Menkominfo sebut pemblokiran judi online dilakukan setelah lewati evaluasi

Rabu, 3 Agustus 2022 16:59 WIB

Jakarta (ANTARA) - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI Johnny G Plate menegaskan proses pemutusan akses atau blokir situs perjudian daring yang telah terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat dilakukan setelah melewati berbagai tahapan evaluasi.

Baca juga: PayPal nyatakan sudah mendaftar PSE Indonesia

"Kementerian Kominfo telah melakukan evaluasi, klasifikasi, klarifikasi, dan verifikasi sebagai berikut; sistem elektronik yang terdaftar namun berpotensi menjadi sistem perjudian; dan kedua, sistem elektronik ilegal yang beroperasi di ruang digital Indonesia," kata Menteri Johnny dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu.

Lebih lanjut, ia mengatakan Kementerian Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap 15 penyelenggara sistem elektronik terdaftar pada Selasa (2/8), yang setelah dilakukan verifikasi, berpotensi mengandung aktivitas perjudian.

Dia melanjutkan, 15 Sistem Elektronik tersebut adalah Domino Qiu Qiu, Topfun, Pop Domino, MVP Domino, Pop Poker, Let’s Domino Gaple QiuQiu Poker Game Online, Steve Domino QiuQiu Poker Slots Game Online, Higgs Slot Domino Gaple QiuQiu, Ludo Dream, Domino QiuQiu 99 Boyaa QQ KIU, Domino Gaple Boya QiuQiu Capsa, Poker Texas Boyaa, Poker Pro.id, Pop Big2, dan Pop Gaple.

Menkominfo menambahkan, sejak tahun 2018 hingga 31 Juli 2022, pihaknya telah melakukan pemutusan akses terhadap 552.645 konten perjudian daring yang ditemukan di berbagai platform ruang digital Indonesia.

Baca juga: Kominfo resmi buka akses Paypal dan beberapa platform lainnya

"Rata-rata sepanjang Januari hingga Juli 2022, terdapat setidaknya 12.300 konten perjudian online yang ditangani dan dilakukan pemutusan akses atau blokir per bulan. Rata-rata, 410 konten perjudian online yang diblokir setiap hari, dan setiap hari juga ada banyak konten perjudian yang muncul kembali," jelas Johnny.

Menkominfo menegaskan, meskipun PSE lingkup privat sudah terdaftar, namun di dalamnya masih terdapat atau akan terdapat kegiatan-kegiatan yang melanggar dan tidak sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku di Indonesia, akan dilakukan tindakan administratif.

"Mulai dari yang paling ringan berupa teguran-teguran, sampai paling berat dalam bentuk pemutusan akses," tegas dia.

"Sudah jelas bahwa PSE lingkup privat yang telah terdaftar, (Kominfo) juga melakukan evaluasi, klasifikasi, klarifikasi, dan verifikasi. Setelah dilakukan secara detil serta mendalam, dan ditemukan potensi perjudian, sehingga dilakukan proses take down. Ini soal teknis, sangat teknis. Pada saat belum ditemukan (potensi pelanggaran), ya, tidak boleh dilakukan take down (terlebih dahulu)," imbuhnya.

Sama halnya soal pendaftaran, Menteri Johnny mengatakan proses pemblokiran juga melalui sejumlah tahapan.

"Yang penting, hasil akhirnya sesuai dengan amanat undang-undang. Dan ini (pendaftaran PSE) bukan yang terakhir, karena ruang digital berkembang sangat dinamis dan cepat," kata dia.

Baca juga: Kominfo bisa 'intip' isi surel dan WhatsApp pengguna? Ini faktanya

Baca juga: Ini penjelasan Kementerian Kominfo soal blokir Yahoo, Dota, PayPal

Baca juga: Kominfo siap bantu dan dampingi PSE yang ingin mendaftar

Pewarta : Arnidhya Nur Zhafira
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Kolaborasi berantas judi online hingga narkoba di Kalteng

02 December 2024 16:14 Wib

Perputaran uang judi online didominasi anak muda dan bertransaksi di bawah Rp100 ribu

30 November 2024 14:41 Wib

Pertukaran buronan Filipina dengan buron judol Handoyo Salman

26 November 2024 18:29 Wib

Judi online penyebab menurunnya daya beli masyarakat

25 November 2024 21:43 Wib

Kemkomdigi berantas 27.334 konten terkait judol di medsos

22 November 2024 22:41 Wib
Terpopuler

APBN 2025 terbanyak di Pusat, Teras Narang sebut kepala daerah dituntut inovatif

Kabar Daerah - 14 December 2024 18:23 Wib

Disarpustaka Kapuas sambut siswa SD Islam Azza dalam kegiatan literasi

Kabar Daerah - 17 December 2024 10:52 Wib

Waket DPRD Bartim jadi dewan pakar Pemuda Katolik Pusat

Kabar Daerah - 18 December 2024 12:17 Wib

DPUPR Perkim: Proyek peningkatan jalan lingkar timur berlanjut 2025

Kabar Daerah - 15 December 2024 6:52 Wib

DPRD Palangka Raya sepakat bahas raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

Kabar Daerah - 17 December 2024 11:56 Wib