Menkominfo sebut pemblokiran judi online dilakukan setelah lewati evaluasi

Rabu, 3 Agustus 2022 16:59 WIB

Jakarta (ANTARA) - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI Johnny G Plate menegaskan proses pemutusan akses atau blokir situs perjudian daring yang telah terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat dilakukan setelah melewati berbagai tahapan evaluasi.

Baca juga: PayPal nyatakan sudah mendaftar PSE Indonesia

"Kementerian Kominfo telah melakukan evaluasi, klasifikasi, klarifikasi, dan verifikasi sebagai berikut; sistem elektronik yang terdaftar namun berpotensi menjadi sistem perjudian; dan kedua, sistem elektronik ilegal yang beroperasi di ruang digital Indonesia," kata Menteri Johnny dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu.

Lebih lanjut, ia mengatakan Kementerian Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap 15 penyelenggara sistem elektronik terdaftar pada Selasa (2/8), yang setelah dilakukan verifikasi, berpotensi mengandung aktivitas perjudian.

Dia melanjutkan, 15 Sistem Elektronik tersebut adalah Domino Qiu Qiu, Topfun, Pop Domino, MVP Domino, Pop Poker, Let’s Domino Gaple QiuQiu Poker Game Online, Steve Domino QiuQiu Poker Slots Game Online, Higgs Slot Domino Gaple QiuQiu, Ludo Dream, Domino QiuQiu 99 Boyaa QQ KIU, Domino Gaple Boya QiuQiu Capsa, Poker Texas Boyaa, Poker Pro.id, Pop Big2, dan Pop Gaple.

Menkominfo menambahkan, sejak tahun 2018 hingga 31 Juli 2022, pihaknya telah melakukan pemutusan akses terhadap 552.645 konten perjudian daring yang ditemukan di berbagai platform ruang digital Indonesia.

Baca juga: Kominfo resmi buka akses Paypal dan beberapa platform lainnya

"Rata-rata sepanjang Januari hingga Juli 2022, terdapat setidaknya 12.300 konten perjudian online yang ditangani dan dilakukan pemutusan akses atau blokir per bulan. Rata-rata, 410 konten perjudian online yang diblokir setiap hari, dan setiap hari juga ada banyak konten perjudian yang muncul kembali," jelas Johnny.

Menkominfo menegaskan, meskipun PSE lingkup privat sudah terdaftar, namun di dalamnya masih terdapat atau akan terdapat kegiatan-kegiatan yang melanggar dan tidak sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku di Indonesia, akan dilakukan tindakan administratif.

"Mulai dari yang paling ringan berupa teguran-teguran, sampai paling berat dalam bentuk pemutusan akses," tegas dia.

"Sudah jelas bahwa PSE lingkup privat yang telah terdaftar, (Kominfo) juga melakukan evaluasi, klasifikasi, klarifikasi, dan verifikasi. Setelah dilakukan secara detil serta mendalam, dan ditemukan potensi perjudian, sehingga dilakukan proses take down. Ini soal teknis, sangat teknis. Pada saat belum ditemukan (potensi pelanggaran), ya, tidak boleh dilakukan take down (terlebih dahulu)," imbuhnya.

Sama halnya soal pendaftaran, Menteri Johnny mengatakan proses pemblokiran juga melalui sejumlah tahapan.

"Yang penting, hasil akhirnya sesuai dengan amanat undang-undang. Dan ini (pendaftaran PSE) bukan yang terakhir, karena ruang digital berkembang sangat dinamis dan cepat," kata dia.

Baca juga: Kominfo bisa 'intip' isi surel dan WhatsApp pengguna? Ini faktanya

Baca juga: Ini penjelasan Kementerian Kominfo soal blokir Yahoo, Dota, PayPal

Baca juga: Kominfo siap bantu dan dampingi PSE yang ingin mendaftar

Pewarta : Arnidhya Nur Zhafira
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Polisi ringkus 11 orang terkait markas judi online di Banten

29 April 2024 17:17 Wib

Berantas judi online butuh kerja sama dengan negara lain

24 April 2024 0:39 Wib

Seorang guru honorer tega korbankan ibu dan adik demi judi online

15 April 2024 20:19 Wib

Menkominfo Budi Arie tegaskan pemerintah konsisten berantas judi online

06 February 2024 14:21 Wib

Kemenkominfo tegaskan serius perangi judi online dengan kerahkan seluruh satuan kerja

11 January 2024 14:41 Wib
Terpopuler

Alfian Mawardi ingin ikuti jejak orang tuanya membangun Kapuas

Kabar Daerah - 17 May 2024 20:18 Wib

Legislator Gumas dukung 10 program pokok PKK

Kabar Daerah - 16 May 2024 13:11 Wib

Pemkab Barito Utara dapat 3.424 formasi untuk rekrutmen CPNS dan PPPK

Kabar Daerah - 15 May 2024 16:41 Wib

Pj Bupati Katingan tekankan ASN harus terus tingkatkan kapasitas

Kabar Daerah - 17 May 2024 17:39 Wib

Masyarakat Sebangau Kuala harapkan program peningkatan ekonomi

Kabar Daerah - 16 May 2024 21:15 Wib