Kemenkeu perpanjang insentif PPnBM kendaraan bermotor

Selasa, 8 Februari 2022 13:51 WIB

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Keuangan melanjutkan dukungan terhadap sektor otomotif melalui perpanjangan insentif Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) untuk kendaraan bermotor melalui dikeluarkannya PMK Nomor 5/PMK.010/2022.

PMK tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022 itu ditetapkan pada 2 Februari 2022.

“Insentif PPnBM DTP kendaraan bermotor telah banyak dimanfaatkan masyarakat kelas menengah di tengah pandemi,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu di Jakarta, Selasa.

Febrio mengatakan kinerja sektor otomotif akan menguat dan mampu kembali mencapai tingkat penjualan dan produksi pada level sebelum pandemi atau bahkan lebih baik di tahun 2022 melalui berlanjutnya insentif PPnBM DTP.

Insentif PPnBM DTP kendaraan bermotor diberikan pada dua segmen kendaraan bermotor yaitu kendaraan bermotor segmen harga paling banyak Rp200 juta untuk kendaraan hemat energi dan harga terjangkau atau Low-Cost Green Car (LCGC).

Baca juga: New Xpander andalkan kelengkapan fitur meski tak dapat PPnBM

Desain insentif PPnBM DTP memprioritaskan LCGC berada dalam kerangka PP 74/2021 yang memberikan tarif PPnBM lebih rendah bagi kendaraan bermotor dengan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) yang juga lebih rendah.

"Periode insentif untuk LCGC diberikan baik pada kuartal pertama, kedua, dan ketiga di 2022," kata Febrio.

Insentif bagi LCGC diberikan dalam bentuk potongan PPnBM sebesar 100 persen pada kuartal I, 66,66 persen kuartal II dan 33,33 persen kuartal III sehingga PPnBM yang dibayar masyarakat di masing-masing kuartal hanya 0 persen, 1 persen dan 2 persen.

Segmen kedua adalah kendaraan dengan kapasitas mesin sampai 1500 cc dengan harga antara Rp200 juta sampai Rp250 juta yang diberikan diskon PPnBM sebesar 50 persen pada kuartal I sehingga konsumen hanya membayar 7,5 persen.

Baca juga: Sejumlah perbedaan insentif PPnBM otomotif tahun 2022 dengan 2021

Pemberian insentif untuk segmen kedua juga diberikan untuk mobil dengan pembelian lokal atau local purchase di atas 80 persen.

Febrio mengatakan belanjutnya kebijakan ini seiring upaya pemerintah yang semakin mendorong pengembangan penggunaan mobil ramah lingkungan seperti kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagaimana tertuang pada Perpres No. 55 Tahun 2019.

Perpres ini menjadi payung pengembangan kendaraan bermotor ramah lingkungan dan telah diimplementasikan diantaranya dalam skema kebijakan PPnBM yang akomodatif melalui PP 73 Tahun 2019 dan perubahannya.

“Kelanjutan insentif PPnBM dalam rangka PEN fokus pada tujuan pemulihan ekonomi yang khusus ditargetkan di 2022,” ujarnya.

Baca juga: Berikut syarat mobil yang boleh menerima insentif PPnBM DTP 2022

Baca juga: Sri Mulyani kaji perpanjangan insentif PPnBM otomotif 2022

Baca juga: IAM x IIMS akan digelar mulai 27 November

Pewarta : Astrid Faidlatul Habibah
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Ini kategori mobil yang dapat insentif PPnBM 2022

08 February 2022 17:10 Wib, 2022

New Xpander andalkan kelengkapan fitur meski tak dapat PPnBM

20 January 2022 14:28 Wib, 2022

Sejumlah perbedaan insentif PPnBM otomotif tahun 2022 dengan 2021

18 January 2022 14:33 Wib, 2022

Berikut syarat mobil yang boleh menerima insentif PPnBM DTP 2022

03 January 2022 19:43 Wib, 2022

Sri Mulyani kaji perpanjangan insentif PPnBM otomotif 2022

31 December 2021 15:11 Wib, 2021
Terpopuler

Basirun resmi dilantik jadi Wakil Ketua I DPRD Kota Palangka Raya

Kabar Daerah - 18 November 2024 13:22 Wib

KPK panggil mantan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

Kabar Daerah - 19 November 2024 8:37 Wib

Timnas futsal putri Indonesia lumat Myanmar

Olahraga - 20 November 2024 8:10 Wib

Ragnar Oratmangoen tekankan pentingnya konsistensi usai tekuk Saudi

Olahraga - 21 November 2024 5:31 Wib

Kedubes Arab Saudi kembali berangkatkan 50 WNI umrah gratis

Kabar Daerah - 21 November 2024 19:48 Wib