Kuala Kapuas (ANTARA) - Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah Ben Brahim S Bahat, meminta Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 melakukan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tempat yang berpotensi kerumunan dan kegiatan publik, serta optimalisasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
“Melakukan penegakkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi secara konsisten," pinta Ben Brahim di Kuala Kapuas, Kamis.
Kemudian memberi sanksi tegas bagi penyelenggara tempat kegiatan publik yang melanggar penggunaan aplikasi PeduliLindungi sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Permintaan tersebut disampaikan orang nomor satu di Kapuas tersebut, melalui surat edaran nomor:360/665/SATGAS-COVID/KPS.2021 tertanggal 28 Desember 2021, tentang pencegahan dan penanggulangan Corona Virus Disease 2019 varian Omicron serta pengunaan aplikasi PeduliLindungi.
Dalam surat edaran tersebut, tertuang tentang pengoptimalan penggunaan pemanfaatan aplikasi PeduliLindungi di tempat-tempat publik yang wajib memasang aplikasi, antara lain fasilitas umum, fasilitas hiburan, pusat perbelanjaan, restoran dan tempat wisata, serta pusat keramaian lainnya.
Kemudian, mengenai langkah-langkah pencegahan khususnya varian Omicron dengan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M yaitu memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan.
Ben juga menginstruksikan Satgas Penanganan COVID-19 baik tingkat kabupaten, kecamatan, kelurahan/desa dan RT/RW agar mengintensifkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dengan menjalankan fungsi pencegahan, penanganan, pembinaan dan dukungan pelaksanaan penanganan COVID-19.
Selain itu, Dinas Kesehatan dan instansi terkait lainnya, untuk mengintensifkan tes dan pelacakan kontak erat dengan memperkuat testing, tracing dan treatment (3T), memperkuat kapasitas rumah sakit dan melakukan deteksi dini dengan cara berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Ben berharap, masyarakat dapat selalu mematuhi serta mentaati protokol kesehatannya dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19.
“Melakukan penegakkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi secara konsisten," pinta Ben Brahim di Kuala Kapuas, Kamis.
Kemudian memberi sanksi tegas bagi penyelenggara tempat kegiatan publik yang melanggar penggunaan aplikasi PeduliLindungi sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Permintaan tersebut disampaikan orang nomor satu di Kapuas tersebut, melalui surat edaran nomor:360/665/SATGAS-COVID/KPS.2021 tertanggal 28 Desember 2021, tentang pencegahan dan penanggulangan Corona Virus Disease 2019 varian Omicron serta pengunaan aplikasi PeduliLindungi.
Dalam surat edaran tersebut, tertuang tentang pengoptimalan penggunaan pemanfaatan aplikasi PeduliLindungi di tempat-tempat publik yang wajib memasang aplikasi, antara lain fasilitas umum, fasilitas hiburan, pusat perbelanjaan, restoran dan tempat wisata, serta pusat keramaian lainnya.
Kemudian, mengenai langkah-langkah pencegahan khususnya varian Omicron dengan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M yaitu memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan.
Ben juga menginstruksikan Satgas Penanganan COVID-19 baik tingkat kabupaten, kecamatan, kelurahan/desa dan RT/RW agar mengintensifkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dengan menjalankan fungsi pencegahan, penanganan, pembinaan dan dukungan pelaksanaan penanganan COVID-19.
Selain itu, Dinas Kesehatan dan instansi terkait lainnya, untuk mengintensifkan tes dan pelacakan kontak erat dengan memperkuat testing, tracing dan treatment (3T), memperkuat kapasitas rumah sakit dan melakukan deteksi dini dengan cara berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Ben berharap, masyarakat dapat selalu mematuhi serta mentaati protokol kesehatannya dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19.