Jakarta (ANTARA) - Persaudaraan Aktivis dan Warga Nusantara (Pandawa Nusantara) melaporkan Edy Mulyadi dan Azam Khan ke Bareskrim Polri terkait ujaran kebencian.
"Hari ini kami mendatangi kantor Bareskrim Polri untuk melaporkan ucapan yang disampaikan oleh EM, terkait dengan ucapan yang mengandung merendahkan harkat dan martabat orang Kalimantan, yang bisa berpotensi mengganggu keutuhan NKRI," kata Sekjen DPP Pandawa Nusantara, Faisal Anwar di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Selasa.
Baca juga: Polri proses laporan terkait youtuber Edy Mulyadi 'jin buang anak'
Menurut dia, kesadaran saling toleransi dan tenggang rasa antar sesama anak bangsa, senantiasa harus dipelihara dan dijaga untuk keutuhan NKRI, yang selama ini ditempati sebagai rumah bersama.
"Pernyataan Edy Mulyadi terkait dengan isu pemindahan Ibukota Negara (IKN) dengan menyebutkan hanya kuntilanak, genderuwo dan setan yang mau pindah ke Kalimantan, sontak mengoyak dan mencabik-cabik kemajemukan yang selama ini kita jaga," kata Faisal menegaskan.
Baca juga: Ormas Dayak di Kalteng minta Edy Mulyadi dituntut secara hukum
Dia berharap pihak Bareskrim Polri dapat melanjutkan dan memproses laporan tersebut, untuk memberikan kedamaian dan ketentraman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Faisal melaporkan kasus itu dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elekronik (ITE) Pasal 28 ayat (2), Pasal 45a ayat (2) serta Pasal 14 ayat (1) KUHP.
Baca juga: KNPI Kalteng laporkan Edy Mulyadi ke Polda
Sebelumnya, anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Lasarus meminta Polri segera mengambil tindakan hukum terhadap Edy Mulyadi karena telah menyampaikan pernyataan yang merendahkan masyarakat Kalimantan.
Dia meminta Polri mengambil tindakan tegas degan segera memproses laporan masyarakat yang sudah melaporkan Edy Mulyadi. Langkah itu menurut dia untuk meredam gejolak dan mencegah masyarakat mengambil langkah-langkah sendiri.
Baca juga: ANBB Bartim minta Kapolri segera proses hukum Edy Mulyadi
Baca juga: Anggota DPR Dapil Kalteng sayangkan ocehan Edy Mulyadi
"Hari ini kami mendatangi kantor Bareskrim Polri untuk melaporkan ucapan yang disampaikan oleh EM, terkait dengan ucapan yang mengandung merendahkan harkat dan martabat orang Kalimantan, yang bisa berpotensi mengganggu keutuhan NKRI," kata Sekjen DPP Pandawa Nusantara, Faisal Anwar di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Selasa.
Baca juga: Polri proses laporan terkait youtuber Edy Mulyadi 'jin buang anak'
Menurut dia, kesadaran saling toleransi dan tenggang rasa antar sesama anak bangsa, senantiasa harus dipelihara dan dijaga untuk keutuhan NKRI, yang selama ini ditempati sebagai rumah bersama.
"Pernyataan Edy Mulyadi terkait dengan isu pemindahan Ibukota Negara (IKN) dengan menyebutkan hanya kuntilanak, genderuwo dan setan yang mau pindah ke Kalimantan, sontak mengoyak dan mencabik-cabik kemajemukan yang selama ini kita jaga," kata Faisal menegaskan.
Baca juga: Ormas Dayak di Kalteng minta Edy Mulyadi dituntut secara hukum
Dia berharap pihak Bareskrim Polri dapat melanjutkan dan memproses laporan tersebut, untuk memberikan kedamaian dan ketentraman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Faisal melaporkan kasus itu dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elekronik (ITE) Pasal 28 ayat (2), Pasal 45a ayat (2) serta Pasal 14 ayat (1) KUHP.
Baca juga: KNPI Kalteng laporkan Edy Mulyadi ke Polda
Sebelumnya, anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Lasarus meminta Polri segera mengambil tindakan hukum terhadap Edy Mulyadi karena telah menyampaikan pernyataan yang merendahkan masyarakat Kalimantan.
Dia meminta Polri mengambil tindakan tegas degan segera memproses laporan masyarakat yang sudah melaporkan Edy Mulyadi. Langkah itu menurut dia untuk meredam gejolak dan mencegah masyarakat mengambil langkah-langkah sendiri.
Baca juga: ANBB Bartim minta Kapolri segera proses hukum Edy Mulyadi
Baca juga: Anggota DPR Dapil Kalteng sayangkan ocehan Edy Mulyadi