Tangerang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang mengamankan oknum anggota LSM yang diduga telah melakukan perusakan fasilitas kantor DPRD di daerah itu pada Kamis (25/8).
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Raden Rhomdon Natakusuma di Tangerang, Jumat mengatakan bahwa saat ini pihaknya telah melakukan penyidikan terhadap ke lima orang tersangka dari oknum LSM tersebut.
"Ya, pelaku saat ini dalam lidik, untuk inisial kita udah pegang nama-namanya," katanya.
Ia menyebutkan, hingga sampai saat ini penyidik dari Satreskrim Polresta Tangerang tengah melakukan pemeriksaan, salah satunya pemeriksaan terhadap terduga pelaku perusakan fasilitas kantor DPRD yang berinisial F (35).
"Masih lidik, untuk pelaku Inisial F, usia sekitar 35 atau 40 tahunan," ujarnya.
Ia menjelaskan, untuk kronologis insiden perusakan sejumlah fasilitas kantor DPRD itu bermula ketika lima orang yang mengaku dari kelompok LSM Kesatria Muda datang ke kantor itu, guna menanyakan terkait surat aduan mereka tentang penolakan rencana pembangunan RSUD Tigaraksa.
Kemudian, tak lama sekelompok orang tersebut langsung berteriak dan merusak sejumlah fasilitas yang ada di kantor tersebut.
"Karena merasa tidak di tindaklanjuti, akhirnya mereka protes dan kesal. Terus merusak fasilitas yang ada di kantor dewan itu," jelasnya.
Kendati demikian, atas perbuatan yang dilakukan oleh para oknum LSM tersebut pihaknya akan menyangkakan Pasal 406 KUHP tentang perusakan dengan hukuman paling lama dua tahun penjara.
"Jadi ini ancaman hukumannya kalau ini di bawah lima tahun penjara," kata dia.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Raden Rhomdon Natakusuma di Tangerang, Jumat mengatakan bahwa saat ini pihaknya telah melakukan penyidikan terhadap ke lima orang tersangka dari oknum LSM tersebut.
"Ya, pelaku saat ini dalam lidik, untuk inisial kita udah pegang nama-namanya," katanya.
Ia menyebutkan, hingga sampai saat ini penyidik dari Satreskrim Polresta Tangerang tengah melakukan pemeriksaan, salah satunya pemeriksaan terhadap terduga pelaku perusakan fasilitas kantor DPRD yang berinisial F (35).
"Masih lidik, untuk pelaku Inisial F, usia sekitar 35 atau 40 tahunan," ujarnya.
Ia menjelaskan, untuk kronologis insiden perusakan sejumlah fasilitas kantor DPRD itu bermula ketika lima orang yang mengaku dari kelompok LSM Kesatria Muda datang ke kantor itu, guna menanyakan terkait surat aduan mereka tentang penolakan rencana pembangunan RSUD Tigaraksa.
Kemudian, tak lama sekelompok orang tersebut langsung berteriak dan merusak sejumlah fasilitas yang ada di kantor tersebut.
"Karena merasa tidak di tindaklanjuti, akhirnya mereka protes dan kesal. Terus merusak fasilitas yang ada di kantor dewan itu," jelasnya.
Kendati demikian, atas perbuatan yang dilakukan oleh para oknum LSM tersebut pihaknya akan menyangkakan Pasal 406 KUHP tentang perusakan dengan hukuman paling lama dua tahun penjara.
"Jadi ini ancaman hukumannya kalau ini di bawah lima tahun penjara," kata dia.