Kasongan (ANTARA) - Bupati Katingan, Kalimantan Tengah Sakariyas menerbitkan Surat Edaran nomor 34 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pemberhentian Sementara Mobilisasi Kendaraan Transportasi Over Dimension Over Load (ODOL) untuk Angkutan Barang Pengangkutan Hasil Perkebunan dan Hasil Hutan di wilayah Katingan.
"Surat edaran itu memperkuat keputusan hasil rapat koordinasi Forkopimda pada 21 Februari 2022 lalu yang melarang truk pengangkut kayu log melintas," kata Sakariyas di Kasongan, Sabtu.
Dia menjelaskan tujuan penerbitan surat edaran tersebut dalam rangka menjaga keamanan, kelancaran dan ketertiban lalu lintas. Sehingga terhindar dari kecelakaan, kemacetan serta menjaga keselamatan pengguna jalan di ruas jalan Katingan.
"Diharapkan juga dapat menjaga kondisi jalan dari kerusakan akibat truk yang bermuatan melebihi delapan ton," ucapnya.
Bukan hanya melarang angkutan hasil hutan berupa kayu log, surat edaran nomor 34 tahun 2022 juga melarang beroperasi kendaraan pengangkut hasil perkebunan berupa tandan buah segar yang melebihi kapasitas dimensi dan tonase. Pelarangan itu untuk sementara sampai dengan waktu yang belum ditetapkan.
Surat edaran itu pun mengatur mengenai ukuran kendaraan pengangkut yang dapat beroperasi, diantaranya panjang total tidak boleh melebihi dari 9 meter, lebar total tidak boleh melebihi 2,1 meter dan tinggi total tidak boleh melebihi 3,5 meter serta Muatan Sumbu Terberat (MST) 8 ton.
Kemudian angkutan barang seperti kayu olahan, kayu jadi dan kayu log, harus atau wajib memiliki dokumen penyelengaraan angkutan barang khusus yang diterbitkan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia melalui Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XVI Kalimantan Tengah di Palangka Raya.
"Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 60 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor di Jalan," tutur orang nomor satu di Katingan itu.
Dia menegaskan angkutan barang selain pengangkut hasil perkebunan dan hasil hutan masih dapat beroperasi. Dengan syarat harus mengikuti peraturan dan ketentuan serta kapasitas kelas jalan Ill dengan Muatan Sumbu Terberat 8 ton atau daya angkut maksimal yang sudah ditetapkan pada buku/hasil uji berkala (KIR).
Mengenai pelaksanaan pengawasan di lapangan, Sakariyas mengatakan akan dilakukan oleh Perhubungan (LLAJ) dan Satpol PP Kabupaten Katingan yang dibantu oleh Perwira Penghubung/TNI dan Kepolisian Republik Indonesia.
Sedangkan penerapan sanksinya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku yang dilakukan oleh Polri dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang membidangi urusan perhubungan.
"Surat edaran itu berlaku sampai disepakati keputusan bersama antara Pemkab Katingan dengan pihak perusahaan yang bergerak dalam transportasi angkutan hasil perkebunan dan hutan di wilayah Katingan," demikian Sakariyas.
"Surat edaran itu memperkuat keputusan hasil rapat koordinasi Forkopimda pada 21 Februari 2022 lalu yang melarang truk pengangkut kayu log melintas," kata Sakariyas di Kasongan, Sabtu.
Dia menjelaskan tujuan penerbitan surat edaran tersebut dalam rangka menjaga keamanan, kelancaran dan ketertiban lalu lintas. Sehingga terhindar dari kecelakaan, kemacetan serta menjaga keselamatan pengguna jalan di ruas jalan Katingan.
"Diharapkan juga dapat menjaga kondisi jalan dari kerusakan akibat truk yang bermuatan melebihi delapan ton," ucapnya.
Bukan hanya melarang angkutan hasil hutan berupa kayu log, surat edaran nomor 34 tahun 2022 juga melarang beroperasi kendaraan pengangkut hasil perkebunan berupa tandan buah segar yang melebihi kapasitas dimensi dan tonase. Pelarangan itu untuk sementara sampai dengan waktu yang belum ditetapkan.
Surat edaran itu pun mengatur mengenai ukuran kendaraan pengangkut yang dapat beroperasi, diantaranya panjang total tidak boleh melebihi dari 9 meter, lebar total tidak boleh melebihi 2,1 meter dan tinggi total tidak boleh melebihi 3,5 meter serta Muatan Sumbu Terberat (MST) 8 ton.
Kemudian angkutan barang seperti kayu olahan, kayu jadi dan kayu log, harus atau wajib memiliki dokumen penyelengaraan angkutan barang khusus yang diterbitkan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia melalui Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XVI Kalimantan Tengah di Palangka Raya.
"Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 60 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor di Jalan," tutur orang nomor satu di Katingan itu.
Dia menegaskan angkutan barang selain pengangkut hasil perkebunan dan hasil hutan masih dapat beroperasi. Dengan syarat harus mengikuti peraturan dan ketentuan serta kapasitas kelas jalan Ill dengan Muatan Sumbu Terberat 8 ton atau daya angkut maksimal yang sudah ditetapkan pada buku/hasil uji berkala (KIR).
Mengenai pelaksanaan pengawasan di lapangan, Sakariyas mengatakan akan dilakukan oleh Perhubungan (LLAJ) dan Satpol PP Kabupaten Katingan yang dibantu oleh Perwira Penghubung/TNI dan Kepolisian Republik Indonesia.
Sedangkan penerapan sanksinya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku yang dilakukan oleh Polri dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang membidangi urusan perhubungan.
"Surat edaran itu berlaku sampai disepakati keputusan bersama antara Pemkab Katingan dengan pihak perusahaan yang bergerak dalam transportasi angkutan hasil perkebunan dan hutan di wilayah Katingan," demikian Sakariyas.