saya (Azis Syamsuddin) yang kenalkan dengan Robin," kata Rita Widyasari di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.
Rita Widyasari hadir sebagai saksi untuk terdakwa Azis Syamsuddin yang didakwa memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS sehingga totalnya sekitar Rp3,619 miliar kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain terkait pengurusan penyelidikan KPK di Lampung Tengah.
Baca juga: Eks penyidik KPK patok 'lawyer fee' Rp10 miliar urus perkara eks Bupati Kukar
"Saya susah mengatakan itu ke penyidik karena memang beliau (Azis) yang kenalkan. Saya susah katakan itu, karena kalau tidak ada beliau saya tidak mungkin kenal Robin," ungkap Rita.
Padahal menurut Rita, Azis Syamsuddin lah yang mengenalkan Robin kepada Rita sebagai orang yang dapat membantu mengurus perkara hukum Rita di KPK pada September 2020 di lapas Tangerang.
"Intinya beliau (Azis) mengatakan jangan dibawa-bawa ke masalah ini. Jangan disampaikan saya (Azis) yang mengenalkan Pak Robin," tambah Rita.
Baca juga: Eks Bupati Kukar beri Rp60,5 juta ke eks penyidik KPK
Rita menyebut pesan Azis itu disampaikan melalui seseorang bernama Kris yang datang ke lapas Tangerang.
"Ada orang beliau datang ke saya, datang menyampaikan itu karena saya hanya ketemu beliau (Azis Syamsuddin) 2 kali, orang itu mengatakan 'tolong jangan dibawa-bawa bos'," ungkap Rita.
Rita mengungkapkan orang suruhan Azis bernama Kris.
Baca juga: Eks Bupati Kukar Rita Widyasari diminta tak bawa-bawa nama Azis Syamsuddin
"Namanya Kris, orangnya cakap, putih, polisi, dia (Kris) mengatakan anak buahnya Pak Antam, saya juga tidak tahu Pak Antam siapa, intinya dia bilang jangan bawa-bawa bapak Azis," jelas Rita.
Jaksa KPK lalu membacakan Berita Acara (BAP) miliki Rita.
Selain pesan melalui Kris, Rita juga mengaku ia sempat menerima telepon dari Azis melalui wartelsus (warung telepon khusus) di lapas Tangerang.
Baca juga: Azis Syamsuddin ikhlas terjerat kasus dugaan pemberian suap ke eks penyidik KPK
"Jadi kalau nanti Pak Azis sudah di dalam, pasti mengerti bahwa di dalam itu bukan berarti kita tidak bisa komunikasi dengan siapa pun. Kita bisa komunikasi, menerima pesan melalui wartelsus, wartel khusus. Bapak boleh cek saja dan kami memang diperbolehkan untuk itu. Kita ada voucher dan jadi pemasukan bagi lapas di seluruh Indonesia," ungkap Rita.
Selain diminta untuk tidak menyebut nama Azis, Rita juga mengatakan ia diminta untuk mengakui pernah memberikan uang dalam mata uang asing ke Robin.
"Ada beberapa hal yang saya berat sampaikan di sini. Ada angka-angka yang memang tidak saya berikan tapi diminta saya akui. Yang saya ingat diminta untuk akui Rp200 juta dan uang dolar dari 'money changer' saya lupa jumlahnya dalam bentuk dolar AS tapi kalau dirupiahkan Rp3 miliar karena katanya terdakwa bahwa kalau bisa kan saya belum bayar 'full' Rp10 miliar 'lawyer fee' jadi bagusnya saya saja yang mengakuinya," kata Rita.
Baca juga: Azis Syamsuddin kecewa kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin
Baca juga: Untuk dapatkan uang, eks penyidik KPK sebut takut-takuti Azis Syamsuddin
Baca juga: Eks Bupati Kukar beri Rp60,5 juta ke eks penyidik KPK