Kuala Kurun (ANTARA) - Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah Jaya S Monong berharap keberadaan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) kabupaten nantinya akan meningkatkan perekonomian daerah.
”Keberadaan TPAKD juga diharap bisa memberi masukan serta rekomendasi kebijakan kepada pemerintah kabupaten,” ucap Jaya dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Wakil Bupati Efrensia L.P Umbing saat mengukuhkan TPAKD kabupaten di Kuala Kurun, Rabu.
Masukan serta rekomendasi yang dimaksud di sini adalah masukan dan rekomendasi bagi Pemkab Gumas, untuk mengembangkan potensi daerah, sebagai wujud pemulihan dan peningkatan ekonomi.
TPAKD berperan dalam mewujudkan iklim usaha yang kondusif bagi pengembangan usaha ekonomi kerakyatan, mendorong kelompok usaha, dan peningkatan tingkat inklusi keuangan melalui produk lembaga keuangan yang dapat diakses masyarakat luas, sebagai penguatan infrastruktur keuangan daerah.
Dengan demikian, ujar dia, akan terwujud percepatan akses keuangan daerah, yang akan mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
TPAKD mempunyai tugas dan kewajiban yakni mengidentifikasi permasalahan terkait akses keuangan daerah, merumuskan dan mengevaluasi kebijakan terkait program percepatan akses keuangan daerah, serta memberikan masukan untuk menjawab peluang dan tantangan terkait akses keuangan daerah, mengkoordinasikan program akselerasi akses keuangan daerah.
Kemudian melakukan pemantauan program terkait peningkatan akses keuangan daerah, fungsi pembinaan terhadap implementasi program TPAKD, sosialisasi dan publikasi kepada masyarakat dan pemangku kepentingan terkait program akses keuangan daerah.
Lalu melakukan pertemuan koordinasi TPAKD minimal empat kali dalam setahun, serta menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas TPAKD setiap enam bulan sekali dan disampaikan kepada Bupati Gumas.
"Kami ingin TPAKD dapat mendorong ketersediaan akses keuangan yang proaktif kepada masyarakat, dan mendorong lembaga jasa keuangan untuk meningkatkan peran serta dalam pembangunan ekonomi daerah, dan mengoptimalkan sumber keuangan daerah bagi perkembangan sektor UMKM,” tuturnya.
Dia mengakui, pelaksanaan program TPAKD tidak dapat berjalan secara optimal apabila tidak didukung dengan adanya anggaran kegiatan. Untuk itu, diharapkan kepada Kepala Perangkat Daerah yang tergabung dalam TPAKD hendaknya dapat melakukan penganggaran untuk pelaksanaan program yang berkaitan dengan percepatan akses keuangan.
”Nantinya program tersebut dapat dilakukan seluruh pihak terkait, tidak terbatas pada salah satu anggaran atau salah satu anggota TPAKD saja,” kata dia.
Lebih lanjut, TPAKD dilengkapi dengan pembentukan kelompok kerja teknis, yang terdiri dari kelompok kerja sektor jasa keuangan, sektor usaha atau kelompok kerja lain yang menangani tugas khusus, sesuai kebutuhan pelaksanaan program kerja dan atau sektor ekonomi unggulan Gumas.
Keberadaan TPAKD Gumas diharap tingkatkan perekonomian daerah
Wabup Gumas Efrensia L.P Umbing mengukuhkan TPAKD kabupaten, di Kuala Kurun, Rabu (23/3/2022). (ANTARA/HO-Diskominfosantik Gumas)