Kuala Kurun (ANTARA) - Ketua Fraksi Partai Nasdem-Hanura DPRD Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah Evandi mendukung Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA).
“Kami mendukung, namun jangan sampai raperda tersebut justru memperumit atau mempersulit masyarakat kita dalam memperoleh status sebagai masyarakat adat,” ucapnya saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Senin.
Pria kelahiran Kelurahan Tumbang Miri, Kecamatan Kahayan Hulu Utara ini menyebut jangan sampai raperda justru mempersulit masyarakat, karena banyaknya kriteria-kriteria yang harus dipenuhi untuk menjadi masyarakat hukum adat.
Selain itu, tutur alumni Universitas Palangka Raya ini, perlu dijelaskan dengan spesifik apakah semua masyarakat Gumas yang bersuku Dayak Ngaju dan Dayak Kadorih adalah MHA.
Menurut wakil rakyat dari daerah pemilihan III yang meliputi Kecamatan Tewah, Kahayan Hulu Utara, Miri Manasa, dan Damang Batu ini pengakuan dan perlindungan MHA memang sudah seharusnya dilakukan oleh pemerintah daerah.
Baca juga: Pemkab Gumas bentuk Pokdarwis di sejumlah desa/kelurahan
Lebih lanjut, jika nantinya Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan MHA sudah disahkan menjadi peraturan daerah (perda), hendaknya perda tersebut benar-benar bisa diterapkan dan dilaksanakan di Gumas.
Bupati Gumas Jaya S Monong dalam sambutannya yang dibacakan Wakil Bupati Efrensia L.P Umbing mengatakan, pada prinsipnya masyarakat Gumas adalah MHA, karena diyakini selain hukum positif, kehidupan masyarakat juga diatur oleh pranata adat.
Gambaran secara umum terkait Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan MHA, bahwa keberadaan MHA bersifat pluralistik, yang mengakomodir adat istiadat, hak-hak adat dan budaya, untuk memberi landasan dan kepastian hukum di Gumas. Oleh sebab itu diperlukan pengakuan dan perlindungan MHA dari pemerintah daerah.
Adapun tujuan dari penyusunan Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan MHA yakni untuk merumuskan penelitian dan pengkajian mengenai berbagai permasalahan terkait MHA di Gumas.
Tujuan lainnya, adalah untuk merumuskan dasar hukum bagi penyelesaian masalah mengenai pengakuan dan perlindungan MHA di daerah ini. Acuan hukum yang dimaksud akan digunakan untuk penyelesaian atau sebagai solusi bagi permasalahan pengakuan dan perlindungan MHA.
Baca juga: Gunung Mas diminta gencar promosikan objek wisata
Baca juga: Disbudpar Gumas diminta terus berupaya gali DAK
Baca juga: Ketua DPRD Gumas imbau kades bersinergi dengan BPD
“Kami mendukung, namun jangan sampai raperda tersebut justru memperumit atau mempersulit masyarakat kita dalam memperoleh status sebagai masyarakat adat,” ucapnya saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Senin.
Pria kelahiran Kelurahan Tumbang Miri, Kecamatan Kahayan Hulu Utara ini menyebut jangan sampai raperda justru mempersulit masyarakat, karena banyaknya kriteria-kriteria yang harus dipenuhi untuk menjadi masyarakat hukum adat.
Selain itu, tutur alumni Universitas Palangka Raya ini, perlu dijelaskan dengan spesifik apakah semua masyarakat Gumas yang bersuku Dayak Ngaju dan Dayak Kadorih adalah MHA.
Menurut wakil rakyat dari daerah pemilihan III yang meliputi Kecamatan Tewah, Kahayan Hulu Utara, Miri Manasa, dan Damang Batu ini pengakuan dan perlindungan MHA memang sudah seharusnya dilakukan oleh pemerintah daerah.
Baca juga: Pemkab Gumas bentuk Pokdarwis di sejumlah desa/kelurahan
Lebih lanjut, jika nantinya Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan MHA sudah disahkan menjadi peraturan daerah (perda), hendaknya perda tersebut benar-benar bisa diterapkan dan dilaksanakan di Gumas.
Bupati Gumas Jaya S Monong dalam sambutannya yang dibacakan Wakil Bupati Efrensia L.P Umbing mengatakan, pada prinsipnya masyarakat Gumas adalah MHA, karena diyakini selain hukum positif, kehidupan masyarakat juga diatur oleh pranata adat.
Gambaran secara umum terkait Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan MHA, bahwa keberadaan MHA bersifat pluralistik, yang mengakomodir adat istiadat, hak-hak adat dan budaya, untuk memberi landasan dan kepastian hukum di Gumas. Oleh sebab itu diperlukan pengakuan dan perlindungan MHA dari pemerintah daerah.
Adapun tujuan dari penyusunan Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan MHA yakni untuk merumuskan penelitian dan pengkajian mengenai berbagai permasalahan terkait MHA di Gumas.
Tujuan lainnya, adalah untuk merumuskan dasar hukum bagi penyelesaian masalah mengenai pengakuan dan perlindungan MHA di daerah ini. Acuan hukum yang dimaksud akan digunakan untuk penyelesaian atau sebagai solusi bagi permasalahan pengakuan dan perlindungan MHA.
Baca juga: Gunung Mas diminta gencar promosikan objek wisata
Baca juga: Disbudpar Gumas diminta terus berupaya gali DAK
Baca juga: Ketua DPRD Gumas imbau kades bersinergi dengan BPD