Logo Header Antaranews Kalteng

KPK pastikan mantan Menag Yaqut jadi tahanan rumah

Senin, 23 Maret 2026 11:56 WIB
Image Print
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). KPK menahan mantan Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas atas kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji yang merugikan keuangan negara sekitar Rp622 miliar. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nz

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan keputusan menjadikan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tahanan rumah untuk sementara tidak akan menghambat penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.

"Kami pastikan tidak menghambat proses penyidikan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Minggu.

Budi mengatakan KPK saat ini sedang berusaha melengkapi berkas penyidikan kasus kuota haji dalam waktu sesegera mungkin.

Baca juga: Buntut kuota haji tambahan, Yaqut Lebaran di balik jeruji

"Kami akan segera melengkapi berkas penyidikannya agar bisa segera limpah ke tahap penuntutan," katanya.

Sebelumnya, pada 21 Maret 2026, istri dari terdakwa kasus dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan sekaligus mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan, yakni Silvia Rinita Harefa, berbicara kepada para jurnalis setelah menjenguk suaminya.

Silvia menyampaikan kepada para jurnalis yang menunggunya bahwa beredar informasi di antara para tahanan mengenai tidak terlihatnya Yaqut Cholil di rumah tahanan negara atau rutan.

Baca juga: Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas resmi ditahan KPK

"Tadi sih sempat enggak lihat Gus Yaqut ya. Infonya sih, katanya keluar Kamis (19/3) malam," kata Silvia pada Sabtu (21/3) siang.

Ia melanjutkan mendapatkan informasi bahwa Yaqut juga tidak terlihat saat pelaksanaan salat Idul Fitri pada 21 Maret 2026.

"Kata orang-orang di dalam ya, enggak ada. Beliau enggak ada," katanya.

Baca juga: KPK tahan Yaqut Cholil untuk 20 hari pertama

Ketika dikonfirmasi lebih lanjut apakah hanya Ebenezer yang mengetahui informasi tersebut, dia menyatakan semua tahanan tahu.

"Semuanya pada tahu mengenai itu. Cuma mereka bertanya-tanya saja. Katanya ada pemeriksaan, tetapi kan enggak mungkin kalau menjelang malam takbiran ada pemeriksaan gitu kan. Sampai hari ini (Sabtu, 21/3) pun enggak ada," ujarnya.

Oleh sebab itu, dia sempat menyarankan para jurnalis untuk memverifikasi informasi yang dia dapatkan.

Baca juga: KPK sebut Yaqut Cholil Qoumas belum penuhi panggilan pemeriksaan

"Coba aja kawan-kawan cari info lagi. Itu aja sih infonya," katanya.

Pada Sabtu (21/3) malam, KPK mengonfirmasi Silvia bahwa Yaqut Cholil menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026 malam.

Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah setelah keluarganya memohon kepada KPK pada 17 Maret 2026. KPK pun memastikan tetap mengawasi Yaqut.

Diketahui, Yaqut Cholil ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023-2024 oleh KPK pada 9 Januari 2026.

Pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK setelah praperadilannya ditolak pada 11 Maret 2026. Adapun kasus tersebut disebut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI merugikan negara hingga Rp622 miliar.

Baca juga: KPK panggil Fuad Hasan hingga pihak Maktour dan Forum SATHU

Baca juga: Setelah Yaqut, kini Gus Alex resmi ditahan KPK

Baca juga: Penuhi panggilan KPK, Gus Alex langsung jalani pemeriksaan

Baca juga: KPK ungkap Fuad Hasan kirim surat ke Yaqut terkait kuota haji 2023



Pewarta :
Uploader: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2026