Muara Teweh (ANTARA) - Seorang pelaku perusakan fasilitas umum berupa tulisan Jembatan 'Pangulu Iban' yang menghubungkan  Muara Teweh menuju Kelurahan Jingah dan Jambu Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, bernama Delmi alias Odel warga Karengan jadi tersangka dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan.

"Tersangka dijerat Pasal 406 KUH Pidana. Diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan, pelaku tidak ditahan, namun tetap wajib lapor, " kata Kasat Reskrim AKP M Tommy Palayukan di Muara Teweh, Selasa.

Peristiwa tindak pidana perusakan fasilitas umum di Jembatan Pangulu Iban yang melintasi Sungai Barito  tersebut terjadi pada Senin (7/2) malam sekitar pukul 19.00 WIB, di kawasan Water Front City (WFC) Jalan Panglima Batur, Muara Teweh 

Tersangka melakukan perusakan pada lampu akrilik jembatan yang bertuliskan "Pangulu Iban" dan mengakibatkan huruf N pada tulisan "Pangulu Iban" pecah atau rusak.

Atas kejadian tersebut Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Barito Utara mengalami kerugian sebesar Rp1.700.000, dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Barito Utara.

"Barang bukti  berupa pecahan boks  lampu akrilik sudah diamankan," katanya.
 

Pewarta : Kasriadi
Uploader : Admin 1
Copyright © ANTARA 2024