Palangka Raya (ANTARA) - Mantan Kepala Desa Tangirang, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Bidu A Kamis menjadi terdakwa dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa tahun 2019 dengan nilai kerugian negara Rp737 juta lebih, dan Bantuan Langsung Tunai dari Dana Desa tahun anggaran 2020 sebesar Rp117 juta.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Kapuas Alfian Fahmi Nuril Huda saat sidang secara daring di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya, Kamis, mengatakan bahwa berdasarkan fakta persidangan, Dana Desa yang ada telah dicairkan seluruhnya, namun penggunaannya disalahgunakan.

"Bahkan dipergunakan untuk berfoya-foya di tempat hiburan malam sampai membawa lima orang perempuan dengan membayar masing-masing Rp2 juta," ucapnya saat membacakan tuntutan.

Dia pun memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa atas nama Bidu A Kamis, menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun dan membayar denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan untuk kasus korupsi dana desa tahun 2019 yang mengakibatkan kerugian negara Rp737 juta lebih.

Majelis hakim juga dimohon menjatuhkan menghukum terdakwa membayar uang pengganti Rp.737 juta lebih. Apabila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terpidana akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Jika terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun," tegas Alfian.

Sementara untuk dugaan korupsi BLT dari Dana Desa tahun anggaran 2020 dengan nilai kerugian negara hampir Rp 117 juta, Jaksa Penuntut Umum Kejari Kapuas memohon kepada majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp200 juta  subsider tiga bulan. Selain itu meminta menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar hampir Rp 117 juta.

Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terpidana akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Apabila terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun lima bulan," kata Alfian.

Baca juga: Mantan kades di Katingan dituntut 4 tahun terkait korupsi DD Rp1,1 miliar

Mendengar tuntutan hukum dua perkara yang diperbuatnya terdakwa Bidu A Kamis yang awalnya tegar tampak pucat atas tuntutan pidana yang cukup tinggi.

Sementara itu, Henricho Fransiscust selaku penasehat hukum terdakwa Bidu A Kamis mengakui total tuntutan Jaksa Penuntut Umum cukup tinggi melebihi dari 10 tahun penjara. Meski demian dirinya tetap menghargai apa yang telah disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya.

Pria muda yang sehari-harinya tenaga pengajar (dosen) di salah satu perguruan tinggi hukum swasta di Palangka Raya itu membeberkan pembelaan yang akan disampaikan pada sidang berikutnya isinya tidak banyak kepada pertimbangan hukum tetapi kepada kenyataan yang ada dalam persidangan.

"Dalam isi pembelaan, kami akan meminta untuk disangkakan juga orang-orang yang disebut dalam persidangan yang diduga ikut juga menikmati diantaranya oknum di dinas dan kecamatan yang memotong pencairan Dana Desa klien kami," demikian Henricho.

Baca juga: Kejari Kapuas hentikan perkara Tipikor proyek pembangunan RPU

Baca juga: Mantan Komisioner dan Sekretaris KPU Kapuas ditetapkan jadi tersangka dugaan korupsi

Baca juga: Dugaan korupsi, Kejagung periksa manajer akuntansi Waskita
 

Pewarta : Fernando Rajagukguk
Uploader : Admin 3
Copyright © ANTARA 2024