Jakarta (ANTARA) - Kantor Staf Presiden (KSP) menyatakan Presiden Joko Widodo tidak melupakan kepentingan masyarakat terkait kebijakan harga minyak goreng subsidi dan nonsubsidi yang berlaku saat ini, namun Presiden berupaya menjaga keseimbangan kepentingan konsumen dan industri.
Hal tersebut disampaikan Tenaga Ahli Utama KSP Edy Priyono di Jakarta, Jumat, dalam keterangan video terkait pemberian subsidi untuk minyak goreng curah, sedangkan harga minyak goreng kemasan dilepaskan sesuai nilai ekonominya.
“Minyak goreng itu salah satu kebutuhan pokok yang penting bagi masyarakat, tetapi di sisi lain, pemerintah menyadari bahwa industri ini harus berjalan terus sehingga kita menjaga keseimbangan ini. Kepentingan antara konsumen, masyarakat luas tidak pernah dilupakan oleh pemerintah, dan khususnya oleh Bapak Presiden,” kata Edy.
Edy menyampaikan pemerintah memberikan opsi kepada masyarakat. Jika ingin membeli minyak goreng dengan harga yang terjangkau, maka dapat membeli minyak goreng curah yang telah disubsidi pemerintah sehingga harganya turun jadi Rp14 ribu dari sebelumnya di kisaran rata-rata Rp19-20 ribu.
Sedangkan jika masyarakat ingin minyak goreng kemasan, baik sederhana atau premium, maka dapat membeli dengan harga sesuai nilai ekonominya.
“Jika ingin membeli minyak goreng yang lebih murah bisa membeli minyak goreng curah di pasar-pasar tradisional. Jika ingin yang kemasan ya tentu saja bisa, baik di pasar tradisional maupun modern tetapi harganya dilepas ke nilai keekonomian,” ujarnya.
Ia menjanjikan bahwa KSP bersama Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan Satgas dari Kepolisian RI menjamin ketersediaan pasokan minyak goreng dan ketetapan harga kepada konsumen.
“Kita berusaha keras agar minyak goreng (curah) tersedia dan dijual dengan patokan pemerintah yaitu Rp14 ribu per liter,” ujarnya.
Untuk minyak goreng kemasan, kata Edy, produsen dan distributor sudah tidak memiliki alasan lagi untuk menahan barang karena pemerintah sudah melepas harga barang tersebut sesuai nilai ekonominya.
“Sementara minyak goreng kemasan, kita sangat yakin tidak ada masalah. Kalaupun di beberapa tempat masih sedikit, masalah waktu saja, karena jika dilepas ke harga keekonomian, tidak ada alasan bagi produsen dan distributor untuk menahan barang,” jelas Edy.
Pemerintah melalui Rapat Terbatas di Istana Merdeka Jakarta, Senin (15/3) memutuskan untuk mensubsidi minyak goreng curah agar menjadi Rp14 ribu per liter di pasar. Dana subsidi akan diambil dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPBD KS).
Menteri Perdagangan RI telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Curah sebesar Rp 14.000/liter. Penetapan ini sekaligus mencabut Permendag Nomor 6 Tahun 2022 tentang HET Minyak Goreng Sawit.
Sedangkan harga untuk minyak goreng kemasan, baik kemasan sederhana dan premium akan disesuaikan dengan nilai keekonomian.
Hal tersebut disampaikan Tenaga Ahli Utama KSP Edy Priyono di Jakarta, Jumat, dalam keterangan video terkait pemberian subsidi untuk minyak goreng curah, sedangkan harga minyak goreng kemasan dilepaskan sesuai nilai ekonominya.
“Minyak goreng itu salah satu kebutuhan pokok yang penting bagi masyarakat, tetapi di sisi lain, pemerintah menyadari bahwa industri ini harus berjalan terus sehingga kita menjaga keseimbangan ini. Kepentingan antara konsumen, masyarakat luas tidak pernah dilupakan oleh pemerintah, dan khususnya oleh Bapak Presiden,” kata Edy.
Edy menyampaikan pemerintah memberikan opsi kepada masyarakat. Jika ingin membeli minyak goreng dengan harga yang terjangkau, maka dapat membeli minyak goreng curah yang telah disubsidi pemerintah sehingga harganya turun jadi Rp14 ribu dari sebelumnya di kisaran rata-rata Rp19-20 ribu.
Sedangkan jika masyarakat ingin minyak goreng kemasan, baik sederhana atau premium, maka dapat membeli dengan harga sesuai nilai ekonominya.
“Jika ingin membeli minyak goreng yang lebih murah bisa membeli minyak goreng curah di pasar-pasar tradisional. Jika ingin yang kemasan ya tentu saja bisa, baik di pasar tradisional maupun modern tetapi harganya dilepas ke nilai keekonomian,” ujarnya.
Ia menjanjikan bahwa KSP bersama Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan Satgas dari Kepolisian RI menjamin ketersediaan pasokan minyak goreng dan ketetapan harga kepada konsumen.
“Kita berusaha keras agar minyak goreng (curah) tersedia dan dijual dengan patokan pemerintah yaitu Rp14 ribu per liter,” ujarnya.
Untuk minyak goreng kemasan, kata Edy, produsen dan distributor sudah tidak memiliki alasan lagi untuk menahan barang karena pemerintah sudah melepas harga barang tersebut sesuai nilai ekonominya.
“Sementara minyak goreng kemasan, kita sangat yakin tidak ada masalah. Kalaupun di beberapa tempat masih sedikit, masalah waktu saja, karena jika dilepas ke harga keekonomian, tidak ada alasan bagi produsen dan distributor untuk menahan barang,” jelas Edy.
Pemerintah melalui Rapat Terbatas di Istana Merdeka Jakarta, Senin (15/3) memutuskan untuk mensubsidi minyak goreng curah agar menjadi Rp14 ribu per liter di pasar. Dana subsidi akan diambil dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPBD KS).
Menteri Perdagangan RI telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Curah sebesar Rp 14.000/liter. Penetapan ini sekaligus mencabut Permendag Nomor 6 Tahun 2022 tentang HET Minyak Goreng Sawit.
Sedangkan harga untuk minyak goreng kemasan, baik kemasan sederhana dan premium akan disesuaikan dengan nilai keekonomian.