Palangka Raya (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah meringkus seorang pria dan wanita yang diduga pemilik sabu sebanyak delapan paket di daerah itu.
Kasat Narkoba Polresta Palangka Raya Kompol Asep Deni Kusmaya, Jumat, membenarkan terkait adanya penangkapan kedua pelaku tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh anggotanya itu.
"Kedua orang yang diamankan berinisial KS (36) dan seorang wanita berinisial DR (30) karena memiliki narkoba jenis sabu sebanyak delapan paket dengan berat seberat 25,18 gram," kata Asep.
Dijelaskan Asep, penangkapan kedua terduga pengedar sabu tersebut dilakukan di kawasan Jalan Cumi-Cumi, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya pada hari Kamis (31/3) sekitar pukul 16.00 WIB.
Penangkapan mereka tidak luput dari laporan masyarakat, sehingga anggota Satres Narkoba Polresta Palangka Raya langsung melakukan penyelidikan dan hasilnya menangkap kedua pelaku dengan barang bukti.
"Dua pelaku yang diamankan ini hubungannya adalah partner kerja terkait penjualan barang haram tersebut. Keduanya kini sudah mendekam di Rumah Tahanan Mapolresta setempat ," ungkapnya.
Asep menambahkan, selain narkoba delapan paket yang disita anggotanya juga menyita satu unit handphone, satu unit timbangan digital, satu pipet kaca, satu tas gendong, kantong plastik warna hitam dan beberapa bungkus kemasan snack.
Dari penangkapan itu, pihaknya juga masih mengembangkan siapa pemasok barang haram yang selama ini mereka edarkan di wilayah hukum Polresta setempat.
"Keduanya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1)Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara," beber Asep.
Perwira berpangkat melati satu itu juga berkomitmen akan memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Bahkan para pelakunya akan dikenakan pasal yang hukumannya tertinggi.
"Kita tidak main-main dalam memberikan pasal yang disangkakan kepada mereka, kemudian masyarakat juga diharapkan terus ikut mendukung dalam pemberantasan narkotika ini," katanya.
Kasat Narkoba Polresta Palangka Raya Kompol Asep Deni Kusmaya, Jumat, membenarkan terkait adanya penangkapan kedua pelaku tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh anggotanya itu.
"Kedua orang yang diamankan berinisial KS (36) dan seorang wanita berinisial DR (30) karena memiliki narkoba jenis sabu sebanyak delapan paket dengan berat seberat 25,18 gram," kata Asep.
Dijelaskan Asep, penangkapan kedua terduga pengedar sabu tersebut dilakukan di kawasan Jalan Cumi-Cumi, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya pada hari Kamis (31/3) sekitar pukul 16.00 WIB.
Penangkapan mereka tidak luput dari laporan masyarakat, sehingga anggota Satres Narkoba Polresta Palangka Raya langsung melakukan penyelidikan dan hasilnya menangkap kedua pelaku dengan barang bukti.
"Dua pelaku yang diamankan ini hubungannya adalah partner kerja terkait penjualan barang haram tersebut. Keduanya kini sudah mendekam di Rumah Tahanan Mapolresta setempat ," ungkapnya.
Asep menambahkan, selain narkoba delapan paket yang disita anggotanya juga menyita satu unit handphone, satu unit timbangan digital, satu pipet kaca, satu tas gendong, kantong plastik warna hitam dan beberapa bungkus kemasan snack.
Dari penangkapan itu, pihaknya juga masih mengembangkan siapa pemasok barang haram yang selama ini mereka edarkan di wilayah hukum Polresta setempat.
"Keduanya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1)Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara," beber Asep.
Perwira berpangkat melati satu itu juga berkomitmen akan memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Bahkan para pelakunya akan dikenakan pasal yang hukumannya tertinggi.
"Kita tidak main-main dalam memberikan pasal yang disangkakan kepada mereka, kemudian masyarakat juga diharapkan terus ikut mendukung dalam pemberantasan narkotika ini," katanya.