Palangka Raya (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) membenarkan pihaknya akan mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung, terkait vonis bebas Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya kepada terdakwa kasus narkoba Salihin alias Saleh bin Abdullah.
"Atas Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya tersebut Jaksa Penuntut Umum Kejari Palangka Raya tidak sependapat dan akan mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng Dodik Mahendra dalam siaran persnya di Palangka Raya, Kamis sore.
Menurutnya putusan bebas tersebut dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan yang ada di masyarakat khususnya masyarakat kota Palangka Raya. Selain itu Jaksa Penuntut Umum Kejari Palangka Raya berpendapat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya telah mengesampingkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Satu diantaranya pada saat dilakukan penyitaan ditemukan barang bukti dalam bungkusan terdakwa. Barang bukti tersebut adalah dua bungkus narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 200,49 atau berat bersih 198,41 gram.
Dikatakannya Jaksa Penuntut Umum Kejari Palangka Raya dalam melakukan penuntutan perkara itu telah sesuai dengan prosedur, namun demikian Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya berpendapat lain dan menjatuhkan putusan bebas.
"Kasasi kami kepada Mahkamah Agung meminta empat hal," terang pejabat kejaksaan yang menyandang pangkat dua melati di pundak itu.
Pertama, menyatakan terdakwa Salihin alias Saleh bin Abdullah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan, atau menerima Narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi lima gram.
Kedua, menjatuhkan pidana lenjara selama tujuh tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Ketiga, menghukum membayar denda sebesar Rp.2 miliar subsidair selama 3 (tiga) bulan penjara.
Terakhir, menyatakan barang bukti diantaranya narkotika golongan I jenis sabu, satu handphone merk Vivo warna silver dengan nomor GSM 081345294268, satu handphone merk Oppo warna hitam dengan nomor GSM 082267738455 dan satu paperbag warna pink dirampas untuk dimusnahkan.
"Serta menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu," ucapnya.
Baca juga: Bandar narkoba divonis mati
Sebelumnya pada Selasa (24/5) Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya yang terdiri dari Heru Setiyadi sebagai Hakim Ketua dan Hakim Anggota Syamsuni dan Erhammudin telah menjatuhkan putusan bebas terdakwa Salihin alias Saleh bin Abdullah sebagaimana termuat dalam Putusan Nomor: 17/Pid.Sus/2022/PN.Plk tanggal 24 Mei 2022.
Terdakwa Salihin alias Saleh bin Abdullah dihadapkan Pengadilan Negeri Palangka Raya dengan dakwaan alternatif ke-Satu yaitu Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta dakwaan alternatif ke-Dua yaitu Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam tuntutannya Jaksa Penuntut Umum menuntut dengan pidana pejara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp2 miliar subsidair selama tiga bulan penjara.
Sementara itu Terdakwa Salihin alias Saleh bin Abdullah ditangkap BNN Kalteng di kediamannya di daerah Puntun Kecamatan Pahandut Palangka Raya, Kamis (21/10/2021).
Baca juga: Hakim PN Makassar vonis bandar narkoba seumur hidup
"Atas Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya tersebut Jaksa Penuntut Umum Kejari Palangka Raya tidak sependapat dan akan mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng Dodik Mahendra dalam siaran persnya di Palangka Raya, Kamis sore.
Menurutnya putusan bebas tersebut dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan yang ada di masyarakat khususnya masyarakat kota Palangka Raya. Selain itu Jaksa Penuntut Umum Kejari Palangka Raya berpendapat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya telah mengesampingkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Satu diantaranya pada saat dilakukan penyitaan ditemukan barang bukti dalam bungkusan terdakwa. Barang bukti tersebut adalah dua bungkus narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 200,49 atau berat bersih 198,41 gram.
Dikatakannya Jaksa Penuntut Umum Kejari Palangka Raya dalam melakukan penuntutan perkara itu telah sesuai dengan prosedur, namun demikian Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya berpendapat lain dan menjatuhkan putusan bebas.
"Kasasi kami kepada Mahkamah Agung meminta empat hal," terang pejabat kejaksaan yang menyandang pangkat dua melati di pundak itu.
Pertama, menyatakan terdakwa Salihin alias Saleh bin Abdullah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan, atau menerima Narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi lima gram.
Kedua, menjatuhkan pidana lenjara selama tujuh tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Ketiga, menghukum membayar denda sebesar Rp.2 miliar subsidair selama 3 (tiga) bulan penjara.
Terakhir, menyatakan barang bukti diantaranya narkotika golongan I jenis sabu, satu handphone merk Vivo warna silver dengan nomor GSM 081345294268, satu handphone merk Oppo warna hitam dengan nomor GSM 082267738455 dan satu paperbag warna pink dirampas untuk dimusnahkan.
"Serta menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu," ucapnya.
Baca juga: Bandar narkoba divonis mati
Sebelumnya pada Selasa (24/5) Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya yang terdiri dari Heru Setiyadi sebagai Hakim Ketua dan Hakim Anggota Syamsuni dan Erhammudin telah menjatuhkan putusan bebas terdakwa Salihin alias Saleh bin Abdullah sebagaimana termuat dalam Putusan Nomor: 17/Pid.Sus/2022/PN.Plk tanggal 24 Mei 2022.
Terdakwa Salihin alias Saleh bin Abdullah dihadapkan Pengadilan Negeri Palangka Raya dengan dakwaan alternatif ke-Satu yaitu Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta dakwaan alternatif ke-Dua yaitu Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam tuntutannya Jaksa Penuntut Umum menuntut dengan pidana pejara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp2 miliar subsidair selama tiga bulan penjara.
Sementara itu Terdakwa Salihin alias Saleh bin Abdullah ditangkap BNN Kalteng di kediamannya di daerah Puntun Kecamatan Pahandut Palangka Raya, Kamis (21/10/2021).
Baca juga: Hakim PN Makassar vonis bandar narkoba seumur hidup