Palangka Raya (ANTARA) -
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi  Kalimantan Tengah menyampaikan, kuota atau rekapitulasi nominasi jemaah haji untuk Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2022 sebanyak 731 orang.
 
"Terbanyak yakni Kabupaten Kapuas yaitu 181 orang dan paling sedikit yakni Gunung Mas 3 orang," kata Kakanwil Kemenag Kalteng Noor Fahmi di Palangka Raya, Selasa.
 
Hal tersebut disampaikan Kakanwil saat menggelar konferensi pers di Operation Room Kanwil Kemenag, yang turut didampingi Plt Kabid PHU Hasan Basri dan Kabag TU Tuani serta lainnya.
 
Selanjutnya dia menyampaikan, untuk kuota kabupaten dan kota lainnya, yakni Barito Selatan sebanyak 67 orang, Barito Timur 26 orang, Barito Utara 61 orang,  Katingan 46 orang, dan Kotawaringin Barat 56 orang.
 
Kemudian Kotawaringin Timur 95 orang, Lamandau 10 orang, Murung Raya 25 orang, Pulang Pisau 16 orang, Seruyan 8 orang, Sukamara 5 orang, serta Palangka Raya 135 orang.
 
Penentuan banyaknya kuota haji untuk masing-masing kabupaten kota ini disesuaikan dengan nomor kursi atau urut calon jemaah haji, sehingga didapatkan jumlah tersebut.
 
"Kemudian selain yang berhak berangkat, juga ada yang masuk kategori cadangan dengan total sebanyak 147 orang," jelasnya.

Selain itu juga ditetapkan satu orang sebagai pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) dan empat orang sebagai petugas haji daerah.
 
Adapun daftar tunggu jemaah haji Kalteng per 22 April 2022 untuk haji reguler sebanyak 39.255 jemaah, dengan estimasi keberangkatan jemaah haji regular untuk pendaftaran per 22 April 2022 adalah 2046 mendatang.

Baca juga: RS Bhayangkara Palangka Raya gelar bazar murah hingga diskon 50 persen
 
Sementara itu persyaratan yang ditetapkan untuk pelaksanaan ibadah haji 2022 ini, di antaranya usia dibatasi sampai dengan 65 tahun, sudah mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis lengkap, hingga hasil negatif tes PCR dalam kurun waktu 72 jam dari waktu keberangkatan ke Arab Saudi.
 
Terkait hal itu, Kanwil Kemenag Kalteng telah memverifikasi jemaah haji pelimpahan yang masuk alokasi kuota 1443 hijriah atau 2022 dengan ketentuan, usia minimal 18 tahun per 4 Juni 2022, serta usia di bawah 65 tahun dengan batasan kelahiran tanggal 8 Juli 1957.
 
"Belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah menunaikan ibadah haji paling singkat 10 tahun sejak menunaikan ibadah haji terakhir urut porsi," terangnya.
 
Kemudian persiapan lainnya, yakni pelaksanaan vaksin pertama, kedua dan penguat, serta vaksin meningitis untuk jemaah haji telah dilaksanakan.
 
Penyampaian pengumpulan paspor jemaah haji yang telah habis masa berlaku untuk dilakukan unggah paspor jemaah haji pada Januari, serta beberapa persiapan lainnya.
 
Lebih lanjut Kanwil Kemenag Kalteng menyatakan, sementara ini yang menunda keberangkatan untuk melaksanakan ibadah haji sekitar 22 orang. Alasan penundaan di antaranya, ada yang merupakan suami istri dan salah satunya tidak bisa berangkat lantaran terkendala batasan usia maksimal syarat berangkat, serta beberapa penyebab lainnya.

Baca juga: Resmi dilantik sebagai Sekda Kalteng, Gubernur minta Nuryakin bekerja lebih keras

Baca juga: Penumpang di Bandara Tjilik Riwut meningkat 30 persen jelang Lebaran

Baca juga: BPOM di Palangka Raya minta distributor tarik produk Kinder Joy

Pewarta : Muhammad Arif Hidayat
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024