Palangka Raya (ANTARA) - Ketua Pengurus Masjid Raya Darussalam Palangka Raya, Kalimantan Tengah Khairil Anwar menyampaikan, volume suara adzan di lingkungan sekitar selama ini tidak pernah dipermasalahkan oleh masyarakat.

"Selama ini kami tidak pernah menemui keluhan dari masyarakat terkait volume suara adzan," katanya saat dihubungi di Palangka Raya, Selasa.

Bahkan sebaliknya, masyarakat menanyakan kepada pihaknya apabila kumandang suara adzan tidak terdengar hingga ke rumahnya.

Sebab bagi masyarakat khususnya umat Islam kumandang adzan sangatlah penting sebagai penanda waktu shalat selama lima waktu, baik subuh, zhuhur, ashar, magrib, maupun isya.

"Mungkin masing-masing saja di lingkungan masyarakatnya disesuaikan, yang banyak non muslim bisa didialogkan dan musyawarahkan," ungkapnya.

Khairil Anwar mengatakan, terkait terbitnya Surat Edaran dari Kementerian Agama tentang aturan penggunaan pengeras suara di masjid maupun mushala, pihaknya sudah menyampaikan kepada pengurus.

"Kami sudah menyampaikan mengenai peraturan itu ke pengurus, namun belum ada melaksanakan rapat. Tetapi selama ini tidak ada keluhan, bahkan yang saya dengar masyarakat bertanya kalau suara dari masjid tidak terdengar," terangnya.

Kendati demikian pihaknya menegaskan, menyepakati bahwa suara adzan yang disampaikan atau kumandangkan haruslah jelas dan bagus.

Sebelumnya, diketahui Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan tertulis menyampaikan, pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antar warga masyarakat.

Yaqut mengatakan penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat.

Tapi di sisi lain, masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya, sehingga diperlukan upaya demi merawat persaudaraan dan harmoni sosial.

Adapun pedoman penggunaan pengeras suara tersebut diantaranya meliputi pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam masjid/mushala.

Volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan dan paling besar 100 desibel, hingga dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya memerhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, selawat/tarhim.

Sementara itu salah seorang warga Palangka Raya Trisnawati mengaku, selama ini suara adzan dari mushala yang ada di kawasan tempat tinggalnya tidak pernah dipermasalahkan.

"Suara yang terdengar tidak menjadi gangguan bagi warga dan setahu saya selama ini tidak pernah dipermasalahkan oleh warga lainnya," jelasnya.

Pewarta : Muhammad Arif Hidayat
Editor : Muhammad Arif Hidayat
Copyright © ANTARA 2024