Palangka Raya (ANTARA) - DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, menyampaikan aspirasi masyarakat ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota setempat, terkait kekurangan depo sampah di sejumlah tempat.
Sekretaris Komisi B DPRD Kota Palangka Raya Reja Framika di Palangka Raya, Jumat, mengatakan selain menyampaikan aspirasi masyarakat pihaknya juga menanyakan terkait penanganan masalah sampah di kota setempat.
"Kami menyampaikan persoalan dan aspirasi rakyat yang mengeluh tentang depo sampah yang perlu diperbanyak jumlahnya, serta memberikan masukan kepada dinas terkait agar memperkuat sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya membuang sampah pada tempatnya," katanya.
Politisi dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu juga mengingatkan, terkait Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan agar perda tersebut dapat diterapkan sebagaimana mestinya, jangan hanya menjadi peraturan di atas kertas saja.
Setidaknya instansi terkait juga gencar melakukan sosialisasi ke masyarakat, baik melalui Rukun Tetangga (RT) atau Rukun Warga (RW) yang selama ini menjadi ujung tombaknya kelurahan yang berada di daerah setempat.
"Jangan buang sampah sembarangan, kurangi penggunaan kantong plastik, serta beralih ke goody bag ramah lingkungan, rawat dan jaga Kota Palangka Raya demi kebaikan anak cucu kita di masa yang akan datang," bebernya.
Sebagaimana diketahui, dalam Perda Nomor 17 Tahun 2017 memuat berbagai aturan yang berkaitan dengan pengelolaan sampah dan kebersihan di Kota Cantik.
Mulai dari tugas dan wewenang pemerintah dalam mengedukasi masyarakat serta meningkatkan kesadaran kebersihan lingkungan hingga melaksanakan pengelolaan sampah dan memfasilitasi penyediaan prasarana dan sarana pengelolaan sampah.
"Saya juga mengimbau kepada masyarakat agar jangan membuang sampah tidak pada tempatnya. Kemudian buang lah sampah tepat pada waktu yang sudah ditentukan sehingga petugas nyaman mengangkut sampah di yang berada di depo sampah," demikian Reja Framika.
Sekretaris Komisi B DPRD Kota Palangka Raya Reja Framika di Palangka Raya, Jumat, mengatakan selain menyampaikan aspirasi masyarakat pihaknya juga menanyakan terkait penanganan masalah sampah di kota setempat.
"Kami menyampaikan persoalan dan aspirasi rakyat yang mengeluh tentang depo sampah yang perlu diperbanyak jumlahnya, serta memberikan masukan kepada dinas terkait agar memperkuat sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya membuang sampah pada tempatnya," katanya.
Politisi dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu juga mengingatkan, terkait Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan agar perda tersebut dapat diterapkan sebagaimana mestinya, jangan hanya menjadi peraturan di atas kertas saja.
Setidaknya instansi terkait juga gencar melakukan sosialisasi ke masyarakat, baik melalui Rukun Tetangga (RT) atau Rukun Warga (RW) yang selama ini menjadi ujung tombaknya kelurahan yang berada di daerah setempat.
"Jangan buang sampah sembarangan, kurangi penggunaan kantong plastik, serta beralih ke goody bag ramah lingkungan, rawat dan jaga Kota Palangka Raya demi kebaikan anak cucu kita di masa yang akan datang," bebernya.
Sebagaimana diketahui, dalam Perda Nomor 17 Tahun 2017 memuat berbagai aturan yang berkaitan dengan pengelolaan sampah dan kebersihan di Kota Cantik.
Mulai dari tugas dan wewenang pemerintah dalam mengedukasi masyarakat serta meningkatkan kesadaran kebersihan lingkungan hingga melaksanakan pengelolaan sampah dan memfasilitasi penyediaan prasarana dan sarana pengelolaan sampah.
"Saya juga mengimbau kepada masyarakat agar jangan membuang sampah tidak pada tempatnya. Kemudian buang lah sampah tepat pada waktu yang sudah ditentukan sehingga petugas nyaman mengangkut sampah di yang berada di depo sampah," demikian Reja Framika.