Logo Header Antaranews Kalteng

Setelah Yaqut, kini Gus Alex resmi ditahan KPK

Selasa, 17 Maret 2026 21:49 WIB
Image Print
Mantan staf khusus Menteri Agama era Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex (tengah) berjalan keluar dengan mengenakan rompi tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/3/2026). KPK menahan Ishfah Abidal Aziz selama 20 hari ke depan atau hingga 5 April 2026 usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji. ANTARA FOTO/Reno Esnir/app/tom. (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)

Jakarta (ANTARA) - Mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex menyusul mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Gus Alex ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji bersama Yaqut.

"Saya menghargai proses hukum yang sedang berjalan," ujar Gus Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

Ia lantas mengatakan sudah banyak menyampaikan keterangan kepada penyidik KPK sehingga berharap bisa mendapatkan keadilan.

Baca juga: Penuhi panggilan KPK, Gus Alex langsung jalani pemeriksaan

"Mudah-mudahan kami bisa menemukan keadilan dan kebenaran yang sebenar-benarnya," katanya.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mulai menyidik kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023-2024.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.

Mereka yang dicegah adalah Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku staf Yaqut, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Baca juga: KPK jadwalkan pemeriksaan dan penahanan Gus Alex

KPK pada 9 Januari 2026, mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut dan Gus Alex.

Namun, Yaqut mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 dan terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Pada 19 Februari 2026, KPK mengumumkan perpanjangan pencegahan ke luar negeri hanya untuk Yaqut dan Gus Alex. Sementara, Fuad tidak diperpanjang.

Baca juga: KPK jerat eks Menag Yaqut dan Gus Alex, BPK masih hitung kerugian negara

Pada 27 Februari 2026, KPK mengumumkan telah menerima audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengenai kerugian keuangan negara akibat kasus kuota haji. Kemudian pada 4 Maret 2026, KPK mengumumkan kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut mencapai Rp622 miliar.

Pada 11 Maret 2026, majelis hakim PN Jaksel menolak permohonan praperadilan Yaqut.

Pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Baca juga: Yaqut Cholil dan Gus Alex jadi tersangka kasus kuota haji

Baca juga: Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas resmi ditahan KPK

Baca juga: Buntut kuota haji tambahan, Yaqut Lebaran di balik jeruji



Pewarta :
Uploader: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2026