Palangka Raya (ANTARA) -
Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Provinsi Kalimantan Tengah menyediakan fasilitasi merek gratis dan fasilitasi kemasan bagi pelaku usaha industri kecil menengah (IKM) pada 2022.
 
"Disdagperin Kalteng melaksanakan program ini melibatkan kabupaten dan kota, melalui dana dekonsentrasi," kata Sekretaris Daerah Kalteng Nuryakin, sebagaimana disampaikan Staf Ahli Yuas Elko di Palangka Raya, Senin.
 
Pendaftaran untuk fasilitasi ini dibuka hingga Oktober 2022 mendatang, kabupaten dan kota agar mendaftarkan sebanyak delapan pelaku IKM untuk fasilitasi merek gratis serta tiga pelaku IKM untuk fasilitasi kemasan.
 
Untuk itu Disdagperin bersama instansi terkait lainnya menggelar sosialisasi pendaftaran fasilitasi hak kekayaan intelektual (HAKI) desain kemasan dan izin usaha, serta pendataan industri melalui sistem informasi industri nasional (SIINas).
 
"Kami minta peserta mensosialisasikan program fasilitasi ini kepada pelaku IKM masing-masing daerah, sehingga pelaku usaha yang memiliki semangat tinggi menjalankan usahanya bisa mendaftar," tuturnya.

Baca juga: Dukung perajin dan IKM, Dekranasda luncurkan tokokaltengberkah.com
 
Dia menjabarkan, saat ini banyak perusahaan rintisan atau start up yang baru berdiri dengan berbagai rencana inovasi produk atau jasa, yang bertujuan memajukan sektor industri di Indonesia.
 
Pemerintah melihat dengan perkembangan ini, agar perusahaan rintisan mulai mengetahui tentang HAKI, kemasan yang baik menurut standar kesehatan, serta izin usaha. Semua itu sebagai bentuk legalitas menjalankan usaha serta produk yang dimiliki mampu bersaing di pasar nasional bahkan internasional.
 
Kepala Disdagperin Kalteng Aster Bonawaty menambahkan, selama ini Gubernur Sugianto Sabran terus mendorong agar pihaknya bekerja optimal terus meningkatkan kualitas pelaku IKM, agar semakin maju dan berkembang.
 
Dia menjabarkan, tujuan dilaksanakannya kegiatan ini agar sosialisasi bisa terlaksana dengan baik, hingga akhirnya pelaku IKM di Kalteng bisa memanfaatkan program fasilitasi pendaftaran gratis untuk HAKI, desain kemasan, hingga proses izin usaha untuk legalitas pelaku usaha.
 
"Dengan mengetahui tentang HAKI kami harap pelaku usaha dapat memproduksi sebuah karya atau produk tanpa harus merugikan dan dirugikan pihak lain," terangnya.
 
Demikian pula tentang kemasan yang tentunya menarik, tidak membahayakan serta tidak mengubah rasa, warna dan gizi sebagai salah satu faktor penting meningkatkan penjualan produk berdaya saing tinggi.

Baca juga: Disdagperin Kalteng: Pengembangan pinang potensial sebagai komoditi ekspor

Baca juga: Disdagperin Kalteng sediakan klinik konsultasi bantu pengembangan IKM

Baca juga: Pemprov Kalteng fasilitasi eksportir kayu gaharu perluas pemasaran

Pewarta : Muhammad Arif Hidayat
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024