Palangka Raya (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, menyatakan siap melaksanakan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Program Jaminan Persalinan (Jampersal) bagi masyarakat kurang mampu.
"Di Inpres ini, salah satunya kami diamanahi untuk melakukan verifikasi tagihan pelayanan Jampersal. Sudah menjadi tugas dan tanggung jawab, kami harus melaksanakan setiap tugas dan amanah yang diberikan," kata Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Palangka Raya, Muhammad Masrur Ridwan di ruang kerjanya, Jumat.
Dia menerangkan, skema verifikasi tersebut serupa dengan yang dilakukan terhadap klaim biaya penanganan COVID-19. BPJS Kesehatan melakukan verifikasi tagihan pelayanan persalinan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yang belum memiliki kepesertaan Program Jampersal.
BPJS Kesehatan juga wajib memastikan kepesertaan program Jampersal belum masuk program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
"Kami juga harus juga menyampaikan hasil verifikasi tagihan pelayanan persalinan bagi yang belum memiliki kepesertaan program jaminan kesehatan nasional," kata Masrur.
BPJS Kesehatan juga menyampaikan data peserta penerima manfaat program Jampersal kepada pemerintah daerah untuk dilakukan verifikasi dan validasi pendaftaran sebagai peserta program Jaminan Kesehatan Nasional segmen PBI Jaminan Kesehatan atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Kelas III.
"Kemudian juga melakukan interkoneksi sistem informasi verifikasi tagihan klaim program Jampersal dengan sistem informasi Kementerian Kesehatan. Melaporkan secara berkala hasil verifikasi kepada Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan," katanya.
Baca juga: Pastikan biaya pengobatan dijamin, BPJAMSOSTEK kunjungi peserta "home care"
Meski salinan dari Instruksi Presiden Republik Indonesia itu telah diterima, sampai saat ini pihaknya masih belum menerima arahan dari kantor pusat. Selain itu, pihaknya juga belum menerima petunjuk teknis pelaksanaannya dari Kementerian Kesehatan.
Penerbitan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2022 merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, dan nifas serta bayi baru lahir. Pelaksanaan Program Jampersal diselaraskan dengan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Menurut instruksi Presiden, Kementerian Kesehatan bertugas mengalokasikan anggaran, menyusun dan menetapkan pedoman teknis pelayanan hingga pembayaran klaim, mendata dan menetapkan sasaran Program Jampersal, sampai memberikan persetujuan klaim berdasarkan hasil verifikasi klaim pembayaran pelayanan Jampersal dari BPJS Kesehatan.
Baca juga: BPJAMSOSTEK pastikan korban kecelakaan Cibubur dapat pelayanan optimal
Baca juga: BPJAMSOSTEK pastikan tanggung biaya pengobatan peserta sampai sembuh
Baca juga: Kecelakaan lalu lintas, peserta lega biaya pengobatan ditanggung JKN-KIS
"Di Inpres ini, salah satunya kami diamanahi untuk melakukan verifikasi tagihan pelayanan Jampersal. Sudah menjadi tugas dan tanggung jawab, kami harus melaksanakan setiap tugas dan amanah yang diberikan," kata Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Palangka Raya, Muhammad Masrur Ridwan di ruang kerjanya, Jumat.
Dia menerangkan, skema verifikasi tersebut serupa dengan yang dilakukan terhadap klaim biaya penanganan COVID-19. BPJS Kesehatan melakukan verifikasi tagihan pelayanan persalinan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yang belum memiliki kepesertaan Program Jampersal.
BPJS Kesehatan juga wajib memastikan kepesertaan program Jampersal belum masuk program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
"Kami juga harus juga menyampaikan hasil verifikasi tagihan pelayanan persalinan bagi yang belum memiliki kepesertaan program jaminan kesehatan nasional," kata Masrur.
BPJS Kesehatan juga menyampaikan data peserta penerima manfaat program Jampersal kepada pemerintah daerah untuk dilakukan verifikasi dan validasi pendaftaran sebagai peserta program Jaminan Kesehatan Nasional segmen PBI Jaminan Kesehatan atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Kelas III.
"Kemudian juga melakukan interkoneksi sistem informasi verifikasi tagihan klaim program Jampersal dengan sistem informasi Kementerian Kesehatan. Melaporkan secara berkala hasil verifikasi kepada Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan," katanya.
Baca juga: Pastikan biaya pengobatan dijamin, BPJAMSOSTEK kunjungi peserta "home care"
Meski salinan dari Instruksi Presiden Republik Indonesia itu telah diterima, sampai saat ini pihaknya masih belum menerima arahan dari kantor pusat. Selain itu, pihaknya juga belum menerima petunjuk teknis pelaksanaannya dari Kementerian Kesehatan.
Penerbitan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2022 merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, dan nifas serta bayi baru lahir. Pelaksanaan Program Jampersal diselaraskan dengan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Menurut instruksi Presiden, Kementerian Kesehatan bertugas mengalokasikan anggaran, menyusun dan menetapkan pedoman teknis pelayanan hingga pembayaran klaim, mendata dan menetapkan sasaran Program Jampersal, sampai memberikan persetujuan klaim berdasarkan hasil verifikasi klaim pembayaran pelayanan Jampersal dari BPJS Kesehatan.
Baca juga: BPJAMSOSTEK pastikan korban kecelakaan Cibubur dapat pelayanan optimal
Baca juga: BPJAMSOSTEK pastikan tanggung biaya pengobatan peserta sampai sembuh
Baca juga: Kecelakaan lalu lintas, peserta lega biaya pengobatan ditanggung JKN-KIS