
KPK sebut Yaqut Cholil Qoumas belum penuhi panggilan pemeriksaan

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan mantan Menteri Agama sekaligus tersangka kasus kuota haji Yaqut Cholil Qoumas tidak akan memenuhi panggilan lembaga antirasuah pada Kamis ini.
“Kami masih meminta surat resmi jika memang mengajukan penundaan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.
Selain itu, Budi mengatakan KPK meminta pihak Yaqut untuk menjelaskan alasan permintaan penundaan pemanggilan bila mengajukan surat resmi kepada lembaga antirasuah.
Baca juga: KPK optimistis hakim tolak gugatan praperadilan Yaqut
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai menyidik kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.
Mereka yang dicegah adalah Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex selaku staf Yaqut, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Baca juga: KPK ajukan penundaan praperadilan Yaqut karena agenda sidang padat
KPK pada 9 Januari 2026, mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut dan Gus Alex.
Namun, Yaqut mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 dan terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Pada 19 Februari 2026, KPK mengumumkan perpanjangan pencegahan ke luar negeri hanya untuk Yaqut dan Gus Alex. Sementara, Fuad tidak diperpanjang.
Baca juga: KPK: Penetapan Yaqut tersangka sudah sesuai prosedur
Baca juga: KPK: Tersangka baru kasus haji menunggu hasil pemeriksaan
Pada 27 Februari 2026, KPK mengumumkan telah menerima audit dari BPK RI mengenai kerugian keuangan negara akibat kasus kuota haji. Kemudian pada 4 Maret 2026, KPK mengumumkan kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut mencapai Rp622 miliar.
Pada 11 Maret 2026, majelis hakim PN Jaksel menolak permohonan praperadilan Yaqut.
Baca juga: Kasus dgaan korupsi kuota haji, KPK periksa Yaqut Cholil Qoumas
Baca juga: Ketua PBNU Aizzudin Abdurrahman diduga terima uang dari biro haji khusus
Baca juga: Jokowi terima dana korupsi haji dari Yaqut Rp470 triliun hoaks!
Baca juga: Yaqut Cholil dan Gus Alex jadi tersangka kasus kuota haji
Pewarta : Rio Feisal
Uploader: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2026
