Jakarta (ANTARA) - Azis Syamsuddin kecewa dengan eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sehingga menyeret mantan Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Golkar itu menjadi terdakwa kasus dugaan pemberian suap.

"Pertama saya kecewa karena dengan permasalahan ini saya ada di posisi ini, saya jadi terdakwa," kata Azis Syamsuddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Azis menjadi terdakwa dugaan pemberian suap senilai Rp3,099 miliar dan 36.000 dolar AS sehingga totalnya sekitar Rp3,619 miliar kepada Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain terkait dengan pengurusan penyelidikan KPK di Lampung Tengah.

"Hanya permohonan maaf kepada terdakwa sehingga terdakwa terjerat permasalah ini," kata Robin yang menjadi saksi dalam perkara tersebut.

Baca juga: Untuk dapatkan uang, eks penyidik KPK sebut takut-takuti Azis Syamsuddin

Sebelumnya Robin menyebut tidak mendapatkan suap dari Azis Syamsuddin tetapi hanya meminjam uang sebesar Rp200 juta.

"Pada saat ini, saudara saksi 'kan minjam uang saya, saya sebagai terdakwa, kemudian saya sudah pernah tagih kepada saksi dua kali, dan saudara saksi belok kiri belok kanan. Apa saudara saksi punya ingat untuk mengembalikan uang?" tanya Azis kepada Robin.

"Masih ingat," jawab Robin.

"Dari kemampuan saudara, saksi akan kembalikan yang ini?" tanya Azis.

"Saya sudah bicara dengan keluarga. Nanti keluarga akan mengecek," jawab Robin.

Baca juga: Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin segera disidang terkait kasus suap

Pengakuan Robin di persidangan bahwa pihaknya meminjam uang Rp200 juta dari Azis berbeda dengan dakwaan Azis Syamsuddin yang disebut meminta bantuan Stepanus Robin untuk mengurus kasus yang melibatkan Azis Syamsuddin dan kader Golkar lain bernama Aliza Gunado terkait dengan penyelidikan KPK mengenai Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah.

Robin lalu menerima uang muka sejumlah Rp100 juta dan Maskur Husain menerima sejumlah Rp200 juta melalui transfer rekening milik Azis Syamsudin pada tanggal 3 dan 5 Agustus 2020; sejumlah 100.000 dolar AS pada tanggal 5 Agustus 2020, dan pada bulan Agustus 2020 sampai dengan Maret 2021 sejumlah 171.900 dolar Singapura.

Uang-uang tersebut sebagian ditukarkan ke mata uang rupiah sehingga total uang diterima Robin dan Markur sebesar Rp3.099.887.000,00 dan 36.000 dolar AS. Selanjutnya uang dibagi-bagi sehingga Robin memperoleh Rp799.887.000,00, sedangkan Maskur Husain memperoleh Rp2,3 miliar dan 36.000 dolar AS.

Baca juga: Saksi serahkan 'commitment fee' Rp2 miliar ke orang kepercayaan Azis Syamsuddin

Baca juga: Eks Bupati Kukar beri Rp60,5 juta ke eks penyidik KPK

Atas keterangan Robin tersebut, Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa sepanjang persidangan Stepanus Robin tidak mengakui perbuatan.

"Stepanus Robin Pattuju selama dipersidangan tidak mengakui perbuatannya menerima sejumlah uang dan diduga justru sengaja menutupi peran dari Azis Syamsuddin," kata Ali Fikri.

Ali meminta Stepanus Robin tidak hanya memerikan keterangan di luar sidang karena hal tersebut tidak memiliki nilai pembuktian.

"KPK sangat yakin dengan alat bukti terkait dengan adanya kerja sama erat antara Stepanus Robin Pattuju, Azis Syamsuddin, M. Syahrial, dan Maskur Husain dan hal tersebut tim jaksa KPK akan buktikan di depan persidangan," kata Ali.

Baca juga: JPU tak masukkan permohonan 'justice collaborator' eks penyidik KPK

Baca juga: Terima suap, advokat Maskur dituntut 10 tahun penjara

Baca juga: Saksi serahkan 'commitment fee' Rp2 miliar ke orang kepercayaan Azis Syamsuddin

Pewarta : Desca Lidya Natalia
Uploader : Ronny
Copyright © ANTARA 2024