Kuala Kurun (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah melalui Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga mengeluarkan Surat Edaran terkait penyesuaian pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di masa pandemi COVID-19 tahun 2022.
“Gumas berada pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2, maka PTM terbatas dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas,” ucap Bupati Gumas Jaya S Monong melalui Kepala Disdikpora Esra di Kuala Kurun, Selasa.
Dikatakan olehnya, PTM terbatas dilaksanakan setiap hari efektif dengan sistem sif peserta didik. Pembagian sif peserta didik diatur 50 persen pagi dan 50 persen siang.
Selain itu, lanjut dia, diatur pembelajaran melalui moda tatap muka 50 persen dan moda tatap maya atau dalam jaringan 50 persen, demi pelayanan pembelajaran yang optimal.
Dia menyebut, satuan pendidikan dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar lebih kecil atau sama dengan 20 orang, maka PTM terbatas dapat dilaksanakan 100 persen.
Misalnya, jika kapasitas ruang kelas 40 orang dan jumlah peserta didik 20 orang, maka PTM terbatas bisa dilaksanakan 100 persen karena jumlah peserta didik sudah 50 persen dari kapasitas ruang kelas.
Baca juga: Ketua DPRD Gumas imbau masyarakat segera vaksin booster
“Jadi kepala sekolah dan guru juga harus memahami apa yang dimaksud dengan PTM terbatas 50 persen, yakni disesuaikan antara kapasitas ruang kelas dan jumlah peserta didik di kelas tersebut,” paparnya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa satuan pendidikan yang berada di wilayah kecamatan, desa atau kelurahan yang dinyatakan zona hijau dapat melaksanakan PTM terbatas 100 persen.
Kemudian, jumlah jam pelajaran dalam satu sif sebanyak enam jam dengan durasi satu jam pelajaran selama 40 menit. Pada pelaksanaan PTM terbatas, satuan pendidikan memprioritaskan peserta didik pada tingkat terakhir dalam rangka persiapan ujian sekolah.
Jika terjadi perubahan status PPKM level daerah, maka pelaksanaan PTM terbatas dapat menyesuaikan. Kepala satuan pendidikan juga harus melakukan koordinas dan melaporkan secepatnya ke Disdikpora dan instansi terkait, jika ada warga sekolah yang terkonfirmasi positif COVID-19.
Jika ada warga sekolah yang terindikasi dan terpapar COVID-19, kepada sekolah hendaknya segera mengambil kebijakan untuk menghentikan proses PTM terbatas dan diganti dengan belajar dari rumah, menyesuaikan dengan kondisi, tempat, tingkat kerawanan serta aturan yang ada dalam surat keputusan bersama (SKB) empat menteri terkait PTM.
“Seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD, SD dan SMP se-Gumas hendaknya selalu memperhatikan protokol kesehatan di mana di sekolah harus disiapkan saranan yang mendukung protokol kesehatan,” demikian Esra.
Baca juga: Seorang personel Polres Gumas dihentikan secara tidak hormat
Baca juga: Komisi III DPRD Gumas imbau sekolah berhati-hati laksanakan PTM
Baca juga: DPU Gumas optimis multiyears selesai tepat waktu
“Gumas berada pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2, maka PTM terbatas dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas,” ucap Bupati Gumas Jaya S Monong melalui Kepala Disdikpora Esra di Kuala Kurun, Selasa.
Dikatakan olehnya, PTM terbatas dilaksanakan setiap hari efektif dengan sistem sif peserta didik. Pembagian sif peserta didik diatur 50 persen pagi dan 50 persen siang.
Selain itu, lanjut dia, diatur pembelajaran melalui moda tatap muka 50 persen dan moda tatap maya atau dalam jaringan 50 persen, demi pelayanan pembelajaran yang optimal.
Dia menyebut, satuan pendidikan dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar lebih kecil atau sama dengan 20 orang, maka PTM terbatas dapat dilaksanakan 100 persen.
Misalnya, jika kapasitas ruang kelas 40 orang dan jumlah peserta didik 20 orang, maka PTM terbatas bisa dilaksanakan 100 persen karena jumlah peserta didik sudah 50 persen dari kapasitas ruang kelas.
Baca juga: Ketua DPRD Gumas imbau masyarakat segera vaksin booster
“Jadi kepala sekolah dan guru juga harus memahami apa yang dimaksud dengan PTM terbatas 50 persen, yakni disesuaikan antara kapasitas ruang kelas dan jumlah peserta didik di kelas tersebut,” paparnya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa satuan pendidikan yang berada di wilayah kecamatan, desa atau kelurahan yang dinyatakan zona hijau dapat melaksanakan PTM terbatas 100 persen.
Kemudian, jumlah jam pelajaran dalam satu sif sebanyak enam jam dengan durasi satu jam pelajaran selama 40 menit. Pada pelaksanaan PTM terbatas, satuan pendidikan memprioritaskan peserta didik pada tingkat terakhir dalam rangka persiapan ujian sekolah.
Jika terjadi perubahan status PPKM level daerah, maka pelaksanaan PTM terbatas dapat menyesuaikan. Kepala satuan pendidikan juga harus melakukan koordinas dan melaporkan secepatnya ke Disdikpora dan instansi terkait, jika ada warga sekolah yang terkonfirmasi positif COVID-19.
Jika ada warga sekolah yang terindikasi dan terpapar COVID-19, kepada sekolah hendaknya segera mengambil kebijakan untuk menghentikan proses PTM terbatas dan diganti dengan belajar dari rumah, menyesuaikan dengan kondisi, tempat, tingkat kerawanan serta aturan yang ada dalam surat keputusan bersama (SKB) empat menteri terkait PTM.
“Seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD, SD dan SMP se-Gumas hendaknya selalu memperhatikan protokol kesehatan di mana di sekolah harus disiapkan saranan yang mendukung protokol kesehatan,” demikian Esra.
Baca juga: Seorang personel Polres Gumas dihentikan secara tidak hormat
Baca juga: Komisi III DPRD Gumas imbau sekolah berhati-hati laksanakan PTM
Baca juga: DPU Gumas optimis multiyears selesai tepat waktu