Buntok (ANTARA) - Bupati Barito Selatan, Kalimantan Tengah, Eddy Raya Samsuri mengatakan, pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan desa (musrenbangdes) bertujuan menyerap aspirasi masyarakat.
"Karena, dalam musrenbangdes ini, kita mendengarkan aspirasi, dan usulan serta masukan untuk pelaksanaan pembangunan," katanya usai menghadiri Musrenbangdes Baruang dan Muka Haji, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kamis.
Dikatakannya, musrenbangdes yang dilaksanakan ini merupakan tanggung jawab bersama untuk pelaksanaan program pembangunan Barito Selatan pada 2023 mendatang.
Program pembangunan tersebut lanjut dia, akan dirumuskan dan ditetapkan dalam musyawarah perencanaan pembangunan secara optimal, memanfaatkan diskusi panel dengan para narasumber atau perangkat daerah.
"Hal itu agar musyawarah pembangunan mampu menghasilkan kesepakatan dan kesepahaman terkait program kegiatan strategis desa maupun kelurahan untuk kepentingan dan kemajuan bersama," ucapnya.
Menurut dia, hasil diskusi pada kegiatan musrenbangdes ini nantinya akan disepakati program-program pembangunan dan untuk pelaksanaan beserta pendanaannya, akan diusulkan pada forum musrenbang di tingkat kecamatan dalam bentuk daftar usulan rencana kerja pemerintah (DURKP).
Untuk itu, diperlukan kesabaran dan ketelitian serta kecermatan berbagai pihak di desa dan kelurahan, guna bersama-sama memikirkan cara memajukan desanya masing-masing melalui usulan program pembangunan.
Karena sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 23/2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana diubah dengan UU Nomor 9/2015 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23/2014 tentang pemerintahan daerah salah satunya mengamanatkan perencanaan pembangunan dari bawah secara partisipatif.
Dikatakannya hal itu juga terdapat di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia Nomor 114/2014 tentang pedoman pembangunan desa dan Permendesa Nomor 21/2020 tentang pedoman umum pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
Partisipatif itu kata dia, mengandung makna pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan yang dilaksanakan tersebut dikuti berbagai unsur masyarakat desa/kelurahan.
'Semoga pelaksanaan pembangunan pada tahun 2023 mendatang bisa berjalan sesuai dengan amanat pemerintah pusat dan provinsi, serta keinginan bersama masyarakat di daerah ini," harap Eddy Raya Samsuri.
Acara musrenbangdes yang berlangsung di Desa Baruang dan Desa Muka Haji, Kecamatan Gunung Bintang Awai tersebut dihadiri camat dan sejumlah Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) dan anggota DPRD setempat.
"Karena, dalam musrenbangdes ini, kita mendengarkan aspirasi, dan usulan serta masukan untuk pelaksanaan pembangunan," katanya usai menghadiri Musrenbangdes Baruang dan Muka Haji, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kamis.
Dikatakannya, musrenbangdes yang dilaksanakan ini merupakan tanggung jawab bersama untuk pelaksanaan program pembangunan Barito Selatan pada 2023 mendatang.
Program pembangunan tersebut lanjut dia, akan dirumuskan dan ditetapkan dalam musyawarah perencanaan pembangunan secara optimal, memanfaatkan diskusi panel dengan para narasumber atau perangkat daerah.
"Hal itu agar musyawarah pembangunan mampu menghasilkan kesepakatan dan kesepahaman terkait program kegiatan strategis desa maupun kelurahan untuk kepentingan dan kemajuan bersama," ucapnya.
Menurut dia, hasil diskusi pada kegiatan musrenbangdes ini nantinya akan disepakati program-program pembangunan dan untuk pelaksanaan beserta pendanaannya, akan diusulkan pada forum musrenbang di tingkat kecamatan dalam bentuk daftar usulan rencana kerja pemerintah (DURKP).
Untuk itu, diperlukan kesabaran dan ketelitian serta kecermatan berbagai pihak di desa dan kelurahan, guna bersama-sama memikirkan cara memajukan desanya masing-masing melalui usulan program pembangunan.
Karena sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 23/2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana diubah dengan UU Nomor 9/2015 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23/2014 tentang pemerintahan daerah salah satunya mengamanatkan perencanaan pembangunan dari bawah secara partisipatif.
Dikatakannya hal itu juga terdapat di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia Nomor 114/2014 tentang pedoman pembangunan desa dan Permendesa Nomor 21/2020 tentang pedoman umum pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
Partisipatif itu kata dia, mengandung makna pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan yang dilaksanakan tersebut dikuti berbagai unsur masyarakat desa/kelurahan.
'Semoga pelaksanaan pembangunan pada tahun 2023 mendatang bisa berjalan sesuai dengan amanat pemerintah pusat dan provinsi, serta keinginan bersama masyarakat di daerah ini," harap Eddy Raya Samsuri.
Acara musrenbangdes yang berlangsung di Desa Baruang dan Desa Muka Haji, Kecamatan Gunung Bintang Awai tersebut dihadiri camat dan sejumlah Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) dan anggota DPRD setempat.