Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III pada Kamis (10/3) akan melelang barang rampasan negara milik terpidana Yaya Purnomo.
Adapun barang yang dilelang mulai logam mulia hingga tas bermerek.
"KPK melalui perantaraan KPKNL Jakarta III akan melaksanakan lelang barang rampasan negara tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding)," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Lelang itu berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor 77 /Pid.Sus-TPK/2018/PN.Jkt.Pst tanggal 4 Februari 2019 dengan terpidana Yaya Purnomo.
Yaya Purnomo adalah mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.
Yaya Purnomo telah divonis 6,5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 1 bulan dan 15 hari kurungan karena terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam pengurusan dana alokasi khusus (DAK) dan dana insentif daerah (DID).
Baca juga: Kasus proyek kampus IPDN, PT Hutama Karya wajib kembalikan Rp40,8 miliar
Barang rampasan yang menjadi objek lelang, yakni satu dompet hitam bercorak kupu-kupu yang berisi 24 buah logam mulia masing-masing seberat 25 gram dengan harga limit Rp466.728.000,00 dan peserta lelang diwajibkan memberikan uang jaminan Rp100 juta.
Selanjutnya, dijual dalam satu paket berupa satu kotak berwarna hitam dan kuning bertuliskan "Logam Mulia Purityisreliable" yang berisi empat logam mulia masing-masing seberat 100 gram, dua logam mulia masing-masing seberat 50 gram yang di dalamnya juga terdapat nota pembelian dari Toko Mas Bandung, satu koper merk President, satu tas merek Ri Ri Sheng dengan harga limit Rp397.177.000,00, dan uang jaminan Rp80 juta.
Dijual dalam satu paket berupa satu kotak berwarna hitam dan kuning bertuliskan "Logam Mulia Purityisreliable" berisi 10 buah logam mulia masing masing seberat 50 gram yang di dalamnya juga terdapat nota pembelian dari Toko Mas Bandung dan satu tas merah muda di dalam kantong putih bertuliskan Furla dengan harga limit Rp Rp396.824.000,00 dan uang jaminan Rp80 juta.
Dijual pula dalam satu paket berupa satu dompet warna oranye berisikan 3 buah logam mulia dengan berat masing-masing 100 gram beserta 2 lembar faktur pembelian dan satu tas warna hitam putih dalam kantong warna putih bertulis Guess dengan harga limit Rp239.458.000,00 dan uang jaminan Rp Rp50 juta.
Satu tas warna ungu dalam kantong bertulis Louis Vuitton dengan harga limit Rp Rp26.435.000,00 dan uang jaminan Rp5.500.000,00.
Satu tas warna putih tulang dalam kantong berwarna putih bertulis Gucci dengan harga limit Rp18.914.000,00 dan uang jaminan Rp4.000.000,00.
Dijual dalam satu paket berupa satu tas warna-warni di dalam kantong warna putih bertulis Aigner dan satu tas warna hitam dalam kantong berwarna putih bertulis Aigner.
Ali mengatakan bahwa waktu pelaksanaan lelang pada hari Kamis (10/3) waktu server sesuai WIB dengan cara penawarannya menggunakan metode closed bidding dengan mengakses https://www.lelang.go.id.
Selanjutnya, batas akhir penawaran pukul 10.45 waktu server aplikasi lelang sesuai WIB, penetapan pemenang lelang setelah batas akhir penawaran dan tempat pelaksanaan lelang di KPKNL Jakarta III Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun Nomor 10 Jakarta Pusat.
Baca juga: KPK sebut banyak kontraktor dimenangkan usai berikan sejumlah uang ke eks Wali Kota Banjar
Baca juga: Cegah korupsi di perguruan tinggi, KPK luncurkan aplikasi JAGA Kampus
Baca juga: Kasus pengolahan anoda logam PT Antam, KPK panggil dua orang saksi
Adapun barang yang dilelang mulai logam mulia hingga tas bermerek.
"KPK melalui perantaraan KPKNL Jakarta III akan melaksanakan lelang barang rampasan negara tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding)," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Lelang itu berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor 77 /Pid.Sus-TPK/2018/PN.Jkt.Pst tanggal 4 Februari 2019 dengan terpidana Yaya Purnomo.
Yaya Purnomo adalah mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.
Yaya Purnomo telah divonis 6,5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 1 bulan dan 15 hari kurungan karena terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam pengurusan dana alokasi khusus (DAK) dan dana insentif daerah (DID).
Baca juga: Kasus proyek kampus IPDN, PT Hutama Karya wajib kembalikan Rp40,8 miliar
Barang rampasan yang menjadi objek lelang, yakni satu dompet hitam bercorak kupu-kupu yang berisi 24 buah logam mulia masing-masing seberat 25 gram dengan harga limit Rp466.728.000,00 dan peserta lelang diwajibkan memberikan uang jaminan Rp100 juta.
Selanjutnya, dijual dalam satu paket berupa satu kotak berwarna hitam dan kuning bertuliskan "Logam Mulia Purityisreliable" yang berisi empat logam mulia masing-masing seberat 100 gram, dua logam mulia masing-masing seberat 50 gram yang di dalamnya juga terdapat nota pembelian dari Toko Mas Bandung, satu koper merk President, satu tas merek Ri Ri Sheng dengan harga limit Rp397.177.000,00, dan uang jaminan Rp80 juta.
Dijual dalam satu paket berupa satu kotak berwarna hitam dan kuning bertuliskan "Logam Mulia Purityisreliable" berisi 10 buah logam mulia masing masing seberat 50 gram yang di dalamnya juga terdapat nota pembelian dari Toko Mas Bandung dan satu tas merah muda di dalam kantong putih bertuliskan Furla dengan harga limit Rp Rp396.824.000,00 dan uang jaminan Rp80 juta.
Dijual pula dalam satu paket berupa satu dompet warna oranye berisikan 3 buah logam mulia dengan berat masing-masing 100 gram beserta 2 lembar faktur pembelian dan satu tas warna hitam putih dalam kantong warna putih bertulis Guess dengan harga limit Rp239.458.000,00 dan uang jaminan Rp Rp50 juta.
Satu tas warna ungu dalam kantong bertulis Louis Vuitton dengan harga limit Rp Rp26.435.000,00 dan uang jaminan Rp5.500.000,00.
Satu tas warna putih tulang dalam kantong berwarna putih bertulis Gucci dengan harga limit Rp18.914.000,00 dan uang jaminan Rp4.000.000,00.
Dijual dalam satu paket berupa satu tas warna-warni di dalam kantong warna putih bertulis Aigner dan satu tas warna hitam dalam kantong berwarna putih bertulis Aigner.
Ali mengatakan bahwa waktu pelaksanaan lelang pada hari Kamis (10/3) waktu server sesuai WIB dengan cara penawarannya menggunakan metode closed bidding dengan mengakses https://www.lelang.go.id.
Selanjutnya, batas akhir penawaran pukul 10.45 waktu server aplikasi lelang sesuai WIB, penetapan pemenang lelang setelah batas akhir penawaran dan tempat pelaksanaan lelang di KPKNL Jakarta III Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun Nomor 10 Jakarta Pusat.
Baca juga: KPK sebut banyak kontraktor dimenangkan usai berikan sejumlah uang ke eks Wali Kota Banjar
Baca juga: Cegah korupsi di perguruan tinggi, KPK luncurkan aplikasi JAGA Kampus
Baca juga: Kasus pengolahan anoda logam PT Antam, KPK panggil dua orang saksi