Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah merumuskan kebijakan tentang target indikator kinerja standar pelayanan minimal (SPM) bidang pendidikan masing-masing daerah.
Pendidikan dalam kerangka pembangunan nasional, adalah membangun pendidikan berkualitas dan berkelanjutan, kata Penjabat Sekda Kalteng Nuryakin di Palangka Raya, Kamis, malam.
"Salah satunya diwujudkan dengan meningkatkan kemudahan akses dan kualitas pelayanan dasar pendidikan, melalui penerapan SPM," terangnya.
SPM adalah ketentuan tentang jenis pelayanan dasar dan mutu pelayanan dasar yang berhak diperoleh oleh semua warga negara secara minimal. Sedangkan SPM pendidikan, yakni semua jenis mutu pelayanan dasar pendidikan yang berhak didapat peserta didik secara minimal.
Nuryakin mengatakan dengan rakortek ini, semua pihak bisa saling menyelaraskan, menyinkronkan, serta menyepakati indikator yang telah dimasukkan usulan melalui Sistem Informasi Perencanaan Pembangunan Daerah (SIPPD).
"Pemprov mendorong agar indikator kinerja urusan pendidikan memperoleh fokus dan perhatian bersama, sebagai upaya pemenuhan SPM pendidikan tersebut," jelasnya.
Menurutnya saat ini masih banyak tantangan yang dihadapi dalam pengembangan sumber daya manusia (SDM), sehingga diharapkan semua pemangku kepentingan di bidang pendidikan bisa lebih bekerja keras lagi.
"Kemajuan pendidikan akan mendorong peningkatan pembangunan SDM Kalteng yang cerdas, sehat dan berdaya saing," ucapnya.
Jika bisa diwujudkan, kondisi ini akan memacu percepatan pembangunan segala bisang, sehingga visi misi Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng Makin Berkah dapat terwujud.
Nuryakin menegaskan, penyusunan perencanaan urusan pendidikan sangat berperan penting. Untuk itu program, target, capaian serta keluaran bidang pendidikan antara daerah dengan pusat harus selaras.
Pendidikan dalam kerangka pembangunan nasional, adalah membangun pendidikan berkualitas dan berkelanjutan, kata Penjabat Sekda Kalteng Nuryakin di Palangka Raya, Kamis, malam.
"Salah satunya diwujudkan dengan meningkatkan kemudahan akses dan kualitas pelayanan dasar pendidikan, melalui penerapan SPM," terangnya.
SPM adalah ketentuan tentang jenis pelayanan dasar dan mutu pelayanan dasar yang berhak diperoleh oleh semua warga negara secara minimal. Sedangkan SPM pendidikan, yakni semua jenis mutu pelayanan dasar pendidikan yang berhak didapat peserta didik secara minimal.
Nuryakin mengatakan dengan rakortek ini, semua pihak bisa saling menyelaraskan, menyinkronkan, serta menyepakati indikator yang telah dimasukkan usulan melalui Sistem Informasi Perencanaan Pembangunan Daerah (SIPPD).
"Pemprov mendorong agar indikator kinerja urusan pendidikan memperoleh fokus dan perhatian bersama, sebagai upaya pemenuhan SPM pendidikan tersebut," jelasnya.
Menurutnya saat ini masih banyak tantangan yang dihadapi dalam pengembangan sumber daya manusia (SDM), sehingga diharapkan semua pemangku kepentingan di bidang pendidikan bisa lebih bekerja keras lagi.
"Kemajuan pendidikan akan mendorong peningkatan pembangunan SDM Kalteng yang cerdas, sehat dan berdaya saing," ucapnya.
Jika bisa diwujudkan, kondisi ini akan memacu percepatan pembangunan segala bisang, sehingga visi misi Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng Makin Berkah dapat terwujud.
Nuryakin menegaskan, penyusunan perencanaan urusan pendidikan sangat berperan penting. Untuk itu program, target, capaian serta keluaran bidang pendidikan antara daerah dengan pusat harus selaras.