Sidoarjo (ANTARA) - Petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim) menahan seorang tersangka berinisial RA selaku tersangka kasus dugaan pungutan liar Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), di Desa Suko, Sidoarjo, Jatim.

Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo Lingga Nuarie saat dikonfirmasi di Sidoarjo, Kamis mengatakan pelaku yang ditahan tersebut merupakan perangkat Desa Suko, Sukodono, Sidoarjo.

"Ini merupakan pengembangan kasus sebelumnya di desa setempat," katanya.

Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan tersangka juga terlibat dalam dugaan kasus pungli di Desa Suko, dan tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di tahanan Kejaksaan Tinggi Jatim.

"Perannya sama, memungut dana dari yang mendaftar PTSL di desa setempat," katanya lagi.

Kejari Sidoarjo telah menahan tiga tersangka lain dalam kasus tersebut, pertama adalah Kades Suko R pada akhir Januari lalu, kemudian MR dan MA yang merupakan kepala dusun desa setempat.

Kasus ini bermula saat warga melaporkan adanya pungutan terkait adanya program PTSL. Total sebanyak 1.300 kuota pada tahun 2021 di Desa Suko, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo.

Dari kuota tersebut, pihak panitia PTSL diduga atas perintah Kepala Desa (Kades) Suko, meminta sejumlah uang kepada pemohon untuk proses pengurusan dokumen. Total uang yang diminta kepada pemohon bervariasi antara Rp500 ribu hingga Rp2 juta.

Tim penyidik telah menyita uang sebesar Rp149,8 juta dari ruang Kantor Kades Suko. Selain itu, puluhan saksi diperiksa penyidik mulai panitia hingga pemohon.

Pewarta : Indra Setiawan
Uploader : Ronny
Copyright © ANTARA 2024