Pulang Pisau (ANTARA) -
Kapolres Pulang Pisau, Kalimantan Tengah AKBP Kurniawan Hartono melalui Kapolsek Kahayan Hilir Ipda Rodie Damhodi mengatakan, penguatan kesiapsiagaan dan pencegahaan kebakaran hutan dan lahan menjadi salah satu upaya antisipasi memasuki musim kemarau yang diperkirakan dimulai Agustus ini.
 
“Penguatan kesiapsiagaan dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan menjadi prioritas untuk memastikan kesiapan personel serta sarana prasaran pendukung sebagai upaya antisipasi pencegahan maupun penanganan,” kata Rodie di Pulang Pisau, Jumat.
 
Dikatakan Rodie, hampir semua desa di Kecamatan Kahayan Hilir memiliki kerawanan dan berpotensi terjadi kebakaran hutan dan lahan. Menurutnya, mulai dari Desa Gohong hingga Mintin memiliki lapisan gambut yang sangat tebal dan harus menjadi perhatian berbagai pihak untuk meminimalisir terjadinya kebakaran.
 
Untuk penguatan pencegahan dan penanganan, terang Rodie, Polsek setempat juga telah melaksanakan apel gabungan yang melibatkan kesipasiagaan ini melibatkan unsur TNI-Polri, BPBD, pemerintah kecamatan, Puskemas, dan Masyarakat Peduli Api (MPA) sebagai upaya antisipasi penanganan jika terjadi bencana kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Kecamatan Kahayan Hilir.
 
"Penguatan dilakukan mulai dari kesiapan personel sampai sarana prasaran pendukung sebagai upaya antisipasi untuk memastikan bantuan peralatan yang diberikan oleh pemerintah setempat dan berbagai pihak lainya berfungsi dengan baik," jelasnya.

Baca juga: Bupati Pulang Pisau sebut KKN Kebangsaan momentum transfer ilmu pengetahuan
 
Dia menjelaskan, kesiapan lain yang dilakukan juga memastikan keberadaan sumur bor dapat difungsikan dengan baik. Dari informasi yang ada, di Kecamatan Kahayan Hilir ketersediaan sumur bor terdapat sebanyak 840 titik, sekat kanal sebanyak 49 titik, dan embung sebanyak 13 titik yang semuanya perlu dipastikan kesiapannya. 
 
Dirinya juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan mengantisipasi sejak dini kebakaran hutan dan lahan, serta tidak membuka lahan dengan cara membakar.
 
Rodie mengingatkan pelaku pembakaran hutan dan lahan sebagaimana telah diatur dapat dijerat dalam KUHP, undang-undang lingkungan hidup, undang-undang kehutanan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. Dalam Perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 05 Tahun 2003 pelaku bisa mendapat ancaman hukuman penjara maksimal enam bulan.

Baca juga: Delapan parpol di Pulang Pisau diingatkan transparansi penggunaan dana bantuan

Baca juga: KKN Kebangsaan ajari kaum ibu pembuatan serundeng abon ikan

Pewarta : Adi Waskito
Editor : Muhammad Arif Hidayat
Copyright © ANTARA 2024