Pemerintah cabut ribuan izin tambang, kehutanan, dan perkebunan
Presiden Jokowi menyampaikan keterangan didampingi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil, dan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia (dari kiri ke kanan), di Istana Kepresidenan Bogor, Kamis (6/1/2022). ANTARA/Biro Pers Sekretariat Presiden
"Izin-izin pertambangan, kehutanan, dan penggunaan lahan negara terus dievaluasi secara menyeluruh. Izin-izin yang tidak dijalankan, yang tidak produktif, yang dialihkan ke pihak lain, serta yang tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan kita cabut," kata Presiden Jokowi, di Istana Kepresidenan Bogor seperti dalam video di kanal Sekretariat Presiden Jakarta, Kamis.
Saat menyampaikan hal tersebut, Presiden Jokowi didampingi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, dan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia.
"Pertama, hari ini sebanyak 2.078 izin perusahaan penambangan minerba kita cabut, karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja, izin yang sudah bertahun-tahun telah diberikan tetapi tidak dikerjakan," ujar Presiden.
Hal tersebut menurut Presiden menyebabkan tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
"Kedua, hari ini juga kita cabut sebanyak 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektare," kata Presiden.
Baca juga: Indonesia terbuka bagi investor yang sejahterakan rakyat dan menjaga alam
Izin-izin tersebut dicabut karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja dan ditelantarkan.
"Ketiga, untuk hak guna usaha (HGU) perkebunan yang ditelantarkan seluas 34.448 hektare hari ini juga dicabut. 25.128 hektare adalah milik 12 badan hukum, sisanya 9.320 hektare merupakan bagian dari HGU yang telantar milik 24 badan hukum," ujar Presiden pula.
Menurut Presiden, pembenahan dan penertiban izin usaha tersebut adalah perbaikan integral dari perbaikan tata kelola izin pertambangan, kehutanan, dan perizinan lainnya.
"Pemerintah terus melakukan pembenahan-pembenahan dengan memberikan kemudahan-kemudahan izin usaha yang transparan dan akuntabel, tapi izin-izin yang disalahgunakan pasti akan kami cabut," kata Presiden menegaskan.
Pemerintah, kata Presiden, terus memperbaiki tata kelola sumber daya alam agar ada pemerataan, transparan, dan adil untuk mengoreksi ketimpangan, ketidakadilan, dan kerusakan alam.
Baca juga: Gubernur Kalteng rekomendasikan penghentian perpanjangan PKP2B perusahaan tambang
Baca juga: Pemerintah cabut 2.078 izin pertambangan mineral dan batu bara
Pewarta : Desca Lidya Natalia
Editor : Rachmat Hidayat
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Stop hoaks! Purbaya tegaskan tak pernah nyatakan dana Rp1.000 triliun hilang di era Jokowi
21 November 2025 22:39 WIB
FKDT: Penegakan hukum atas tuduhan ijazah palsu Jokowi bukti polisi bertindak profesional
11 November 2025 17:22 WIB
Nadiem serahkan dana pengadaaan laptop Chromebook Rp450 triliun ke Jokowi hoaks!
21 July 2025 12:58 WIB
Terpopuler - Lintas Daerah
Lihat Juga
Kasus kekerasan seksual santriwati di Pati berlanjut, polisi layangkan panggilan kedua
06 May 2026 21:55 WIB
Siswa bobol sistem keamanan NASA asal Pinrang pilih lanjut pendidikan di Unhas
06 May 2026 15:08 WIB