Kuala Kapuas (ANTARA) - Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagperinkop UKM) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah bersama Kejaksaan Negeri Kuala Kapuas, melakukan penandatangan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) jalinan kerja sama.

"MoU ini membantu pemerintah daerah khususnya dinas kami, untuk memberikan pendapat maupun bantuan hukum dalam penyelenggaraan dinas," kata Kepala Disdagperinkop UKM Kapuas, Apendi di Kuala Kapuas, Rabu.

Dijelaskannya, permasalahan yang ada sekarang ini adalah ada hak dari pemerintah daerah menerima pembayaran dari pasar ikan yang ada di Kapuas dan hal ini perlu pendekatan secara humanis.

"Dengan pendekatan pihak terkait seperti bagian hukum dan lainnya, sehingga kami perlu mengadakan MoU dengan Kejaksaan Negeri Kapuas," katanya.

Kemudian pada Disdagperinkop dan UKM Kapuas, banyak keterbatasan, sehingga dipandang perlu melakukan MoU dengan Kejari Kapuas.

"Sehingga nanti meringankan tugas fungsi kami dan bekerja dengan aman dan nyaman," jelasnya.

MoU ini nantinya juga bermanfaat bagi Disdagperinkop UKM, Kejaksaan Negeri dan khususnya untuk masyarakat Kapuas.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kuala Kapuas, Arif Raharjo menyambut baik serta berterima kasih kepada Disdagperinkop dan UKM atas inisiatif tersebut.

"Kejaksaan sebagaimana diketahui, punya fungsi Datun. Fungsi Datun ini dituntut mendukung keberhasilan pemerintahan," terangnya.

Oleh karena itu, ia secara khusus berharap bidang datun dapat mendorong, serta bermanfaat secara optimal bagi penyelenggara pemerintah khususnya di Disdagperinkop dan UKM.

Arif melihat, Disdagperinkop memiliki ruang lingkup sangat luas, dan tidak kalah strategis dengan dinas lain. Pelayanan kepada masyarakat sangat luas maupun pelaku usaha.

"Disdagperinkop dan UKM ini, melihat dari kacamata saya, nanti akan strategis sekali, mempunyai peran vital dalam pemulihan ekonomi nasional khususnya di Kapuas ini," terang Arif Raharjo.

Pewarta : All Ikhwan
Editor : Muhammad Arif Hidayat
Copyright © ANTARA 2024