Jakarta (ANTARA) - Polisi dari Polsek Cengkareng Jakarta Barat menangkap SB (29) lantaran melakukan pelecehan seksual kepada keponakannya yang masih berusia 10 tahun.
"Tersangka kita tangkap di Kabupaten Tangerang karena sempat melarikan diri," kata Kapolsek Cengkareng, Kompol Ardhie Demastyo, saat ditemui di Polsek Cengkareng, Rabu.
Ardhie mengatakan peristiwa pencabulan itu terjadi di rumah korban di Jalan Gotong Royong, Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (29/3).
Korban dilecehkan oleh pamannya sendiri saat sedang bermain telepon genggam. Bocah yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) itu mengadukan peristiwa tersebut ke orang tuanya sehingga pihak keluarga korban melapor ke Polsek Cengkareng.
"Laporan kita terima Selasakemarin. Kita langsung melakukan pengejaran," kata Ardhie.
Penyidik sempat menyambangi rumah tersangka di Kecamatan Cengkareng, tapi SB ditemukan di rumahnya.
"Kita akhirnya tangkap tersangka di Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang. Tersangka langsung kita bawa ke kantor Polsek," jelas Ardhie.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku khilaf melakukan perbuatan tersebut. Dia juga mengaku sudah menodai keponakannya itu sebanyak lima kali dalam kurun waktu satu bulan.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 82 (1) Junto 76e UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor tahun 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Tersangka kita tangkap di Kabupaten Tangerang karena sempat melarikan diri," kata Kapolsek Cengkareng, Kompol Ardhie Demastyo, saat ditemui di Polsek Cengkareng, Rabu.
Ardhie mengatakan peristiwa pencabulan itu terjadi di rumah korban di Jalan Gotong Royong, Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (29/3).
Korban dilecehkan oleh pamannya sendiri saat sedang bermain telepon genggam. Bocah yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) itu mengadukan peristiwa tersebut ke orang tuanya sehingga pihak keluarga korban melapor ke Polsek Cengkareng.
"Laporan kita terima Selasakemarin. Kita langsung melakukan pengejaran," kata Ardhie.
Penyidik sempat menyambangi rumah tersangka di Kecamatan Cengkareng, tapi SB ditemukan di rumahnya.
"Kita akhirnya tangkap tersangka di Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang. Tersangka langsung kita bawa ke kantor Polsek," jelas Ardhie.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku khilaf melakukan perbuatan tersebut. Dia juga mengaku sudah menodai keponakannya itu sebanyak lima kali dalam kurun waktu satu bulan.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 82 (1) Junto 76e UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor tahun 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.