Palangka Raya  (ANTARA) - Wali Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah Fairid Naparin meminta jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah setempat tetap produktif selama Ramadhan 1443 Hijriah meski sedang menjalankan ibadah puasa.

"Tetap produktif dalam bekerja dan melayani masyarakat. Puasa jangan dijadikan alasan saat semangat kerja kendur," kata Fairid di Palangka Raya, Kamis.

Dia mengatakan, Ramadhan justru harus dijadikan ASN semakin semangat dalam bekerja dan melayani. Menurut dia, momen tahunan yang dinantikan umat Islam ini banyak mengandung kebaikan sehingga harus bisa dimaksimalkan.

Kepala daerah termuda di Kalteng itu mengatakan, bulan puasa bukan hal baru yang dihadapi para ASN dalam memberikan pelayanan publik. Bekerja di bulan Ramadhan sudah menjadi agenda rutin, sehingga tidak harus ada penyesuaian karena sudah terbiasa seperti di tahun sebelumnya.

"Apalagi, saat Ramadhan, setiap nilai kebaikan yang kita lakukan akan dilipatgandakan. Maka itu mari terus jaga produktivitas dan meningkatkan keikhlasan dan kesabaran dalam bertugas," katanya.

Fairid meminta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat serta lurah memantau dan memastikan kinerja jajaran ASN tetap maksimal.

"Jika ada ASN dan pegawai yang tidak produktif dan maksimal dalam bekerja dalam memberikan pelayanan segera lakukan pembinaan. Tugas kita adalah memberikan pelayanan maksimal selama jam kerja," katanya.

Baca juga: Tingkatkan kualitas guru, FKIP UMPR-SMAN 1 Basarang kerjasama

Sementara itu, terkait waktu kerja ASN dan pegawai di lingkungan Pemkot Palangka Raya, Wali kota juga telah mengeluarkan surat edaran penyesuaian jam kerja selama Ramadhan.

Surat Edaran (SE) itu tertuang di nomor 863/70/BKPSDM.PK2PA.02/III/2022 tentang jam kerja pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada bulan Ramadhan di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya.

Selama Ramadhan 1443 Hijriah/2022 Masehi, untuk dinas yang menerapkan enam hari kerja, maka jam operasionalnya terhitung mulai hari Senin hingga Kamis dan Sabtu diberlakukan mulai pukul 08.00-14.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00 WIB-12.30 WIB.

Sementara pada hari Jumat jam pelayanan mulai pukul 08.00-15.30 WIB, dimana pada saat di luar bulan Ramadhan jam kerjanya adalah mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.

Kemudian, untuk jam istirahat bagi dinas yang memberlakukan lima hari kerja adalah, hari Senin hingga Kamis mulai pukul 12.00 hingga 12.30 WIB, dan hari Jumat pukul 11.30 hingga pukul 12.30 WIB.

Baca juga: Disdagperin Kalteng: Pengembangan pinang potensial sebagai komoditi ekspor

Baca juga: UMPR resmi buka pendaftaran mahasiswa Prodi S2 Pendidikan Dasar

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan gandeng BNI Agen46 perluas pembayaran peserta

Pewarta : Rendhik Andika
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024