Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyerahkan 59 akta kematian jamaah haji asal Indonesia kepada pihak keluarga.
"Sebelumnya, Ditjen Dukcapil menerima sebanyak 16 surat keterangan kematian jamaah haji. Semuanya diterbitkan akta kematian dan selesai diserahkan kepada keluarga, Kamis (14/7) lalu," kata Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakhrulloh dalam keterangan yang diterima di Jakarta Sabtu.
Selanjutnya, Dukcapil kembali menerima surat keterangan kematian sebanyak 43 orang jamaah haji dari Konsulat Jenderal RI di Jeddah.
"Dari 43 jamaah haji yang meninggal tersebut, sampai Rabu (27/7) sudah semuanya diterbitkan akta kematiannya dan langsung diserahkan kepada keluarga oleh Dinas Dukcapil sesuai domisili," tambahnya.
Penerbitan akta kematian tersebut dilaksanakan secara terintegrasi. Selain akta kematian, Dukcapil juga menerbitkan dan menyerahkan kartu keluarga (KK) baru, dan KTP elektronik baru bagi suami atau istri yang ditinggalkan, dengan status sudah diubah menjadi cerai mati.
Zudan menjelaskan penerbitan dokumen kependudukan tersebut cepat, mudah, dan gratis. Keluarga tidak perlu mengurus sendiri karena sudah dikerjakan jajaran Dukcapil sesuai alamat masing-masing jemaah.
Penerbitan akta kematian jamaah haji asal Indonesia itu sesuai dengan arahan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang meminta pelayanan administrasi kependudukan semakin mudah dan cepat.
"Kami ingin memberikan pelayanan terbaik. Maka, Ditjen Dukcapil dan dinas Dukcapil segera memproses dokumen kependudukan tersebut tanpa menunggu permohonan dari keluarganya," ujar Zudan.
"Sebelumnya, Ditjen Dukcapil menerima sebanyak 16 surat keterangan kematian jamaah haji. Semuanya diterbitkan akta kematian dan selesai diserahkan kepada keluarga, Kamis (14/7) lalu," kata Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakhrulloh dalam keterangan yang diterima di Jakarta Sabtu.
Selanjutnya, Dukcapil kembali menerima surat keterangan kematian sebanyak 43 orang jamaah haji dari Konsulat Jenderal RI di Jeddah.
"Dari 43 jamaah haji yang meninggal tersebut, sampai Rabu (27/7) sudah semuanya diterbitkan akta kematiannya dan langsung diserahkan kepada keluarga oleh Dinas Dukcapil sesuai domisili," tambahnya.
Penerbitan akta kematian tersebut dilaksanakan secara terintegrasi. Selain akta kematian, Dukcapil juga menerbitkan dan menyerahkan kartu keluarga (KK) baru, dan KTP elektronik baru bagi suami atau istri yang ditinggalkan, dengan status sudah diubah menjadi cerai mati.
Zudan menjelaskan penerbitan dokumen kependudukan tersebut cepat, mudah, dan gratis. Keluarga tidak perlu mengurus sendiri karena sudah dikerjakan jajaran Dukcapil sesuai alamat masing-masing jemaah.
Penerbitan akta kematian jamaah haji asal Indonesia itu sesuai dengan arahan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang meminta pelayanan administrasi kependudukan semakin mudah dan cepat.
"Kami ingin memberikan pelayanan terbaik. Maka, Ditjen Dukcapil dan dinas Dukcapil segera memproses dokumen kependudukan tersebut tanpa menunggu permohonan dari keluarganya," ujar Zudan.