Palangka Raya (ANTARA) - Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Sigit Widodo mengimbau kepada seluruh para orang tua di daerah itu yang memiliki anak, agar meningkatkan kewaspadaan nya karena aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur yang marak terjadi.
“Di tahun ini kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur sering terjadi di Palangka Raya, maka dari itu saya meminta pada para orang tua untuk selalu mewaspadai tindak kejahatan tersebut,” katanya saat dihubungi di Palangka Raya, Rabu.
Dia menuturkan, agar persoalan seperti ini tidak terulang lagi Pemerintah Kota (pemkot) Palangka Raya melalui instansi terkait harus melakukan tindakan. Baik itu melakukan penyuluhan atau memberikan wawasan kepada anak, agar perbuatan tidak terpuji itu tidak kembali terjadi.
Misalnya si anak diberitahukan apa saja yang tidak boleh , salah satunya perbuatan cabul sehingga si anak tidak mudah jadi korban cabul oleh oknum yang tidak memiliki rasa tanggung jawab tersebut.
“Pada intinya pengawasan terhadap anak tetap saja harus dilakukan secara ekstra, jangan sampai persoalan seperti itu kembali terjadi dan dapat membuat si anak trauma akibat ulah para pelakunya,” ucapnya.
Sigit Widodo yang tergabung di Komisi C membidangi Kesejahteraan Rakyat tersebut mengapresiasi tindakan jajaran Polresta Palangka Raya yang berhasil menggulung para pelaku cabul yang terjadi di wilayah hukumnya.
Hukuman penjara yang diberikan kepada pelaku kejahatan terhadap anak itu, tentunya akan membuat tersangkanya jera. Karena sanksi yang diberikan selain kurungan penjara juga ada denda uang sebesar Rp5 miliar.
“Hukuman penjara paling maksimal 15 tahun dan denda Rp5 miliar itu tentunya sudah sangat berat, sehingga pelaku kejahatan tidak akan mengulangi perbuatan tidak senonoh dan membuat rusak generasi bangsa kita,” ungkapnya.
Politisi PDIP Kota Palangka Raya tersebut berharap, perkara terhadap kejahatan anak di bawah umur yang sudah ditangani kepolisian setempat tidak terjadi lagi. Kemudian dalam kasus seperti ini juga tidak ada peningkatan .
“Pinta saya perkara seperti ini tidak bertambah lagi, kendati pun masih saja terjadi pelakunya harus diberikan hukuman seberat mungkin sesuai pasal yang sudah ada,” demikian Sigit Widodo yang juga hobi berbagai olahraga tersebut.
“Di tahun ini kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur sering terjadi di Palangka Raya, maka dari itu saya meminta pada para orang tua untuk selalu mewaspadai tindak kejahatan tersebut,” katanya saat dihubungi di Palangka Raya, Rabu.
Dia menuturkan, agar persoalan seperti ini tidak terulang lagi Pemerintah Kota (pemkot) Palangka Raya melalui instansi terkait harus melakukan tindakan. Baik itu melakukan penyuluhan atau memberikan wawasan kepada anak, agar perbuatan tidak terpuji itu tidak kembali terjadi.
Misalnya si anak diberitahukan apa saja yang tidak boleh , salah satunya perbuatan cabul sehingga si anak tidak mudah jadi korban cabul oleh oknum yang tidak memiliki rasa tanggung jawab tersebut.
“Pada intinya pengawasan terhadap anak tetap saja harus dilakukan secara ekstra, jangan sampai persoalan seperti itu kembali terjadi dan dapat membuat si anak trauma akibat ulah para pelakunya,” ucapnya.
Sigit Widodo yang tergabung di Komisi C membidangi Kesejahteraan Rakyat tersebut mengapresiasi tindakan jajaran Polresta Palangka Raya yang berhasil menggulung para pelaku cabul yang terjadi di wilayah hukumnya.
Hukuman penjara yang diberikan kepada pelaku kejahatan terhadap anak itu, tentunya akan membuat tersangkanya jera. Karena sanksi yang diberikan selain kurungan penjara juga ada denda uang sebesar Rp5 miliar.
“Hukuman penjara paling maksimal 15 tahun dan denda Rp5 miliar itu tentunya sudah sangat berat, sehingga pelaku kejahatan tidak akan mengulangi perbuatan tidak senonoh dan membuat rusak generasi bangsa kita,” ungkapnya.
Politisi PDIP Kota Palangka Raya tersebut berharap, perkara terhadap kejahatan anak di bawah umur yang sudah ditangani kepolisian setempat tidak terjadi lagi. Kemudian dalam kasus seperti ini juga tidak ada peningkatan .
“Pinta saya perkara seperti ini tidak bertambah lagi, kendati pun masih saja terjadi pelakunya harus diberikan hukuman seberat mungkin sesuai pasal yang sudah ada,” demikian Sigit Widodo yang juga hobi berbagai olahraga tersebut.