Palangka Raya (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Tengah Siti Nafsiah meminta kepada pemerintah provinsi, agar lebih optimal mensosialisasikan peraturan daerah yang telah disahkan.
Permintaan itu karena ada beberapa kali kalangan DPRD Kalteng menerima usulan dari masyarakat terkait perlu dibuat sebuah perda yang mengatur suatu hal, kata Nafsiah di Palangka Raya, kemarin.
"Setelah kita dengar dan cek, ternyata usulan masyarakat itu sudah ada perdanya. Ini menunjukkan ada perda, terkhusus yang baru disahkan, belum diketahui masyarakat," ucapnya.
Dikatakan, saat reses ataupun kunker ke sejumlah desa, masih banyak warga yang tidak tahu sejumlah Perda yang telah disahkan. Padahal, sosialisasi itu selain membuat masyarakat lebih mengetahui telah ada perda mengatur suatu hal, juga memahami secara utuh apa isinya.
"Misal Perda mengenai Sampah yang sudah dibuat dan disahkan, ternyata banyak masyarakat tidak tahu. Termasuk menyangkut berbagai aturan dan sanksi yang diatur di dalamnya," beber Nafsiah.
Baca juga: Fraksi PKB minta bahasa dan sastra asli Kalteng dilestarikan
Wakil rakyat Kalteng dari daerah pemilihan I meliputi Kota Palangka Raya, Kabupaten Gunung Mas dan Katingan itu menyarankan sosialisasi Perda dapat dilakukan melalui spanduk, baleho ataupun sarana media massa dan media sosial lainnya.
Dia mengatakan Perda yang perlu disosialisasikan yakni terkait Sampah dan larangan membakar lahan secara sembarangan, juga sangat urgen di sosialisasikan dengan gencar.
"Jangan hanya sebatas bagi kalangan tertentu saja tapi harus sampai ke masyarakat paling bawah, karena mereka yang bersinggungan langsung dengan hal itu," demikian Nafsiah.
Baca juga: DPRD Kalteng minta pemda se-Kalteng laksanakan PP No.57/2014
Permintaan itu karena ada beberapa kali kalangan DPRD Kalteng menerima usulan dari masyarakat terkait perlu dibuat sebuah perda yang mengatur suatu hal, kata Nafsiah di Palangka Raya, kemarin.
"Setelah kita dengar dan cek, ternyata usulan masyarakat itu sudah ada perdanya. Ini menunjukkan ada perda, terkhusus yang baru disahkan, belum diketahui masyarakat," ucapnya.
Dikatakan, saat reses ataupun kunker ke sejumlah desa, masih banyak warga yang tidak tahu sejumlah Perda yang telah disahkan. Padahal, sosialisasi itu selain membuat masyarakat lebih mengetahui telah ada perda mengatur suatu hal, juga memahami secara utuh apa isinya.
"Misal Perda mengenai Sampah yang sudah dibuat dan disahkan, ternyata banyak masyarakat tidak tahu. Termasuk menyangkut berbagai aturan dan sanksi yang diatur di dalamnya," beber Nafsiah.
Baca juga: Fraksi PKB minta bahasa dan sastra asli Kalteng dilestarikan
Wakil rakyat Kalteng dari daerah pemilihan I meliputi Kota Palangka Raya, Kabupaten Gunung Mas dan Katingan itu menyarankan sosialisasi Perda dapat dilakukan melalui spanduk, baleho ataupun sarana media massa dan media sosial lainnya.
Dia mengatakan Perda yang perlu disosialisasikan yakni terkait Sampah dan larangan membakar lahan secara sembarangan, juga sangat urgen di sosialisasikan dengan gencar.
"Jangan hanya sebatas bagi kalangan tertentu saja tapi harus sampai ke masyarakat paling bawah, karena mereka yang bersinggungan langsung dengan hal itu," demikian Nafsiah.
Baca juga: DPRD Kalteng minta pemda se-Kalteng laksanakan PP No.57/2014