Palangka Raya (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) Imam Wijaya melalui Kasi Penkum, Dodik Mahendra menyampaikan ada 22 perkara yang dihentikan penuntutannya hingga 31 Desember 2021.
"Penghentian penuntutan dilaksanakan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice)," kata Dodik di Palangka Raya, Jumat.
Terbaru, katanya, Kejati Kalteng pada Jumat (31/12) telah melakukan penghentian penuntutan dua perkara yang terjadi di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Katingan dan Kejaksaan Negeri Barito Utara.
"Penghentian penuntutan telah memenuhi persyaratan sebagaimana yang diatur dalam PERJA Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif," ucap dia.
Dodik menjelaskan perkara di Kejari Katingan adalah kasus penyerangan dengan senjata tajam yang dilakukan tersangka berinisial JP kepada korban saksi berinisial NAF yang sedang duduk di halaman depan perumahaan staf kebun II PT. PSAM, Sabtu (6/11) lalu.
Beruntung saksi NAF dengan reflek menghindar dengan meloncat ke belakang kursi sehingga senjata tajam menancap di meja kayu. Kesal serangannya gagal, selanjutnya tersangka JP mengejar saksi NAF yang hendak masuk ke dalam rumah, tidak berapa lama pihak keamanan melerai dan mengamankan tersangka agar tidak membuat keributan.
"Perkara kedua yang terjadi di wilayah hukum Kejari Barut berupa tindak kekerasan akibat cemburu," jelasnya.
Dia menerangkan peristiwa kekerasan tersebut berawal dari kedatangan tersangka berinisial AH dengan perasaan cemburu menyerang rumah seterunya yang berinisial AS di Jalan Yetro Sinseng Muara Teweh depan Rumah Dinas Pertanian Kabupaten Barito Utara, Selasa (14/12) sekitar pukul 10.16 WIB.
Tersangka AH langsung memukul ke hidung saksi korban AS satu kali, pelipis mata sebelah kanan satu kali sehingga AS terjatuh ke lantai. Namun tersangka tetap menginjak-injak bagian punggung saksi sampai akhirnya istri saksi melerai. Barulah tersangka pergi dari rumah saksi.
Perbuatan tersangka mengakibatkan saksi mengalami luka sebagaimana visum et repertum dengan simpulan mengalami luka memar kelopak mata kanan bawah dan pendarahan kedua lubang hidung yang disebabkan kekerasan benda tumpul.
"Setelah dimediasi oleh Tim JPU tercapai kesepakatan damai antara masing-masing korban dan keluarganya, serta masing-masing tersangka dan keluarganya dengan disaksikan tokoh masyarakat maupun penyidik," demikian Dodik.
Dalam ekspose, Jampidum yang diwakili Direktur Orang dan Harta Benda memberikan Apresiasi terhadap Jajaran Kejati Kalteng khususnya Kejari Katingan dan Kejari Barito Utara atas langkah Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini.
"Penghentian penuntutan dilaksanakan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice)," kata Dodik di Palangka Raya, Jumat.
Terbaru, katanya, Kejati Kalteng pada Jumat (31/12) telah melakukan penghentian penuntutan dua perkara yang terjadi di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Katingan dan Kejaksaan Negeri Barito Utara.
"Penghentian penuntutan telah memenuhi persyaratan sebagaimana yang diatur dalam PERJA Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif," ucap dia.
Dodik menjelaskan perkara di Kejari Katingan adalah kasus penyerangan dengan senjata tajam yang dilakukan tersangka berinisial JP kepada korban saksi berinisial NAF yang sedang duduk di halaman depan perumahaan staf kebun II PT. PSAM, Sabtu (6/11) lalu.
Beruntung saksi NAF dengan reflek menghindar dengan meloncat ke belakang kursi sehingga senjata tajam menancap di meja kayu. Kesal serangannya gagal, selanjutnya tersangka JP mengejar saksi NAF yang hendak masuk ke dalam rumah, tidak berapa lama pihak keamanan melerai dan mengamankan tersangka agar tidak membuat keributan.
"Perkara kedua yang terjadi di wilayah hukum Kejari Barut berupa tindak kekerasan akibat cemburu," jelasnya.
Dia menerangkan peristiwa kekerasan tersebut berawal dari kedatangan tersangka berinisial AH dengan perasaan cemburu menyerang rumah seterunya yang berinisial AS di Jalan Yetro Sinseng Muara Teweh depan Rumah Dinas Pertanian Kabupaten Barito Utara, Selasa (14/12) sekitar pukul 10.16 WIB.
Tersangka AH langsung memukul ke hidung saksi korban AS satu kali, pelipis mata sebelah kanan satu kali sehingga AS terjatuh ke lantai. Namun tersangka tetap menginjak-injak bagian punggung saksi sampai akhirnya istri saksi melerai. Barulah tersangka pergi dari rumah saksi.
Perbuatan tersangka mengakibatkan saksi mengalami luka sebagaimana visum et repertum dengan simpulan mengalami luka memar kelopak mata kanan bawah dan pendarahan kedua lubang hidung yang disebabkan kekerasan benda tumpul.
"Setelah dimediasi oleh Tim JPU tercapai kesepakatan damai antara masing-masing korban dan keluarganya, serta masing-masing tersangka dan keluarganya dengan disaksikan tokoh masyarakat maupun penyidik," demikian Dodik.
Dalam ekspose, Jampidum yang diwakili Direktur Orang dan Harta Benda memberikan Apresiasi terhadap Jajaran Kejati Kalteng khususnya Kejari Katingan dan Kejari Barito Utara atas langkah Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini.