Jakarta (ANTARA) - Unit Reserse Kriminal Polsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus wanita berinisial DN (26) yang menghilang usai pamit menghadiri buka puasa bersama di bulan Ramadhan 2022 lalu ternyata tewas dibunuh.
Seorang tersangka wanita berinisial NU (36) berhasil ditangkap berkat kerja sama dengan Satuan Reserse Kriminal Polres Bekasi Kota, dan kini ditahan di Markas Polsek Cengkareng untuk pemeriksaan lebih lanjut mengenai perbuatannya.
Kepala Polsek Cengkareng Komisaris Polisi Ardie Demastyo melalui keterangan pers di Jakarta, Minggu, mengatakan jenazah DN ditemukan tewas bersimbah darah, di semak-semak wilayah Citra Green Cibubur, Kranggan, Bekasi.
Personel Satuan Reserse Kriminal Polsek Cengkareng pun bergerak menyelidiki kasus itu dan memanggil saksi-saksi yang diduga terkait berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan tak jauh dari lokasi penemuan korban.
Hasilnya, polisi menemukan NU yang ternyata mempunyai motif menghabisi tersangka.
"Motif tersangka melakukan pembunuhan keji tersebut karena cemburu," ujar Ardhie.
Ardhie mengatakan berdasarkan pemeriksaan terhadap NU, diperoleh dugaan adanya tindak pidana pembunuhan berencana terhadap korban.
Sebab, berdasarkan pengakuan NU, korban DN adalah 'wanita idaman lain' suaminya berinisial IDG dan diduga jalinan asmara keduanya membuat IDG berniat menceraikan NU.
Niat menceraikan tersebut tersingkap dari pesan singkat di aplikasi perpesanan di ponsel suaminya.
Pesan singkat dari korban DN berisi pertanyaan kapan selingkuhannya itu bakal menceraikan tersangka.
“Melihat pesan seperti itu, tersangka langsung naik pitam, dan merencanakan pembunuhan tersebut, kata Ardhie.
Kemudian, tersangka NU, berpura-pura menjadi suaminya dalam membalas pesan singkat itu. Singkat cerita, masih dalam penyamaran menjadi suaminya, NU kemudian mengajak korban untuk buka puasa bersama.
Saat itu, NU menyamar sebagai keponakan IDG. Kemudian, tersangka pun menjemput korban di Halte Garuda Taman Mini.
“Jadi tersangka berpura-pura sebagai utusan suaminya atau selingkuhan korban. Ia berpura-pura sebagai keponakan dari selingkuhannya,” ujar Ardhie.
Sebelum menjemput korban, tersangka lebih dulu mempersiapkan alat-alat untuk menghabisi korban. Mulai dari kunci Inggris, gunting rumput, hingga pakaian salin.
Sampai di lokasi yang dinilai jauh dari keramaian, tersangka tiba-tiba menghentikan laju kendaraan yang digunakan keduanya. Ia berdalih bahwa korban bakal ditemui oleh IDG di lokasi tersebut.
Korban pun tidak curiga, dan bersedia menunggu. Saat itu, tersangka juga sempat menawari membelikan minum untuk korban berbuka puasa.
Saat membelikan minum itu, NU juga memastikan keadaan sekitar benar-benar aman. Tidak ada orang yang melintas.
Setelah dirasa aman, niat membunuh yang sudah direncanakan itu pun akhirnya terlaksana. Menurut Ardhie, DN diserang dengan kunci Inggris lalu ditusuk menggunakan gunting rumput hingga tewas.
“Melihat korban sudah tidak bernyawa kemudian tersangka menyeretnya ke dalam parit kecil yang tidak jauh dari lokasi,” kata Ardhie.
Mengingat baju yang dikenakan tersangka berlumur darah, kemudian ia pun menggantinya dengan pakaian salin yang telah disiapkan. Kemudian tersangka membuang barang bukti tersebut tidak jauh dari lokasi kejadian.
Atas pengakuannya tersebut, NU pun terancam dikenakan pasal 340 Jo 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana. Adapun ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara.
Seorang tersangka wanita berinisial NU (36) berhasil ditangkap berkat kerja sama dengan Satuan Reserse Kriminal Polres Bekasi Kota, dan kini ditahan di Markas Polsek Cengkareng untuk pemeriksaan lebih lanjut mengenai perbuatannya.
Kepala Polsek Cengkareng Komisaris Polisi Ardie Demastyo melalui keterangan pers di Jakarta, Minggu, mengatakan jenazah DN ditemukan tewas bersimbah darah, di semak-semak wilayah Citra Green Cibubur, Kranggan, Bekasi.
Personel Satuan Reserse Kriminal Polsek Cengkareng pun bergerak menyelidiki kasus itu dan memanggil saksi-saksi yang diduga terkait berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan tak jauh dari lokasi penemuan korban.
Hasilnya, polisi menemukan NU yang ternyata mempunyai motif menghabisi tersangka.
"Motif tersangka melakukan pembunuhan keji tersebut karena cemburu," ujar Ardhie.
Ardhie mengatakan berdasarkan pemeriksaan terhadap NU, diperoleh dugaan adanya tindak pidana pembunuhan berencana terhadap korban.
Sebab, berdasarkan pengakuan NU, korban DN adalah 'wanita idaman lain' suaminya berinisial IDG dan diduga jalinan asmara keduanya membuat IDG berniat menceraikan NU.
Niat menceraikan tersebut tersingkap dari pesan singkat di aplikasi perpesanan di ponsel suaminya.
Pesan singkat dari korban DN berisi pertanyaan kapan selingkuhannya itu bakal menceraikan tersangka.
“Melihat pesan seperti itu, tersangka langsung naik pitam, dan merencanakan pembunuhan tersebut, kata Ardhie.
Kemudian, tersangka NU, berpura-pura menjadi suaminya dalam membalas pesan singkat itu. Singkat cerita, masih dalam penyamaran menjadi suaminya, NU kemudian mengajak korban untuk buka puasa bersama.
Saat itu, NU menyamar sebagai keponakan IDG. Kemudian, tersangka pun menjemput korban di Halte Garuda Taman Mini.
“Jadi tersangka berpura-pura sebagai utusan suaminya atau selingkuhan korban. Ia berpura-pura sebagai keponakan dari selingkuhannya,” ujar Ardhie.
Sebelum menjemput korban, tersangka lebih dulu mempersiapkan alat-alat untuk menghabisi korban. Mulai dari kunci Inggris, gunting rumput, hingga pakaian salin.
Sampai di lokasi yang dinilai jauh dari keramaian, tersangka tiba-tiba menghentikan laju kendaraan yang digunakan keduanya. Ia berdalih bahwa korban bakal ditemui oleh IDG di lokasi tersebut.
Korban pun tidak curiga, dan bersedia menunggu. Saat itu, tersangka juga sempat menawari membelikan minum untuk korban berbuka puasa.
Saat membelikan minum itu, NU juga memastikan keadaan sekitar benar-benar aman. Tidak ada orang yang melintas.
Setelah dirasa aman, niat membunuh yang sudah direncanakan itu pun akhirnya terlaksana. Menurut Ardhie, DN diserang dengan kunci Inggris lalu ditusuk menggunakan gunting rumput hingga tewas.
“Melihat korban sudah tidak bernyawa kemudian tersangka menyeretnya ke dalam parit kecil yang tidak jauh dari lokasi,” kata Ardhie.
Mengingat baju yang dikenakan tersangka berlumur darah, kemudian ia pun menggantinya dengan pakaian salin yang telah disiapkan. Kemudian tersangka membuang barang bukti tersebut tidak jauh dari lokasi kejadian.
Atas pengakuannya tersebut, NU pun terancam dikenakan pasal 340 Jo 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana. Adapun ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara.