Kuala Kapuas (ANTARA) - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bidang divisi Hukum dan Pengawasan Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Budi Prayitno membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat pemberitahuan terkait adanya pemberhentian salah satu anggota partai politik dari PPP yang sekarang ini masih menjabat anggota DPRD setempat.
"Perlu saya gambarkan secara umum bahwa proses ini tidak akan bisa kita laksanakan. KPU dalam hal ini hanya menjalankan sesuai ketentuan PKPU, dan apabila ada usulan dari DPRD. Dan ingat, itu harus ada di tandatangan Ketua DPRD, selama itu tidak ada, kami tidak akan memproses itu," kata Budi Prayitno di Kuala Kapuas, Jumat (1/7).
Dikatakan, untuk proses Penggantian Antar Waktu anggota DPRD, bukan kewenangan KPU, pihaknya hanya menerima surat tembusan saja. Sedangkan prosesnya, adalah kewenangan dari partai politik yang mengusulkan proses pergantian tersebut kepada DPRD setempat, dan kemudian DPRD menyurati KPU untuk melihat nomor urutan selanjutnya untuk diganti.
"KPU dalam hal ini, hanya akan memberikan dokumen, bukan merekomendasikan. Jadi, jangan salah. KPU hanya menyampaikan kepada DPRD memberi surat secara resmi terhadap nomor urut berikutnya," terangnya.
Terkait adanya permasalahan internal partai politik, itu bukan kewenangan KPU, dan pihaknya hanya berharap PPP bisa menyelesaikan permasalahan ini dengan baik melalui mediasi maupun dalam bentuk apapun bisa terselesaikan.
Baca juga: Diberhentikan dari anggota PPP, legislator Kapuas gugat ke PN
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Ardiansah juga membenarkan bahwa pihaknya telah menerima dua surat masuk baik dari PPP maupun dari kuasa hukum Hamdani.
"Ya, pertama surat dari PPP kita sudah terima, dan kemudian surat dari kuasa hukum Hamdani," kata Ardiansah, di DPRD Kabupaten Kapuas.
Berkaitan surat yang masuk, DPRD sendiri tentunya akan menindaklanjuti surat tersebut, sepanjang memenuhi persyaratan yang berlaku sesuai ketentuan.
"Sepanjang memenuhi persyaratan, tentunya kita akan proses. Namun apabila bersengketa, kita menunggu saja," demikian Ardiansah.
Baca juga: Pemkab Kapuas kembali tertibkan PKL tidak taat aturan
Baca juga: Fraksi NasDem DPRD Kapuas minta gaji guru non PNS segera dibayar
"Perlu saya gambarkan secara umum bahwa proses ini tidak akan bisa kita laksanakan. KPU dalam hal ini hanya menjalankan sesuai ketentuan PKPU, dan apabila ada usulan dari DPRD. Dan ingat, itu harus ada di tandatangan Ketua DPRD, selama itu tidak ada, kami tidak akan memproses itu," kata Budi Prayitno di Kuala Kapuas, Jumat (1/7).
Dikatakan, untuk proses Penggantian Antar Waktu anggota DPRD, bukan kewenangan KPU, pihaknya hanya menerima surat tembusan saja. Sedangkan prosesnya, adalah kewenangan dari partai politik yang mengusulkan proses pergantian tersebut kepada DPRD setempat, dan kemudian DPRD menyurati KPU untuk melihat nomor urutan selanjutnya untuk diganti.
"KPU dalam hal ini, hanya akan memberikan dokumen, bukan merekomendasikan. Jadi, jangan salah. KPU hanya menyampaikan kepada DPRD memberi surat secara resmi terhadap nomor urut berikutnya," terangnya.
Terkait adanya permasalahan internal partai politik, itu bukan kewenangan KPU, dan pihaknya hanya berharap PPP bisa menyelesaikan permasalahan ini dengan baik melalui mediasi maupun dalam bentuk apapun bisa terselesaikan.
Baca juga: Diberhentikan dari anggota PPP, legislator Kapuas gugat ke PN
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Ardiansah juga membenarkan bahwa pihaknya telah menerima dua surat masuk baik dari PPP maupun dari kuasa hukum Hamdani.
"Ya, pertama surat dari PPP kita sudah terima, dan kemudian surat dari kuasa hukum Hamdani," kata Ardiansah, di DPRD Kabupaten Kapuas.
Berkaitan surat yang masuk, DPRD sendiri tentunya akan menindaklanjuti surat tersebut, sepanjang memenuhi persyaratan yang berlaku sesuai ketentuan.
"Sepanjang memenuhi persyaratan, tentunya kita akan proses. Namun apabila bersengketa, kita menunggu saja," demikian Ardiansah.
Baca juga: Pemkab Kapuas kembali tertibkan PKL tidak taat aturan
Baca juga: Fraksi NasDem DPRD Kapuas minta gaji guru non PNS segera dibayar