Jakarta (ANTARA) - Terdakwa dalam kasus pembunuhan dua remaja Handi Saputra dan Salsabila di Nagreg, Jawa Barat, yakni Kolonel Infanteri Priyanto akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Selasa.
Berdasarkan pantauan ANTARA, pada pukul 09.15 WIB, mobil tahanan telah terparkir di halaman Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dan beberapa staf pengadilan mulai mengatur pengeras suara di ruangan sidang.
Baca juga: Kolonel Priyanto klaim korban meninggal bukan dibunuh melainkan karena kecelakaan
Sebelumnya pada Senin (6/6), melalui pesan singkat, Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy pun menyampaikan sidang vonis tersebut akan dilaksanakan pada hari ini.
"Putusan hari Selasa 7 Juni 2022. Waktu menyesuaikan dengan kondisi," kata dia.
Terkait dengan kasus ini, pada 8 Desember 2021, Kolonel Priyanto dan dua anak buahnya, yaitu Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Sholeh, menabrak Handi dan Salsabila di Nagreg.
Mereka tidak membawa korban tersebut ke rumah sakit, tetapi justru membuang tubuh Handi dan Salsa di Sungai Serayu, Jawa Tengah.
Dalam persidangan, Kolonel Priyanto mengaku memiliki ide membuang tubuh kedua korban karena menyangka keduanya telah meninggal dunia akibat tampak tidak bergerak dan bernapas.
Meskipun begitu, sejumlah saksi lain, di antaranya warga sipil Shohibul Iman yang membantu mengangkat tubuh kedua korban ke mobil Kolonel Priyanto di tempat kejadian perkara, mengaku masih melihat tubuh Handi bergerak sambil merintih kesakitan.
Pada 11 Desember 2021, dua jenazah korban ini ditemukan oleh warga. Jasad Handi ditemukan oleh warga di aliran Sungai Serayu di Banyumas, Jawa Tengah, sementara jenazah Salsabila ditemukan di aliran sungai di daerah Cilacap, Jawa Tengah.
Setelah berhasil diidentifikasi, jenazah Salsabila dikembalikan kepada keluarga. Saat itu, pihak keluarga menolak autopsi untuk jasad Salsabila.
Pada sisi lain, jenazah Handi yang ditemukan oleh warga tidak diketahui identitasnya sehingga diautopsi di RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo, Purwokerto pada tanggal 13 Desember 2021.
Empat hari kemudian, dokter forensik dr. Muhammad Zaenuri Syamsu Hidayat dan kepolisian berhasil mengidentifikasi identitas Handi setelah profil giginya dicocokkan dengan foto dari keluarga.
Dr. Zaenuri memastikan Handi dibuang ke Sungai Serayu dalam keadaan tidak sadar, tetapi masih hidup.
Dengan demikian, disimpulkan bahwa Salsa dibuang ke sungai dalam kondisi meninggal dunia. Namun, penyebab tewasnya Handi bukanlah karena ditabrak mobil, melainkan karena dibuang ke Sungai Serayu dan tenggelam.
Atas perbuatannya itu, pada Kamis (21/4), Priyanto dituntut pidana penjara seumur hidup dan dipecat dari institusi Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat (AD) oleh Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy.
Wirdel mengatakan, berdasarkan fakta di persidangan, perbuatan Priyanto terbukti telah memenuhi unsur dakwaan primer, yaitu Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana, kemudian dakwaan sekunder, yaitu Pasal 328 KUHP tentang penculikan, dan Pasal 181 KUHP yang mengatur pidana menyembunyikan mayat atau kematian korban.
Baca juga: Terdakwa kasus pembunuhan Kolonel Priyanto dituntut penjara seumur hidup
Baca juga: Kolonel Priyanto ungkap alasannya buang tubuh korban
Baca juga: Kolonel Priyanto didakwa pasal berlapis atas pembunuhan dua remaja sipil
Berdasarkan pantauan ANTARA, pada pukul 09.15 WIB, mobil tahanan telah terparkir di halaman Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dan beberapa staf pengadilan mulai mengatur pengeras suara di ruangan sidang.
Baca juga: Kolonel Priyanto klaim korban meninggal bukan dibunuh melainkan karena kecelakaan
Sebelumnya pada Senin (6/6), melalui pesan singkat, Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy pun menyampaikan sidang vonis tersebut akan dilaksanakan pada hari ini.
"Putusan hari Selasa 7 Juni 2022. Waktu menyesuaikan dengan kondisi," kata dia.
Terkait dengan kasus ini, pada 8 Desember 2021, Kolonel Priyanto dan dua anak buahnya, yaitu Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Sholeh, menabrak Handi dan Salsabila di Nagreg.
Mereka tidak membawa korban tersebut ke rumah sakit, tetapi justru membuang tubuh Handi dan Salsa di Sungai Serayu, Jawa Tengah.
Dalam persidangan, Kolonel Priyanto mengaku memiliki ide membuang tubuh kedua korban karena menyangka keduanya telah meninggal dunia akibat tampak tidak bergerak dan bernapas.
Meskipun begitu, sejumlah saksi lain, di antaranya warga sipil Shohibul Iman yang membantu mengangkat tubuh kedua korban ke mobil Kolonel Priyanto di tempat kejadian perkara, mengaku masih melihat tubuh Handi bergerak sambil merintih kesakitan.
Pada 11 Desember 2021, dua jenazah korban ini ditemukan oleh warga. Jasad Handi ditemukan oleh warga di aliran Sungai Serayu di Banyumas, Jawa Tengah, sementara jenazah Salsabila ditemukan di aliran sungai di daerah Cilacap, Jawa Tengah.
Setelah berhasil diidentifikasi, jenazah Salsabila dikembalikan kepada keluarga. Saat itu, pihak keluarga menolak autopsi untuk jasad Salsabila.
Pada sisi lain, jenazah Handi yang ditemukan oleh warga tidak diketahui identitasnya sehingga diautopsi di RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo, Purwokerto pada tanggal 13 Desember 2021.
Empat hari kemudian, dokter forensik dr. Muhammad Zaenuri Syamsu Hidayat dan kepolisian berhasil mengidentifikasi identitas Handi setelah profil giginya dicocokkan dengan foto dari keluarga.
Dr. Zaenuri memastikan Handi dibuang ke Sungai Serayu dalam keadaan tidak sadar, tetapi masih hidup.
Dengan demikian, disimpulkan bahwa Salsa dibuang ke sungai dalam kondisi meninggal dunia. Namun, penyebab tewasnya Handi bukanlah karena ditabrak mobil, melainkan karena dibuang ke Sungai Serayu dan tenggelam.
Atas perbuatannya itu, pada Kamis (21/4), Priyanto dituntut pidana penjara seumur hidup dan dipecat dari institusi Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat (AD) oleh Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy.
Wirdel mengatakan, berdasarkan fakta di persidangan, perbuatan Priyanto terbukti telah memenuhi unsur dakwaan primer, yaitu Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana, kemudian dakwaan sekunder, yaitu Pasal 328 KUHP tentang penculikan, dan Pasal 181 KUHP yang mengatur pidana menyembunyikan mayat atau kematian korban.
Baca juga: Terdakwa kasus pembunuhan Kolonel Priyanto dituntut penjara seumur hidup
Baca juga: Kolonel Priyanto ungkap alasannya buang tubuh korban
Baca juga: Kolonel Priyanto didakwa pasal berlapis atas pembunuhan dua remaja sipil