Jakarta (ANTARA) - TikTok menangguhkan unggahan video baru dan streaming langsung pada aplikasi di Rusia, karena undang-undang "berita palsu" yang baru disahkan.
"Mengingat undang-undang berita palsu Rusia, kami tidak punya pilihan selain menangguhkan streaming langsung dan konten baru ke layanan video kami, sementara kami meninjau implikasi keamanan dari undang-undang ini," kata TikTok dikutip dari unggahan di Twitter, Senin.
Namun, TikTok mengatakan layanan perpesanan dalam aplikasi tidak akan terpengaruh.
Baca juga: TikTok beri label pada media yang didukung negara
"Kami akan terus mengevaluasi keadaan yang berkembang di Rusia untuk menentukan kapan kami dapat melanjutkan layanan sepenuhnya, dengan keselamatan sebagai prioritas utama kami," lanjut mereka.
Pekan lalu, dikutip dari The Verge, Presiden Rusia Vladimir Putin menandatangani undang-undang berita palsu yang akan menghukum orang dengan denda atau penjara hingga 15 tahun karena menyebarkan informasi palsu tentang militer Rusia atau menyerukan sanksi terhadap Rusia.
Saat Rusia melanjutkan invasi ke Ukraina, Rusia memblokir Facebook, membatasi akses ke Twitter, dan melarang akses ke situs berita BBC.
Baca juga: Tiktok lakukan uji coba konten dengan batasan usia
Baca juga: TikTok dukung para kreator debut jadi musisi
Baca juga: Sejumlah merek China yang masuk daftar pertumbuhan tercepat di dunia
"Mengingat undang-undang berita palsu Rusia, kami tidak punya pilihan selain menangguhkan streaming langsung dan konten baru ke layanan video kami, sementara kami meninjau implikasi keamanan dari undang-undang ini," kata TikTok dikutip dari unggahan di Twitter, Senin.
Namun, TikTok mengatakan layanan perpesanan dalam aplikasi tidak akan terpengaruh.
Baca juga: TikTok beri label pada media yang didukung negara
"Kami akan terus mengevaluasi keadaan yang berkembang di Rusia untuk menentukan kapan kami dapat melanjutkan layanan sepenuhnya, dengan keselamatan sebagai prioritas utama kami," lanjut mereka.
Pekan lalu, dikutip dari The Verge, Presiden Rusia Vladimir Putin menandatangani undang-undang berita palsu yang akan menghukum orang dengan denda atau penjara hingga 15 tahun karena menyebarkan informasi palsu tentang militer Rusia atau menyerukan sanksi terhadap Rusia.
Saat Rusia melanjutkan invasi ke Ukraina, Rusia memblokir Facebook, membatasi akses ke Twitter, dan melarang akses ke situs berita BBC.
Baca juga: Tiktok lakukan uji coba konten dengan batasan usia
Baca juga: TikTok dukung para kreator debut jadi musisi
Baca juga: Sejumlah merek China yang masuk daftar pertumbuhan tercepat di dunia