Fakarich diperiksa terkait aliran dana ke Indra Kenz

Senin, 4 April 2022 16:36 WIB

Jakarta (ANTARA) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich, selaku guru trading dari Indra Kenz, tersangka penipuan investasi berkedok trading Binary Option Binomo.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan Fakarich diperiksa sebagai saksi terkait aliran dana yang mengalir ke Indra Kenz.

"Ini baru informasi-nya, baru adanya aliran dana dari F ke IK, kepentingannya apa masih belum dapat informasi. Makanya dipanggil saudara F terkait dengan IK," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin.

Setelah mangkir dua kali dari panggilan penyidik, Senin (21/3) dan Kamis (31/3), penyidik lantas menerbitkan surat panggilan disertakan dengan perintah untuk membawa. Namun, sebelum dijemput paksa, Fakarich datang dengan sendirinya ke Bareskrim Polri.

Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Fakarich datang dengan kesadaran sendiri ke Bareskrim sebelum dilakukan jemput paksa oleh penyidik. "Jadi sebelum dijemput sudah datang sendiri," ucap Gatot.

Baca juga: Ayah dan ibu Indra Kenz diperiksa penyidik

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dugaan tindak pidana penipuan berkedok investasi melalui aplikasi binary option Binomo.

Selain itu, Brian Edgar Nababan sebagai tersangka baru kasus penipuan investasi opsi biner (binary option) melalui aplikasi Binomo.

Indra Kenz selaku afiliator yang mempromosikan binary option Binomo sebagai aplikasi trading. Namun faktanya adalah judi daring.

Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ancamannya 6 tahun penjara. Selain itu, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan maksimal Rp10 miliar, dan Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun.

Sementara itu, Briand Edgar dipersangkakan dengan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP juchto Pasal 55 KUHP.

Baca juga: Lord Adi kembalikan uang pemberian Indra Kenz

Baca juga: Saya harap masyarakat Indonesia bisa belajar, kata Indra Kenz

Baca juga: Polri endus tersangka lain Binomo selain Indra Kenz

Pewarta : Laily Rahmawati
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Sebelum ke Toulon, Tim Indonesia U-20 berlatih di klub Como 1907

16 May 2024 7:56 Wib

Tujuh pemain asal Belanda setuju gabung Timnas Indonesia U-20

16 May 2024 7:52 Wib

Penjabat Bupati Bartim minta KONI identifikasi permasalahan disertai pembenahan

16 May 2024 6:28 Wib

Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar diperiksa KPK

15 May 2024 14:15 Wib

Indra Sjafri belajar FIFA Technical Leadership Diploma di Belanda

15 May 2024 7:05 Wib
Terpopuler

Alfian Mawardi ingin ikuti jejak orang tuanya membangun Kapuas

Kabar Daerah - 17 May 2024 20:18 Wib

Legislator Gumas dukung 10 program pokok PKK

Kabar Daerah - 16 May 2024 13:11 Wib

Pemkab Barito Utara dapat 3.424 formasi untuk rekrutmen CPNS dan PPPK

Kabar Daerah - 15 May 2024 16:41 Wib

Pj Bupati Katingan tekankan ASN harus terus tingkatkan kapasitas

Kabar Daerah - 17 May 2024 17:39 Wib

Masyarakat Sebangau Kuala harapkan program peningkatan ekonomi

Kabar Daerah - 16 May 2024 21:15 Wib