Palangka Raya (ANTARA) - Anggota Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah menangkap tiga bandar togel online yang berada di wilayah Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng Kombes Pol Faisal F Napitupulu di Palangka Raya, Rabu, mengatakan penangkapan tersebut terhadap tiga orang bandar togel online berinisial IC (60), AS (41) dan AY (51) dilakukan pada Senin (27/6) sore.
"Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat, yang resah dengan maraknya perjudian jenis togel di wilayah setempat. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tiga bandar togel online beserta barang buktinya," katanya.
Dia menjelaskan, penangkapan bandar togel berinisial IC dilakukan di Jalan Merdeka, Samba Danum Kecamatan Katingan Tengah, sedangkan AS dan AY diamankan anggota di kediamannya di Jalan A. Yani Tumbang Samba.
Dalam penangkapan tersebut, tidak ada satupun pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut berani melakukan perlawanan terhadap anggota.
"Dari tangan tiga tersangka itu, anggota kami berhasil menyita barang bukti diantaranya empat buah gawai, tiga buah buku rekapan pembelian, dua buah bundel grafik nomor tembakan dan uang tunai sebanyak Rp7 juta lebih," beber Faisal F Napitupulu.
Ketiga tersangka yang kini sudah mendekam di Rumah Tahanan Mapolda Kalteng, kini juga dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana. Sedangkan untuk ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
"Selain hukuman kurungan penjara, mereka juga dikenakan denda sebesar Rp25 juta," ungkapnya.
Dirkrimum Polda Kalteng beserta jajarannya berkomitmen akan memberantas yang namanya praktik judi. Sebab judi bisa merusak pikiran serta bisa menimbulkan tindak pidana, salah satunya kalau kalah bisa melakukan hal-hal kriminal baik mencuri serta hal kriminal lainnya.
"Saya imbau kepada masyarakat di seluruh provinsi setempat, apabila ada melihat praktik judi yang dapat meresahkan masyarakat segera laporkan ke kantor Polisi terdekat, agar praktik tersebut segera ditertibkan," tutup Dirkrimum.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng Kombes Pol Faisal F Napitupulu di Palangka Raya, Rabu, mengatakan penangkapan tersebut terhadap tiga orang bandar togel online berinisial IC (60), AS (41) dan AY (51) dilakukan pada Senin (27/6) sore.
"Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat, yang resah dengan maraknya perjudian jenis togel di wilayah setempat. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tiga bandar togel online beserta barang buktinya," katanya.
Dia menjelaskan, penangkapan bandar togel berinisial IC dilakukan di Jalan Merdeka, Samba Danum Kecamatan Katingan Tengah, sedangkan AS dan AY diamankan anggota di kediamannya di Jalan A. Yani Tumbang Samba.
Dalam penangkapan tersebut, tidak ada satupun pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut berani melakukan perlawanan terhadap anggota.
"Dari tangan tiga tersangka itu, anggota kami berhasil menyita barang bukti diantaranya empat buah gawai, tiga buah buku rekapan pembelian, dua buah bundel grafik nomor tembakan dan uang tunai sebanyak Rp7 juta lebih," beber Faisal F Napitupulu.
Ketiga tersangka yang kini sudah mendekam di Rumah Tahanan Mapolda Kalteng, kini juga dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana. Sedangkan untuk ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
"Selain hukuman kurungan penjara, mereka juga dikenakan denda sebesar Rp25 juta," ungkapnya.
Dirkrimum Polda Kalteng beserta jajarannya berkomitmen akan memberantas yang namanya praktik judi. Sebab judi bisa merusak pikiran serta bisa menimbulkan tindak pidana, salah satunya kalau kalah bisa melakukan hal-hal kriminal baik mencuri serta hal kriminal lainnya.
"Saya imbau kepada masyarakat di seluruh provinsi setempat, apabila ada melihat praktik judi yang dapat meresahkan masyarakat segera laporkan ke kantor Polisi terdekat, agar praktik tersebut segera ditertibkan," tutup Dirkrimum.