Kuala Kurun (ANTARA) - Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Jaya S Monong menjelaskan tujuan pengajuan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) ke DPRD setempat

"Gambaran secara umum terkait Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan MHA, bahwa keberadaan MHA bersifat pluralistik," kata Jaya S Monong saat menyampaikan pidato pengantar terhadap dua buah raperda di gedung DPRD setempat di Kuala Kurun, Jumat.

Menurut dia, MHA bersifat pluralistik yang mengakomodir adat istiadat, hak-hak adat dan budaya, untuk memberi landasan dan kepastian hukum di Gumas. Oleh sebab itu diperlukan pengakuan dan perlindungan MHA dari pemerintah daerah.

Adapun tujuan dari penyusunan Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan MHA yakni untuk merumuskan penelitian dan pengkajian mengenai berbagai permasalahan terkait MHA di Gumas.

"Tujuan lainnya, adalah untuk merumuskan dasar hukum bagi penyelesaian masalah mengenai pengakuan dan perlindungan MHA di daerah ini," kata dia.

Suami dari Mimie Mariatie ini menjelaskan bahwa acuan hukum yang dimaksud tadi tentunya akan digunakan untuk penyelesaian atau sebagai solusi bagi permasalahan pengakuan dan perlindungan MHA.

Lebih lanjut, raperda lain yang diajukan pada kesempatan ini adalah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Gumas 2021-2036. Kedua raperda tadi dalam rangka menindaklanjuti amanat peraturan perundang-undangan.

Selain itu, sambung dia, raperda juga untuk menyiapkan dan menyempurnakan payung hukum dan dasar bertindak bagi pemerintah daerah, dalam rangka pelaksanaan visi misi kepala daerah.

Visi misi yang dimaksud yakni terwujudnya Kabupaten Gumas yang Bermartabat, Maju, Berdaya Saing, Sejahtera dan Mandiri atau biasa disingkat dengan Berjuang Bersama, melalui misi peningkatan kualitas pembangunan sumber daya manusia.

"Kemudian melalui pengembangan nilai-nilai budaya dan kearifan lokal, pembangunan berkelanjutan, serta memelihara dan meningkatkan keharmonisan antar masyarakat dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia," demikian Jaya.

Pewarta : Chandra
Uploader : Admin 1
Copyright © ANTARA 2024