Adi Wibowo (ANTARA) - Anggota Satuan Lalu Lintas Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah mengamankan 10 unit sepeda motor milik para remaja yang melakukan aksi balap liar di kawasan Jalan Garuda Induk Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya.

"Sebagai efek jera bagi para pengendara, seluruh sepeda motor yang berhasil diamankan, lalu pengendara diberi sanksi oleh anggota untuk mendorong menuju kantor Mapolresta setempat," kata Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasat Lantas Kompol Feriza Winanda Lubis, Selasa.

Feriza juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar segera melaporkan ketika ada aksi balap liar di jalan raya yang mana selalu meresahkan pengguna jalan maupun di lingkungan masyarakat.

"Sekali lagi kami tegaskan, kami akan terus menggelar kegiatan kepolisian guna memberantas aksi balapan liar sepanjang bulan Ramadhan 1443 Hijriah ini," ucapnya.

Kemudian para orangtua juga wajib mengawasi anak-anaknya agar tidak terlibat persoalan aksi balap liar. Karena anggota Satlantas tidak akan pandang bulu dalam menindak tegas mereka yang melaksanakan aksi balap liar tersebut.

"Kami mohon agar para orangtua lebih ketat dalam mengawasi pergaulan anaknya masing-masing. Jangan sampai anaknya turut menjadi salah satu balapan liar seperti yang telah kami amankan selama ini," katanya.

Selain diberikan sanksi mendorong motor menuju kantor Mapolresta, 10 pengendara yang diamankan juga dikenakan sanksi tilang guna memberikan efek jera.

Karena perbuatan aksi balap liar yang dilakukan sekelompok remaja tersebut sangat meresahkan pengendara yang melintas.

Pewarta : Adi Wibowo
Uploader : Ronny
Copyright © ANTARA 2024